BiADAB! Mahasiswi Digebuki dan Diperkosa Pacar Sendiri Sebanyak 3 Kali, Ini Kronologisnya..

Pelaku Prayoga (23), warga Perumahan Puri Sejahtera VI, Jl S Suparman, Kecamatan Sukarami, Palembang--

BACAKORAN.CO - Seorang mahasiswi berusia 19 tahun, MI, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri.

Pelaku Prayoga (23), warga Perumahan Puri Sejahtera VI, Jl S Suparman, Kecamatan Sukarami, Palembang.

 Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu (8/10) sekitar pukul 00.00 WIB di rumah pelaku.

Peristiwa ini dimulai saat korban berada di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) bersama teman-temannya. 

Prayoga, dengan dalih menjemput pulang, mengajak korban paksa ke kendaraannya setelah terjadi selisih paham. 

BACA JUGA:Viral ! Oknum Kapala Desa Kampanyekan Salah Satu Caleg, Jika Terbukti Bisa Dipenjara

BACA JUGA:Viral! Banjir Hujatan Dari Netizen Prabowo Langsung Klarifikasi Video yang Bocor Hanya Candaan

Setibanya di rumah pelaku, korban dipaksa masuk ke dalam kamar, di mana aksi kekerasan seksual dilakukan sebanyak tiga kali.

Korban yang menolak terus diancam dan dianiaya oleh pelaku. 

Saat korban hendak pergi, pelaku hidupkan musik dengan keras untuk menyembunyikan suara teriakan. 

Dalam keadaan terpojok, korban tidak dapat melawan, dan aksi kejam tersebut terjadi.

Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat pulang kampung, namun Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. 

BACA JUGA:Wota Berpesta! JKT48 Gelar Konser Flowerfull dan Perekrutan Member Inti Generasi Ke 12

BACA JUGA:207 Jamaah Calon Haji Kota Prabumulih 2024 Nyatakan Siap Berangkat, Ini Nama-namanya

BiADAB! Mahasiswi Digebuki dan Diperkosa Pacar Sendiri Sebanyak 3 Kali, Ini Kronologisnya..

Yudi

Yudi


bacakoran.co - seorang mahasiswi berusia 19 tahun, mi, menjadi korban yang dilakukan oleh pacarnya sendiri.

pelaku prayoga (23), warga perumahan puri sejahtera vi, jl s suparman, kecamatan sukarami, .

 kejadian tragis ini terjadi pada rabu (8/10) sekitar pukul 00.00 wib di rumah pelaku.

ini dimulai saat berada di kawasan benteng kuto besak (bkb) bersama teman-temannya. 

prayoga, dengan dalih menjemput pulang, mengajak korban paksa ke kendaraannya setelah terjadi selisih paham. 

setibanya di rumah pelaku, korban dipaksa masuk ke dalam kamar, di mana aksi kekerasan seksual dilakukan sebanyak tiga kali.

korban yang menolak terus dan dianiaya oleh pelaku. 

saat korban hendak pergi, pelaku hidupkan musik dengan keras untuk menyembunyikan suara teriakan. 

dalam keadaan terpojok, korban tidak dapat melawan, dan aksi kejam tersebut terjadi.

setelah kejadian tersebut, sempat pulang kampung, namun unit ppa satuan reskrim polrestabes palembang berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. 

kasat reskrim polrestabes palembang, akbp haris dinzah, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban dan pelaku saat ini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

kisah asmara antara pelaku dan korban berlangsung selama tiga bulan, namun malam kejadian, korban dibawa paksa ke rumah pelaku, mengalami pelecehan seksual, dan dicubit hingga memar.

pelaku dijerat dengan pasal 285 kuhp jo pasal 6 huruf c uu no 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

dalam konfirmasinya, pelaku prayoga mengakui semua perbuatannya.

menyatakan bahwa tindakan kejam tersebut dilakukan karena korban selalu menolak berhubungan badan.

 kasus ini mengejutkan masyarakat dan menunjukkan urgensi penanganan serius terhadap kekerasan seksual.

Tag
Share