bacakoran.co

BiADAB! Mahasiswi Digebuki dan Diperkosa Pacar Sendiri Sebanyak 3 Kali, Ini Kronologisnya..

Pelaku Prayoga (23), warga Perumahan Puri Sejahtera VI, Jl S Suparman, Kecamatan Sukarami, Palembang--

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban dan pelaku saat ini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kisah asmara antara pelaku dan korban berlangsung selama tiga bulan, namun malam kejadian, korban dibawa paksa ke rumah pelaku, mengalami pelecehan seksual, dan dicubit hingga memar.

Pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 6 huruf C UU No 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Dalam konfirmasinya, pelaku Prayoga mengakui semua perbuatannya.

menyatakan bahwa tindakan kejam tersebut dilakukan karena korban selalu menolak berhubungan badan.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Petugas Haji Diperjuangkan Ditambah, Ini Pembahasan Gus Men saat Ketemu Menhaj Arab Saudi

BACA JUGA:Viral Medsos, Pasangan Suami Istri Maksa Masuk Perumahan Cluster, Malah 'Dirujak' Netizen

 Kasus ini mengejutkan masyarakat dan menunjukkan urgensi penanganan serius terhadap kekerasan seksual.

BiADAB! Mahasiswi Digebuki dan Diperkosa Pacar Sendiri Sebanyak 3 Kali, Ini Kronologisnya..

Yudi

Yudi


bacakoran.co - seorang mahasiswi berusia 19 tahun, mi, menjadi korban yang dilakukan oleh pacarnya sendiri.

pelaku prayoga (23), warga perumahan puri sejahtera vi, jl s suparman, kecamatan sukarami, .

 kejadian tragis ini terjadi pada rabu (8/10) sekitar pukul 00.00 wib di rumah pelaku.

ini dimulai saat berada di kawasan benteng kuto besak (bkb) bersama teman-temannya. 

prayoga, dengan dalih menjemput pulang, mengajak korban paksa ke kendaraannya setelah terjadi selisih paham. 

setibanya di rumah pelaku, korban dipaksa masuk ke dalam kamar, di mana aksi kekerasan seksual dilakukan sebanyak tiga kali.

korban yang menolak terus dan dianiaya oleh pelaku. 

saat korban hendak pergi, pelaku hidupkan musik dengan keras untuk menyembunyikan suara teriakan. 

dalam keadaan terpojok, korban tidak dapat melawan, dan aksi kejam tersebut terjadi.

setelah kejadian tersebut, sempat pulang kampung, namun unit ppa satuan reskrim polrestabes palembang berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. 

kasat reskrim polrestabes palembang, akbp haris dinzah, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban dan pelaku saat ini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

kisah asmara antara pelaku dan korban berlangsung selama tiga bulan, namun malam kejadian, korban dibawa paksa ke rumah pelaku, mengalami pelecehan seksual, dan dicubit hingga memar.

pelaku dijerat dengan pasal 285 kuhp jo pasal 6 huruf c uu no 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

dalam konfirmasinya, pelaku prayoga mengakui semua perbuatannya.

menyatakan bahwa tindakan kejam tersebut dilakukan karena korban selalu menolak berhubungan badan.

 kasus ini mengejutkan masyarakat dan menunjukkan urgensi penanganan serius terhadap kekerasan seksual.

Tag
Share