Dianggap Non Prosedural Penangkapan Tersangka, Kapolsek Ini Dipropamkan, Kok Bisa!

Kuasa hukumnya, Titis Rachmawati SH MH, melaporkan Kapolsek ke Propam Polda Sumsel--istimewa

BACAKORAN.CO -  Sebuah kontroversi muncul terkait tindakan non prosedural dan tidak profesional dalam penetapan tersangka Reza Fahlevi di Polsek Sukarami. 

Kuasa hukumnya, Titis Rachmawati SH MH, menyatakan bahwa mereka tidak menerima surat penetapan penahanan kliennya.

Sebelum dilakukan penahanan oleh tim penyidik Unit Reskrim Polsek Sukarami.

Menurut Titis, kejadian bermula dari laporan korban terkait perusakan kaca jendela rumahnya pada 30 September 2023. 

Meskipun laporan dibuat pada 8 Oktober, surat perintah penyelidikan baru diterbitkan pada 24 November.

BACA JUGA:Kendaraanmu Berpotensi Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Cepat Memeriksanya!

BACA JUGA:Kasus Covid-19 Kembali Meledak, Cek Syarat Terbaru Wisata ke Singapura

Sementara klien mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 28 November.

Penahanan dilakukan pada 18 Desember, namun kuasa hukum tidak menerima surat penetapan pada saat itu.

Titis menegaskan bahwa surat penetapan penahanan harus mencantumkan data tanggal penyerahannya kepada kuasa hukum.

 Ketika surat diberikan setelah satu malam penahanan, mereka menolak menandatanganinya karena surat tersebut tidak memiliki tanggal yang jelas. 

BACA JUGA:KESAL! Massa Merusak Mobil Menghalangi Jalur Damkar, Pengemudi Panik...

BACA JUGA:Dramatis! Seorang Remaja Lolos Dari Terkaman Buaya Setelah Dibantu 2 Temannya, Begini Kejadiannya.

Kuasa hukum khawatir tanggal akan dibuat mundur menjadi 18 Desember.

Dianggap Non Prosedural Penangkapan Tersangka, Kapolsek Ini Dipropamkan, Kok Bisa!

Yudi

Deby Tri


bacakoran.co -  sebuah muncul terkait tindakan non prosedural dan tidak profesional dalam penetapan tersangka reza fahlevi di sukarami. 

kuasa hukumnya, titis rachmawati sh mh, menyatakan bahwa mereka tidak menerima surat penahanan kliennya.

sebelum dilakukan oleh tim penyidik unit reskrim polsek sukarami.

menurut titis, kejadian bermula dari laporan korban terkait perusakan kaca jendela rumahnya pada 30 september 2023. 

meskipun laporan dibuat pada 8 oktober, surat perintah diterbitkan pada 24 november.

sementara klien mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 28 november.

penahanan dilakukan pada 18 desember, namun tidak menerima surat penetapan pada saat itu.

titis menegaskan bahwa surat penetapan penahanan harus mencantumkan data tanggal penyerahannya kepada kuasa hukum.

 ketika surat diberikan setelah satu malam penahanan, mereka menolak menandatanganinya karena surat tersebut tidak memiliki tanggal yang jelas. 

kuasa hukum khawatir tanggal akan dibuat mundur menjadi 18 desember.

tak hanya itu, titis mengungkapkan kesulitan berkomunikasi dengan kliennya di dalam sel. 

menolak menandatangani surat berujung pada penahanan kliennya. 

tindakan ini disebutnya sebagai pelecehan terhadap peran advokat, karena kedatangannya ke polsek sukarami adalah untuk mendampingi klien.

terkait penerapan pasal 170 kuhp tentang pengerusakan bersama-sama, titis merasa ini dipaksakan.

 dia menyebut fakta bahwa ibu korban tidak terlibat dalam perusakan.

lalu saksi yang dihadirkan memiliki masalah hutang piutang dengan klien mereka.

kuasa hukum berencana melaporkan oknum kapolsek, kanit reskrim, dan penyidik pembantu ke propam

atas tindakan yang dianggap tidak prosedural dan tidak profesional.

 sementara sukarami, kompol ikang, menyatakan bahwa semua tindakan yang dilakukan sesuai sop kepolisian.

lalu penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi dan bukti yang ada. 

pihaknya menyerahkan penentuan benar atau salah kepada hasil persidangan.

Tag
Share