‘Bang Jago’ Pengancam Pengendara, Bripka Edi Purwanto Tersangka dan Terancam Penjara 5 Tahun
Bripka Edi Purwanto pengancam pengendara pakai sajam, telah ditahan dan terancam penjara 5 tahun--
BACAKORAN.CO - Identitas pria yang mengancam pengemudi mobil dengan senjata tajam di Palembang akhirnya terkuak.
Pelaku tersebut ternyata adalah seorang anggota polisi bernama Bripka Edi Purwanto, yang berhasil diamankan oleh Bidang Pengawasan Profesi (Propam) Polda Sumatera Selatan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono, membongkar fakta sebenarnya terkait aksi kontroversial Bripka Edi yang mengancam warga dengan pisau.
Video peristiwa tersebut tersebar luas, menciptakan kekhawatiran di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Harga Rokok Naik Bikin Emak-emak Panik, Uang Belanja Terancam “Menukik”
Dalam narasi video yang viral, korban bernama Dodi disebutkan diancam dengan pisau oleh Bripka Edi.
Akibat insiden itu, Dodi segera melaporkan pengancaman yang dialaminya ke Polrestabes Palembang.
Pihak kepolisian dengan cepat merespons laporan tersebut dan berhasil mengamankan Bripka Edi Purwanto.
Kapolrestabes Palembang menjelaskan bahwa senjata yang digunakan oleh tersangka sebenarnya bukanlah pisau, melainkan dongkrak kecil yang menyerupai senjata tajam.
BACA JUGA:2024 Tak Diprioritaskan Jadi PPPK, Puluhan Honorer Tenaga Kesehatan Ancam Lakukan Aksi ke Pusat
"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil," ujar Kombes Harryo Sugihartono.
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang, Bripka Edi Purwanto kemudian ditahan.
Proses penahanan tersebut melibatkan anggota Bid Propam Polda Sumatera Selatan, yang menjemputnya untuk selanjutnya ditempatkan di lokasi penahanan khusus.
"Tadi sudah ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel," jelas Kapolrestabes.
BACA JUGA:Waduh! 1.300 Karyawan General Motors Terancam PHK, Apa Pasal?
Kombes Harryo Sugihartono mengungkapkan bahwa akibat tindakan emosional Bripka Edi.
Oknum polisi tersebut akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.
Sanksi yang mungkin diterapkan sesuai dengan pasal tersebut adalah di bawah lima tahun ancaman penjara.
Namun hal ini masih tergantung pada kebijakan proses penyidikan ke depannya.
"Tersangka tetap ditahan," tegas Harryo Sugihartono mengakhiri penjelasannya terkait kasus kontroversial ini.
BACA JUGA:Biar Kapok, Pinjol Ilegal Masuk Delik Khusus UU PPSK, OJK Bocorkan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya!
Masyarakat pun menanti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang akan menegaskan tindakan pelaku dan menegakkan keadilan.