Biar Kapok, Pinjol Ilegal Masuk Delik Khusus UU PPSK, OJK Bocorkan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya!

Pinjol ilegal masuk delik khusus UU PPSK dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1 triliun--freepik

BACAKORAN.CO – Peringatan bagi para pelaku usaha fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal.

Jika masih nekad melakukan aksinya, pinjol ilegal bisa dikenakan sanksi tegas, diancam hukuman pidana.

Bahkan, kini pinjol ilegal tidak hanya masuk pelanggaran dalam pidana umum.

Tapi juga diakui sebagai delik khusus dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

BACA JUGA:Modal 23 Perusahaan Pinjol Masih Cekak, OJK Beri Sanksi Ini

Ancamannya pun tak main-main.

Dalam UU Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK disebutkan bahwa pelaku pinjol ilegal dan pelaku usaha keuangan yang terbukti secara sengaja merugikan konsumen terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp1 triliun

Penerapan aturan ini diharapkan akan memberikan efek jera kepada para pelaku pinjol ilegal.

Sekaligus upaya menekan pinjol ilegal dan melindungi masyarakat.

BACA JUGA:Guys! Jangan Sampai Terjerat Pinjol, Tingkatkan Literasi Keuanganmu, Apa Itu?

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, jika dulu pinjol dulu masuk pidana umum, maka sekarang lewat UU P2SK ada delik khusus.

“Sekarang lagi konsolidasi dengan 16 (K/L anggota) satgas, semoga bisa bikin efek kapok," ujarnya Selasa (12/12/2023).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Sarjito menerangkan pihaknya berharap agar delik khusus akan membuat pinjol yang telah diblokir tidak kembali muncul.

Namun, terangnya, kasus pinjol masih tumbuh subur bukan karena rendahnya literasi keuangan masyarakat.

BACA JUGA:Awas Kena “Jebakan Batman” ! Pelototi Daftar 173 Pinjol yang Diblokir OJK per November 2023

Pasalnya, dirinya pernah menemukan satu kasus di mana satu orang pengguna bisa mengajukan pinjaman ke-40 pinjol ilegal dalam sehari.

Hal ini dimungkinkan lantaran pinjol ilegal tidak memiliki basis data yang terintegrasi seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK) atau pusat data fintech lending (pusdafil) pinjol legal.

Beda halnya jika nasabah meminjam pinjol berizin di OJK, pihaknya bisa melindungi konsumen juga gampang.

Tapi tak dipungkikiri ada masyarakat yang memang suka mencari uang dengan cara mudah.

BACA JUGA:Nasabah Pinjol Wajib Baca! Ini Aturan Baru Batas Maksimal Pengajuan dan Denda Pinjaman

Setelah terbentur masalah pinjol ilegal, baru mereka lapor.

Untuk informasi, hingga kini Satgas Pasti telah menghentikan atau memblokir 1.623 pinjol ilegal sampai November 2023.

Menurut OJK, pinjol ilegal terus muncul meski sudah dilakukan pemblokiran.

Pemicunya adalah permintaan terhadap pinjol ilegal masih tinggi di masyarakat.

BACA JUGA:Buat Kamu yang Suka Pakai Pinjol, Pahami Aturan Baru OJK ini Agar Tak Takut Dikejar Debt Collector

“Pinjol muncul karena ada kebutuhan dan (prosesnya) gampang,” ungkap Sarjito.

“Kalau ilegal kan, baru di (kirim pesan) whatsapp saja sudah dikasih nomor rekening," cetusnya.

Beda halnya dengan pinjaman resmi atau legal, butuh pengecekan.

Pinjol resmi yang terdaftar di OJK, terang Sarjito, cenderung lebih sulit diakses karena memiliki mekanisme lebih panjang guna memenuhi ketentuan Know Your Customer (KYC).

BACA JUGA:Total Pinjol Orang Sumatera Rp6,3 Triliun, Banyak Yang Gagal Bayar

Sebaliknya pada pinjol ilegal yang kesannya lebih mudah diakses masyarakat.

Calon nasabah hanya tinggal mengirimkan kartu identitas yakni KPT dan sejumlah informasi lainnya sebelum pinjaman diberikan.

Biar Kapok, Pinjol Ilegal Masuk Delik Khusus UU PPSK, OJK Bocorkan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – peringatan bagi para pelaku usaha fintech peer to peer (p2p) lending alias (pinjol) ilegal.

jika masih nekad melakukan aksinya, pinjol ilegal bisa dikenakan sanksi tegas, diancam hukuman pidana.

bahkan, kini tidak hanya masuk pelanggaran dalam pidana umum.

tapi juga diakui sebagai delik khusus dalam undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (uu ppsk).



ancamannya pun tak main-main.

dalam uu nomor 4 tahun 2023 tentang ppsk disebutkan bahwa pelaku pinjol ilegal dan pelaku usaha keuangan yang terbukti secara sengaja merugikan konsumen terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda minimal rp1 miliar dan maksimal rp1 triliun

penerapan aturan ini diharapkan akan memberikan efek jera kepada para pelaku pinjol ilegal.

sekaligus upaya menekan pinjol ilegal dan melindungi masyarakat.



kepala eksekutif pengawas perilaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen friderica widyasari dewi menyampaikan, jika dulu pinjol dulu masuk pidana umum, maka sekarang lewat uu p2sk ada delik khusus.

“sekarang lagi konsolidasi dengan 16 (k/l anggota) satgas, semoga bisa bikin efek kapok," ujarnya selasa (12/12/2023).

pada kesempatan yang sama, ketua satgas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (satgas pasti) sarjito menerangkan pihaknya berharap agar delik khusus akan membuat pinjol yang telah diblokir tidak kembali muncul.

namun, terangnya, kasus pinjol masih tumbuh subur bukan karena rendahnya literasi keuangan masyarakat.



pasalnya, dirinya pernah menemukan satu kasus di mana satu orang pengguna bisa mengajukan pinjaman ke-40 pinjol ilegal dalam sehari.

hal ini dimungkinkan lantaran pinjol ilegal tidak memiliki basis data yang terintegrasi seperti sistem layanan informasi keuangan (slik) ojk) atau pusat data fintech lending (pusdafil) pinjol legal.

beda halnya jika nasabah meminjam pinjol berizin di ojk, pihaknya bisa melindungi konsumen juga gampang.

tapi tak dipungkikiri ada masyarakat yang memang suka mencari uang dengan cara mudah.



setelah terbentur masalah pinjol ilegal, baru mereka lapor.

untuk informasi, hingga kini satgas pasti telah menghentikan atau memblokir 1.623 pinjol ilegal sampai november 2023.

menurut ojk, pinjol ilegal terus muncul meski sudah dilakukan pemblokiran.

pemicunya adalah permintaan terhadap pinjol ilegal masih tinggi di masyarakat.



“pinjol muncul karena ada kebutuhan dan (prosesnya) gampang,” ungkap sarjito.

“kalau ilegal kan, baru di (kirim pesan) whatsapp saja sudah dikasih nomor rekening," cetusnya.

beda halnya dengan pinjaman resmi atau legal, butuh pengecekan.

pinjol resmi yang terdaftar di ojk, terang sarjito, cenderung lebih sulit diakses karena memiliki mekanisme lebih panjang guna memenuhi ketentuan know your customer (kyc).



sebaliknya pada pinjol ilegal yang kesannya lebih mudah diakses masyarakat.

calon nasabah hanya tinggal mengirimkan kartu identitas yakni kpt dan sejumlah informasi lainnya sebelum pinjaman diberikan.

Tag
Share