Modal 23 Perusahaan Pinjol Masih Cekak, OJK Beri Sanksi Ini
Ilustrasi konsumen transaksi pinjaman online alias pinjol--
BACAKORAN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada tujuh perusahaan pembiayaan, 1 perusahaan modal ventura dan 23 financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending yang belum memenuhi ekuitas minimum per Oktober 2023.
Jumlah ini berkurang dari bulan sebelumnya, yakni September 2023 sebanyak delapan perusahaan multifinance.
Sedangkan jumlah perusahaan fintech p2p alias pinjaman online (pinjol) justru bertambah, dari sebelumnya sebanyak 21 perusahaan yang sedang proses dokumen tambah modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, perusahaan bersangkutan telah melaporkan rencana aksi untuk memenuhi ketentuan modal minimum tersebut.
BACA JUGA:Guys! Jangan Sampai Terjerat Pinjol, Tingkatkan Literasi Keuanganmu, Apa Itu?
"OJK awasi action plan tersebut,” tegas Agusman.
Strateginya antara lain baik melalui langkah injeksi modal pemegang saham pengendali, termasuk opsi kembalikan izin usaha.
Bagi perusahaan yang belum memenuhi ekuitas, OJK akan memberikan sanksi administrasi peringatan tertulis.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengatur modal minimum multifinance sebesar Rp100 miliar.
BACA JUGA:Awas Kena “Jebakan Batman” ! Pelototi Daftar 173 Pinjol yang Diblokir OJK per November 2023
Dikatakan Agusman, OJK akan terus mendorong penguatan industri pinjol p2p, termasuk mendorong pembiayaan kepada sektor produktif dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"OJK akan bentuk task force untuk monitor implementasi road map sehingga program kerja bisa terpantau baik," tukasnya.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang Budiawan menerangkan, pihaknya telah menyiapkan serangkaian prosedur untuk menertibkan perusahaan-perusahaan pembiayaan tersebut.
Setidaknya, ada tiga langkah dari proses tersebut.
BACA JUGA:Nasabah Pinjol Wajib Baca! Ini Aturan Baru Batas Maksimal Pengajuan dan Denda Pinjaman
Kepada perusahaan pembiayaan yang diketahui ekuitas minimumnya kurang dari Rp100 miliar prosedur tahapannya, diberikan peringatan tiga kali sampai dengan enam bulan.
Setelah peringatan, OJK akan melakukan peninjauan atas pemenuhan action plan.
Jika akhirnya perusahaan pembiayaan tidak sanggup dan atau tidak mau menambah modalnya, maka ditindak lanjut dengan sanksi administratif.
Bahkan bisa berujung pada pencabutan izin usaha, seperti Bess Finance & Woka Finance.
BACA JUGA:Buat Kamu yang Suka Pakai Pinjol, Pahami Aturan Baru OJK ini Agar Tak Takut Dikejar Debt Collector
“Sebaliknya kalau berhasil, perusahaannya (bisa) berusaha secara normal,” tukasnya.