Konfrontasi Hukum Terbaru: Duel Antara Eks Wamenkumham dan KPK, Siapakah yang Akan Menang?

Iskandar Marwanto, Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi, sedang memberikan keterangan terkait kesiapan KPK menghadapi gugatan praperadilan. Foto: Ilustrsi--

BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Hal itu disampakan, Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi, Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023.

"Konsekuensi dari itu memang ada kemungkinan seperti itu, tapi kami menghargai itu sebagai hak para tersangka untuk mengajukan praperadilan," kata Marwanto.

Marwanto yakin bahwa prosedur yang di tangani KPK sebagaimana disampaikan dalam jawaban pada sidang praperadilan sebelumnya sudah sesuai.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Maluku Utara, Diduga Kasus Jual Beli Jabatan...

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Ketua KPK Nonaktif Siapkan 9 Saksi Untuk Persidangan Selanjutnya

"Sudah kami siapkan, berdasarkan dengan dua alat bukti yang cukup serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Marwanto menambahkan pihaknya menghargai keputusan pemohon untuk mencabut permohonan gugatan praperadilan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pimpinan KPK, yang mempertimbangkan penanganan perkara ini agar bisa berjalan sesuai azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah, maka diputuskan untuk menyetujui permohonan pencabutan tersebut," tambah Marwanto.

Selain itu, tim kuasa hukum mantan Wamenkumham Ricky Sitohang saat dikonfirmasi mengatakan alasan mereka mencabut permohonan gugatan praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Andika Mulyadi karena ada yang rerivisi dan akan ditambahkan.

BACA JUGA:Kejati DKI Jakarta Tunjuk Enam Jaksa untuk Teliti Berkas Perkara Ketua KPK Nonaktif

BACA JUGA:Polri-KPK Teken Kerja Sama, Sepakat Berantas Korupsi, Ini Komitmen Mereka

"Ada penambahan substansi, setelah itu kami akan daftarkan kembali," katanya.

Lebih lanjut, pihaknya tidak menjelaskan kapan akan mendaftarkan kembali gugatan praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Andika Mulyadi terkait penetapan tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Konfrontasi Hukum Terbaru: Duel Antara Eks Wamenkumham dan KPK, Siapakah yang Akan Menang?

Zainul Ihwan

Hendra Agustian


bacakoran.co - i (kpk) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh tim kuasa hukum mantan wakil menteri hukum dan ham () edward omar sharif hiariej.

hal itu disampakan, kabag litigasi dan perlindungan saksi, koordinator tim biro hukum kpk, iskandar marwanto saat dikonfirmasi di jakarta, rabu, 20 desember 2023.

"konsekuensi dari itu memang ada kemungkinan seperti itu, tapi kami menghargai itu sebagai hak para tersangka untuk mengajukan ," kata marwanto.

marwanto yakin bahwa prosedur yang di tangani sebagaimana disampaikan dalam jawaban pada sidang praperadilan sebelumnya sudah sesuai.

"sudah kami siapkan, berdasarkan dengan dua alat bukti yang cukup serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

marwanto menambahkan pihaknya menghargai keputusan pemohon untuk mencabut permohonan gugatan praperadilan.

"kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan , yang mempertimbangkan penanganan perkara ini agar bisa berjalan sesuai azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah, maka diputuskan untuk menyetujui permohonan pencabutan tersebut," tambah marwanto.

selain itu, tim kuasa hukum mantan wamenkumham ricky sitohang saat dikonfirmasi mengatakan alasan mereka mencabut permohonan gugatan praperadilan edward omar sharif hiariej, yogi arie rukmana dan andika mulyadi karena ada yang rerivisi dan akan ditambahkan.

"ada penambahan substansi, setelah itu kami akan daftarkan kembali," katanya.

lebih lanjut, pihaknya tidak menjelaskan kapan akan mendaftarkan kembali gugatan praperadilan edward omar sharif hiariej, yogi arie rukmana dan andika mulyadi terkait penetapan tersangka oleh kpk di pengadilan negeri jakarta selatan.

sebelumnya, hakim tunggal pengadilan negeri jakarta selatan estiono mengabulkan pencabutan permohonan gugatan praperadilan mantan wakil menteri hukum dan ham (wamenkumham) edward omar sharif hiariej terkait penetapan tersangka oleh kpk.

"permohonan pemohon dikabulkan, sidang selesai," kata estiono dalam sidang praperadilan di pengadilan negeri jakarta selatan.

estiono mengatakan secara persidangan dapat disimpulkan permohonan dan gugatan pemohon untuk mencabut gugatan praperadilan.

"seluruh berkas pengajuan tertulis dari pihak termohon sudah diterima sehingga dapat diterima," ujarnya.*

Tag
Share