bacakoran.co

Kurir Sabu Ini Siap Dihukum Mati, Ucapkan Sumpah di Hadapan Majelis Hakim, Masak Sih?

SIAP DIHUKUM MATI : Terdakwa pengedar narkoba Pebri Ardiansyah bersumpah di hadapan Majelis Hakim siap di hukum mati jika mengulangi perbuatannya. (foto nanda/sumateraekspres.id) --

BACAKORAN.CO -- Pebri Ardiansyah, seorang kurir sabu yang menjadi terdakwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba, mengaku siap di hukum mati.

Bahkan dia berani bersumpah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang siap di hukum mati jika nanti mengulangi lagi perbuatannya mengedarkan narkoba   

Pebri Ardiansyah menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan Dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi, di PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis 21 Desember 2023.

Dalam persidangan pria itu mangakui kesalahannya mengedarkan narkoba. Dia mengatakan awalnya dirinya hanya sebagai pengguna narkoba  jenis sabu sabu.

BACA JUGA:Bujug! Baru Bebas 2 Bulan Ammar Zoni Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Ganja dan Sabu

BACA JUGA:5 Kg Sabu Untuk Malam Tahun Baru Gagal Beredar di Daerah yang Terkenal Bandit Cybernya, BNN Amankan 2 Kurir

Akhirnya dia mengenal bandar narkoba yang menurutnya bernama Iman (belum tertangkap). Dari Iman dia mendapat tawaran untuk menjadi kurir sabu dengan dijanjikan sejumlah uang.

Berikut diaog Majelis Hakim PN Palembang dengan tedakwa Pebri Ardiansyah dalam persidangan.

"Saya baru satu bulan makai sabu yang mulia, selama satu bulan itu baru 10 kali menkonsumsi sabu," katanya.

"Terus kenapa kamu mau jadi kurir, ikut jualan sabu? Tanya Hakim Ketua Pitriadi SH MH. "Karena dikasih upah yang mulia," ujar terdakwa.

BACA JUGA:Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu ke Provinsi Bangka, Dua Tersangka Diduga Jaringan Antar Provinsi

BACA JUGA:Bawa Sabu-sabu dari Riau Edarkan di Lubuklinggau, Eh Dibeli Polisi yang Menyamar

"Berapa upah yang di janjikan untuk kamu? Tanya hakim lagi. "300 ribu yang mulia, sampai barang yang di titip ke saya semua habis," ujarnya.

"Kamu menyesal? tanya hakim. " Iya yang mulia saya menyesal, saya janji tidak akan mengulanginya lagi," kata terdakwa memelas.

"Benar kamu menyesal? Apa jaminannya kalau kamu tidak akan mengulanginya lagi, karena semua terdakwa kalau sudah di ruang sidang pasti ngakunya gitu, ya kan, kata Hakim,"terdakwa pun terdiam mendengarkan pertanyaan hakim.

"Kamu siap di hukum mati kalau mengulanginya lagi? Tanya Hakim kepada terdakwa yang sedang tertunduk.

BACA JUGA:Warning! Pengaruh Buruk Kipas Angin Bagi Kesehatan, Fakta Berikut Sering Dianggap Sepele

BACA JUGA:Waspada, BMKG Warning Cuaca Ekstrem Libur Nataru, Ini Prakiraan Cuacanya!

"Iya saya siap di hukum mati kalau saya ulangi lagi yang mulia," kata terdakwa.

"Coba kamu berdiri, bersumpah kalau tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. mau saya catat," tegas Hakim.

Tanpa ragu, Pebri Ardiansyah langsung berdiri. Diapun mengucapkan sumpahnya dihadapan Majelis Hakim.

"Saya bersumpah tidak akan mengulangi perbuatan menjual dan mengedarkan narkotika lagi yang mulia," kata terdakwa bersumpah sembari berdiri di hadapan Majelis Hakim.

BACA JUGA:Dongkrak Kunjungan Turis, Imigrasi Berlakukan Visa Multiple Entry 5 Tahun, Ini Kebijakannya!

BACA JUGA:Problem Laptop 'Blue Screen of Death' atau BSOD! Mengupas Tuntas Penyebab dan Solusinya Disini

"Baik kamu sudah bersumpah ya, saya catat, penasihat hukum di ingatkan terdakwa jangan sampai mengulangi lagi, kalau enggak bisa divonis mati kalau di sidang lagi,"ujar hakim.

Diketahui dalam Dakwaan JPU Kejari Palembang, Dyah Rahmawati SH, terdakwa Pebri Ardiansyah di meja hijaukan bermula pada Minggu 24 September 2023.

Salah seorang bernama Suli (DPO) mendatangi terdakwa Pebri untuk memesan sabu sebanyak 10 gram seharga Rp6 Juta.

Kemudian terdakwa menghubungi Elan (DPO) untuk mengambil sabu tersebut. Lalu Elan meminta terdakwa menemui Iman (DPO) di daerah 10 Ulu Palembang.

BACA JUGA:Yuhu! Klaim Sekarang Juga 54 Kode Redeem Terbaru di Game Free Fire Hari Ini, Bisa Dapat Skin Menarik

Kurir Sabu Ini Siap Dihukum Mati, Ucapkan Sumpah di Hadapan Majelis Hakim, Masak Sih?

Nanda

Doni Bae


bacakoran.co -- , seorang yang menjadi terdakwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba, mengaku .

bahkan dia berani bersumpah di hadapan majelis hakim pengadilan negeri (pn) palembang siap di hukum mati jika nanti mengulangi lagi perbuatannya mengedarkan narkoba   

pebri ardiansyah menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi, di pn palembang kelas ia khusus, kamis 21 desember 2023.

dalam persidangan pria itu mangakui kesalahannya mengedarkan narkoba. dia mengatakan awalnya dirinya hanya sebagai pengguna narkoba  jenis sabu sabu.

akhirnya dia mengenal bandar narkoba yang menurutnya bernama iman (belum tertangkap). dari iman dia mendapat tawaran untuk menjadi kurir sabu dengan dijanjikan sejumlah uang.

berikut diaog majelis hakim pn palembang dengan tedakwa pebri ardiansyah dalam persidangan.

"saya baru satu bulan makai sabu yang mulia, selama satu bulan itu baru 10 kali menkonsumsi sabu," katanya.

"terus kenapa kamu mau jadi kurir, ikut jualan sabu? tanya hakim ketua pitriadi sh mh. "karena dikasih upah yang mulia," ujar terdakwa.



"berapa upah yang di janjikan untuk kamu? tanya hakim lagi. "300 ribu yang mulia, sampai barang yang di titip ke saya semua habis," ujarnya.

"kamu menyesal? tanya hakim. " iya yang mulia saya menyesal, saya janji tidak akan mengulanginya lagi," kata terdakwa memelas.

"benar kamu menyesal? apa jaminannya kalau kamu tidak akan mengulanginya lagi, karena semua terdakwa kalau sudah di ruang sidang pasti ngakunya gitu, ya kan, kata hakim,"terdakwa pun terdiam mendengarkan pertanyaan hakim.

"kamu siap di hukum mati kalau mengulanginya lagi? tanya hakim kepada terdakwa yang sedang tertunduk.



"iya saya siap di hukum mati kalau saya ulangi lagi yang mulia," kata terdakwa.

"coba kamu berdiri, bersumpah kalau tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. mau saya catat," tegas hakim.

tanpa ragu, pebri ardiansyah langsung berdiri. diapun mengucapkan sumpahnya dihadapan majelis hakim.

"saya bersumpah tidak akan mengulangi perbuatan menjual dan mengedarkan narkotika lagi yang mulia," kata terdakwa bersumpah sembari berdiri di hadapan majelis hakim.



"baik kamu sudah bersumpah ya, saya catat, penasihat hukum di ingatkan terdakwa jangan sampai mengulangi lagi, kalau enggak bisa divonis mati kalau di sidang lagi,"ujar hakim.

diketahui dalam dakwaan jpu kejari palembang, dyah rahmawati sh, terdakwa pebri ardiansyah di meja hijaukan bermula pada minggu 24 september 2023.

salah seorang bernama suli (dpo) mendatangi terdakwa pebri untuk memesan sabu sebanyak 10 gram seharga rp6 juta.

kemudian terdakwa menghubungi elan (dpo) untuk mengambil sabu tersebut. lalu elan meminta terdakwa menemui iman (dpo) di daerah 10 ulu palembang.



kemudian pada senin 25 september 2023,  terdakwa langsung menemui iman di daerah 10 ulu palembang, dan iman menyerahkan 1 plastik warna hitam berisikan sabu kepada pebri.

kemudian terdakwa pebri menghubungi  suli. mereka sepakat bertemu di depan hotel basemah dempo.

saat sedang menunggu itulah,, tiba-tiba datang anggota polisi unit satresnarkoba polrestabes palembang yang berpatroli serta melakukan penggeledahan terhadap tersangka pebri.

polisi yang melakukan penggeledahan menemukan 1 bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat netto 9,704 gram.



atas perbuatannya,  jpu kejari palembang mendakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 dan 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tag
Share