bacakoran.co

Tertibkan Rumah Warga, Yang Masuk Lahan Rumah Sakit AK Gani

Penertiban rumah warga oleh Kodam II Sriwijaya dan pemandangan eks rumah warga yang akan dibangun fasilitas Kesdam II Sriwijaya.--

Palembang, BACAKORAN.COKodam II Sriwijaya, Kamis pagi kemarin (21/12/2023), melaksanakan penertiban rumah warga yang berada dilahan rumah sakit RS AK Gani Palembang.

Penertiban ini sendiri dilakukan agar asset negara dapat dioptimalkan.

Rencananya eks rumah warga yang lahannya merupakan milik dari Negara tersebut akan dibangun fasilitas Kesdam II Sriwijaya.

Kepala penerangan Kodam II Sriwijaya, Kol Arh Sapta Rendra, menegaskan bahwa tindakan ini sejalan dengan peraturan Menteri Keuangan Nasional nomor 186 UMK nomor 6 tahun 2009 dan nomor 24 tahun sertifikat.

BACA JUGA:Musi Run 2023, Memperingati HUT ke-77 Kodam II Sriwijaya dengan Semangat Olahraga

BACA JUGA:Inovasi Kodam II Sriwijaya! 'Dapur Masuk Sekolah', Langkah Perangi Stunting Sumsel

“Proses penertiban melibatkan semua komponen. Baik dari POmdam, Satpol PP dan kepolisian serta Kodam II Sriwijaya sendiri,” ujarnya.

Menurut Sapta -sapannya-, langkah ini dilakukan bukan untuk kepentingan Angkatan Darat semata.

Namun, juga merupakan tanggung jawab terhadap masyarakat.

“Pembangunan fasilitas rumah sakit ini sendiri untuk mendukung program pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sehat,”ungkapnya.

BACA JUGA:Baru Pulang Operasi di Papua, Ratusan TNI Kodam II/SWJ Diterjunkan ke OKI, Ada Apa?

BACA JUGA:Kunjungi Museum Negeri Sumsel, Kodam II/Swj Segera Bangun Museum

Sapta Rendra memastikan bahwa proses penertiban ini melibatkan kontrol sosial melalui media untuk menjelaskan langkah-langkah yang diambil.

“Bangunan permanen tersebut masuk dalam lahan Kodam II Sriwijaya dalam hal ini sertifikatnya merupakan asset dari Kemenhan,” jelasnya.

Tertibkan Rumah Warga, Yang Masuk Lahan Rumah Sakit AK Gani

Ibnu Holdun

Hendra Agustian


palembang, bacakoran.co– , kamis pagi kemarin (21/12/2023), melaksanakan penertiban rumah warga yang berada dilahan rumah sakit rs ak gani .

penertiban ini sendiri dilakukan agar asset negara dapat dioptimalkan.

rencananya eks rumah warga yang lahannya merupakan milik dari negara tersebut akan dibangun fasilitas .

kepala penerangan , kol arh sapta rendra, menegaskan bahwa tindakan ini sejalan dengan peraturan menteri keuangan nasional nomor 186 umk nomor 6 tahun 2009 dan nomor 24 tahun sertifikat.

“proses penertiban melibatkan semua komponen. baik dari pomdam, satpol pp dan kepolisian serta kodam ii sriwijaya sendiri,” ujarnya.

menurut sapta -sapannya-, langkah ini dilakukan bukan untuk kepentingan angkatan darat semata.

namun, juga merupakan tanggung jawab terhadap masyarakat.

“pembangunan fasilitas rumah sakit ini sendiri untuk mendukung program pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sehat,”ungkapnya.

sapta rendra memastikan bahwa proses penertiban ini melibatkan kontrol sosial melalui media untuk menjelaskan langkah-langkah yang diambil.

“bangunan permanen tersebut masuk dalam lahan kodam ii sriwijaya dalam hal ini sertifikatnya merupakan asset dari kemenhan,” jelasnya.

sapta juga menyampaikan bahwa ini adalah bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan fasilitas rumah sakit yang lebih baik dan mendukung kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

sementara itu kolonel chk amir welong, dari corp hukum kodam ii sriwijaya, menyampaikan tni ad dalam hal ini kodam ii sriwijaya memiliki tanah aset seluas 7,3ha dengan asal perolehan dari tanah ex knil dan telah bersertifikat hak pakai no. 152 th 2020 serta telah terdaftar dalam simak bmn, meliputi area sekitar  rumkit ak gani dan kesdam ii/swj.

dibelakang rumkit ak. gani tepatnya, depan kamar jenazah telah berdiri 2 bangunan tanpa ijin yang dihuni ahli waris sidiq habib yang merupakan mantan kepala pegadaian.

namun ke-2 bangunan tersebut berdiri dan berada di atas tanah tni ad  dengan luas tanah 210 m² bagian dari tanah tni ad.

pt. pegadaian sendiri telah membangun pagar sebagai batas antara tanah  rumkit ak. gani dengan tanah  pegadaian dimana posisi rumah tersebut juga berada di luar pagar batas  antara rumah sakit dengan pegadaian.

namun berdiri diatas tanah tni ad pada tahun 2021 ahli waris sidiq habib pernah menggugat bpn kota palembang, kemhan ri dan kodam ii/swj atas terbitnya sertifikat sph no 152 th 2020 di ptun palembang.

dimana perkara tersebut ptun telah memutus dan mengabulkan eksepsi tergugat ( bpn, menhan ri dan kodam ii/ swj) dimana tingkat banding dan kasasi tetap menguatkan hasil putusan ptun palembang (kasasi ditolak).

sejak 2022 hingga saat ini, tidak ada upaya hukum yang diajukan ahli waris sidiq habib, maka kodam ii/swj  sebagai penanggungjawab barang milik negara di wilayah akan_ melaksanakan penertiban aset negara dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yg berdiri tanpa ijin dari  kodam ii/swj di atas tanah tni ad.

kodam ii sriwijaya menurut amir welong, mengatakan jika memang pihak keluarga yang merasa tidak puas dengan keputusan ini silahkan menyampaikan pendapat dan keluhan mereka.

sementara itu, dalam proses penertiban kemarin, sedikit mendapat tentangan dari yang menempati rumah tersebut. (ujg)

Tag
Share