Tertibkan Rumah Warga, Yang Masuk Lahan Rumah Sakit AK Gani
Penertiban rumah warga oleh Kodam II Sriwijaya dan pemandangan eks rumah warga yang akan dibangun fasilitas Kesdam II Sriwijaya.--
Sapta juga menyampaikan bahwa ini adalah bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan fasilitas rumah sakit yang lebih baik dan mendukung kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Sementara itu Kolonel CHK Amir Welong, dari corp hukum Kodam II Sriwijaya, menyampaikan TNI AD dalam hal ini Kodam II Sriwijaya memiliki tanah Aset seluas 7,3Ha dengan asal perolehan dari tanah ex KNIL dan telah bersertifikat Hak pakai No. 152 th 2020 serta telah terdaftar dalam simak BMN, meliputi area sekitar Rumkit Ak Gani dan Kesdam II/Swj.
Dibelakang Rumkit AK. Gani tepatnya, depan kamar jenazah telah berdiri 2 bangunan tanpa ijin yang dihuni ahli waris Sidiq Habib yang merupakan mantan kepala pegadaian.
Namun ke-2 bangunan tersebut berdiri dan berada di atas tanah TNI AD dengan luas tanah 210 M² bagian dari tanah TNI AD.
PT. Pegadaian sendiri telah membangun pagar sebagai batas antara tanah Rumkit AK. GANI dengan Tanah Pegadaian dimana posisi rumah tersebut juga berada di luar pagar batas antara Rumah Sakit dengan Pegadaian.
Namun berdiri diatas tanah TNI AD Pada tahun 2021 ahli waris Sidiq Habib pernah menggugat BPN Kota Palembang, Kemhan RI dan Kodam II/Swj atas terbitnya sertifikat SPH no 152 th 2020 di PTUN Palembang.
BACA JUGA:Aneh! Air Meluap Bak ‘Banjir Badang’ Dari Rumah Warga, Kok Bisa Begitu?
Dimana perkara tersebut PTUN telah memutus dan mengabulkan eksepsi Tergugat ( BPN, Menhan RI dan Kodam II/ swj) dimana tingkat banding dan kasasi tetap menguatkan hasil putusan PTUN Palembang (Kasasi ditolak).
Sejak 2022 hingga saat ini, tidak ada upaya hukum yang diajukan ahli waris Sidiq Habib, maka Kodam II/Swj sebagai penanggungjawab barang milik negara di wilayah akan_ melaksanakan penertiban aset negara dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yg berdiri tanpa ijin dari Kodam II/Swj di atas tanah TNI AD.
Kodam II Sriwijaya menurut Amir Welong, mengatakan jika memang pihak keluarga yang merasa tidak puas dengan keputusan ini silahkan menyampaikan pendapat dan keluhan mereka.
Sementara itu, dalam proses penertiban kemarin, sedikit mendapat tentangan dari yang menempati rumah tersebut. (ujg)