Batal PHK Massal, Pemerintah Beri 2 Tunjangan Tambahan Tenaga Honorer, Ini Besarannya!
Menteri Keuangan Sri Mulyani umumkan kabar membatalkan rencana PHK massal, selain itu tenaga honorer juga akan mendapatkan tunjangan tambahan --istimewa
1. Tunjangan untuk Pegawai Non ASN:
- Uang lembur sebesar Rp20.000 per jam.
- Uang makan lembur sebesar Rp31.000 per hari.
BACA JUGA:Persiapkan Diri! Ada 1 Juta Formasi CPNS Bisa Dilamar 2024, Ini Proses Pendaftaran SSCASN..
BACA JUGA:Persiapkan Diri! Ada 1 Juta Formasi CPNS Bisa Dilamar 2024, Ini Proses Pendaftaran SSCASN..
2. Tunjangan untuk Tenaga Honorer (satpam, pengemudi, petugas kebersihan, pramubakti):
- Uang lembur sebesar Rp13.000 per jam.
- Uang makan lembur sebesar Rp30.000 per hari.
Penting untuk dicatat bahwa uang lembur adalah kompensasi bagi tenaga honorer yang melakukan kerja lembur.
BACA JUGA: Tahun Politik! Larang ASN Kejaksaan Berpose 9 Kode Jari, ini Sanksinya...
BACA JUGA:Dari Medan, Begini Resep Membuat Bika Ambon Enak dan Bersarang, Cocok untuk Cemilan Nataru
Sementara uang makan lembur disediakan bagi mereka yang melaksanakan kerja lembur setidaknya 2 jam berturut-turut.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan finansial tambahan kepada tenaga honorer.
Memberikan mereka kepastian pekerjaan, dan merangsang produktivitas di sektor publik.