Hore! Ruas Tol Ini Dibuka Fungsional, Tebing Tinggi ke Pematang Siantar hanya 30 Menit
Ruas tol Tebing Tinggi - Sinaksak dioperasional secara fungsional pangkas waktu perjalanan Tebing Tinggi - Pematang Siantar menjadi hanya 30 menit.--
BACA JUGA:Hore! Mudik Auto Hemat dan Cepat, Gratis Melintas di 5 Jalan Tol saat Libur Nataru
Sejak dioperasikannya gerbang Tol Tebing Tinggi – Indrapura pada 10 November 2023 lalu, telah dilintasi sebanyak 8.085 kendaraan per Rabu (21/12/2023).
Diprediksi jumlah tersebut akan terus meningkat mengingat pada masa Libur Nataru 2024.
Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) Dindin Solakhuddin mengatakan, progress konstruksi pada ruas Tebing Tinggi – Sinaksak belum sepenuhnya selesai.
Kondisi di ruas tol tersebut masih terdapat titik pekerjaan konstruksi dan perkerasan jalan.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan rambu-rambu yang ada.
Mengingat ruas Tebing Tinggi – Sinaksak masih belum 100 persen selesai, pengguna jalan diminta memperhatikan kecepatan maksimum kendaraan yang sudah ditentukan di ruas tol fungsional Tebing Tinggi – Sinaksak, yakni 60 km/jam.
Sedangkan pada Jalan Tol Tebing Tinggi – Indrapura yakni 80 km/jam.
Hamawas bersama pihak terkait yakni Bina Marga, Dinas Perhubungan, dan Satlantas Polres setempat juga membentuk posko pelayanan untuk melayani dan memastikan keamanan pengguna jalan selama melintas.
BACA JUGA:Sejumlah Ruas Tol Sumatera Dicoret dari PSN, Bagaimana Nasib Tol Kapal Betung?
Pihaknya juga telah menyiapkan 18 unit armada siaga pada dua ruas jalan tol yang dibuka secara fungsional nataru ini.
Untuk informasi, berdasarkan surat dari BPJT terkait Pelaksanaan Pengoperasian Jalan Toi Tahap Konstruksi secara Fungsional sebagai Jalur Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 (nataru), fungsional ruas Tebing Tinggi – Sinaksak akan dibuka H-2 hingga H+2 Nataru 2023/2024, yaitu mulai Sabtu, 23 Desember 2023 sampai dengan Rabu, 3 Januari 2024.
Ruas tol akan dibuka 2 arah dengan memperhatikan situasi dan kondisi kepadatan arus kendaraan yang melintas di jalan nasional.
Kendaraan yang bisa melintas khusus untuk kendaraan penumpang Golongan I (non bus) dengan jam operasional pada pagi hari pukul 08.00 hingga 17.30 wib.