bacakoran.co

Apasih Hukum Menggunakan Eyelash Extensions Untuk Mempercantik Diri Dalam Islam? Yuk Simak Penjelasannya!

Pemasangan Eyelash extensions menurut Islam -Telisik.id-

Menurut Maqashid Al-Syariah Terhadap Praktik Jasa Tanam Bulu Mata (Eyelash Extension) hukumnya haram dengan beberapa alasan.

Pertama, melakukannya semata-mata untuk menarik perhatian seseorang atau memikat seseorang dengan penampilan atau kecantikan diri sendiri.

BACA JUGA:Girls Harus Tahu! Hadits Tentang Wanita dari Kitab Al Quthuufusy Syadziyyah

BACA JUGA:Muslimah Jangan Salah Arti! Pelajari Tentang Haid, Nifas dan Istihadhah Berdasarkan Kitab

Kedua, menanam bulu mata dianggap haram jika efek mudharatnya lebih besar dari pada asas manfaatnya. 

Ketiga, tanam bulu mata sama saja dengan mengubah ciptaan Allah. 

Dikutip dari artikel etheses.uinmataram.ac.id pada tanggal 23 Desember 2023

Sebenarnya memasang eyelash extention dalam islam tidak diperbolehkan.

BACA JUGA:Astaga! 2 Wanita Muda Edarkan Pil Ektasi, Polisi Temukan Barang Bukti, Begini Pengakuan Keduanya

BACA JUGA:6 Cara Muslimah Cerdas Untuk Generasi Emas Ala Ustadzah Halimah Alaydrus, Yuk Tambah Pengetahuanmu Sekarang!

Hal ini juga berlaku pada larangan pemasangan rambut palsu.

Kamu tau gak sih, ada beberapa hadits yang membahas mengenai pemasangan rambut palsu.

Berikut salah satunya, yaitu; pada HR. Bukhari dan Muslim yang berbunyi "Allah melaknat al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan al-mustaushilah (orang yang minta disambung rambutnya).". 

Dari hadits tersebut An-Nawawi mengatakan Al-Washilah (wanita yang menyambung rambut) merupakan orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya.

BACA JUGA:5 Jenis Tumbuhan liar dan Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh, No 5 Banyak dicari Wanita!

Apasih Hukum Menggunakan Eyelash Extensions Untuk Mempercantik Diri Dalam Islam? Yuk Simak Penjelasannya!

Triana

Yudha IP


bacakoran.co - dalam dunia modern, penggunaan atau bulu mata palsu telah menjadi tren yang populer di kalangan wanita.

namun, di tengah-tengah kemajuan ini, pertanyaan tentang keabsahan penggunaan eyelash dalam muncul.

memiliki bulu mata panjang, tebal, dan lentik, memang impian yang ingin diwujudkan banyak orang.

sayangnya, tidak semua orang beruntung memiliki bulu mata sesuai dengan harapannya.

secara instan, kamu bisa mengandalkan penggunaan maskara untuk menebalkan dan memanjangkan bulu mata. 

tapi, maskara hanya bersifat sementara.

jika kamu ingin yang bertahan lebih lama, maka kamu harus memasang eyelash extention bisa menjadi pilihan.

eyelash extention adalah proses menyambung bulu mata dengan cara memasangkan satu per satu pada bulu mata asli menggunakan lem khusus.

di era modern ini, banyak yang gemar melakukan perawatan atau berhias, meskipun tidak selalu sejalan dengan ajaran , seperti melakukan extension bulu mata.

dengan melakukan extension bulu mata agar tidak memakai bulu mata palsu ataupun mascara hanya untuk ingin memperlihatkan keindahan bulu mata yang indah dan lentik.

menurut maqashid al-syariah terhadap praktik jasa tanam bulu mata (eyelash extension) hukumnya haram dengan beberapa alasan.

pertama, melakukannya semata-mata untuk menarik perhatian seseorang atau memikat seseorang dengan penampilan atau diri sendiri.

kedua, menanam bulu mata dianggap haram jika efek mudharatnya lebih besar dari pada asas manfaatnya. 

ketiga, tanam bulu mata sama saja dengan mengubah ciptaan allah. 

dikutip dari artikel pada tanggal 23 desember 2023

sebenarnya memasang eyelash extention dalam islam tidak diperbolehkan.

hal ini juga berlaku pada larangan pemasangan rambut palsu.

kamu tau gak sih, ada beberapa hadits yang membahas mengenai pemasangan rambut palsu.

berikut salah satunya, yaitu; pada hr. bukhari dan muslim yang berbunyi "allah melaknat al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan al-mustaushilah (orang yang minta disambung rambutnya).". 

dari hadits tersebut an-nawawi mengatakan al-washilah (wanita yang menyambung rambut) merupakan orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya.

sedangkan al-mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. 

hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya secara mutlak.

inilah pendapat yang kuat. (, 14:103).

dengan membahas secara komprehensif tentang hukum memakai eyelash dalam islam.

diharapkan artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pembaca yang ingin menjaga penampilan diri dengan tetap mematuhi nilai-nilai agama.

selalu penting untuk mencari nasihat dan pandangan ulama terkait keputusan yang diambil dalam hal-hal agama dan kecantikan.***

Tag
Share