bacakoran.co

Warga Palembang Dilarang Nyalakan Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru, Apa Alasannya?

Pemkot Palembang mengeluarkan surat edaran larangan warga menyalakan kembang api dan petasan saat malam tahun baru.--freepik @macrovector

BACAKORAN.CO – Penyalaan kembang api dan petasan saat malam tahun baru sudah seperti menjadi tradisi di masyarakat di berbagai belahan dunia.

Termasuk di Indonesia, khususnya Kota Palembang.

Warga akan ramai-ramai menyalakan kembang api dan petasan saat detik pergantian tahun.

Bunyinya akan saling bersahut-sahutan hingga beberapa saat setelah memasuki tanggal 1 di tahun berikutnya.

BACA JUGA:Promo PLN Sambut Tahun Baru! Upgrade Daya hingga 5.500 VA Hanya Rp217.023, Begini Cara Daftarnya

Nah, pada malam tahun baru nanti, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melarang warganya menyalakan kembang api dan petasan.

Pelarangan itu merupakan hasil kesepakatan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Palembang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru.

“(Pelarangan menyalakan kembang api dan petasan) demi menjaga kerukunan dan ketertiban serta ketenangan masyarakat,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa dilansir dari Antara hari ini, Senin (26/12/2023).

BACA JUGA:Apa Resolusi Tahun Barumu?, Ini 5 Catatan Akhir Tahun, Yang Ketiga Sangat Penting

Menurut Dewa, surat edaran aturan larangan menyalakan petasan dan kembang api itu telah diteruskan ke pihak kecamatan se-Kota Palembang untuk segera disebarluaskan kepada warga masing-masing.

”(surat edaran) sudah saya teruskan kepada seluruh camat,” terangnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombespol Harryo Sugihartono mengatakan, pengamanan Natal dan tahun baru (nataru) dilaksanakan seperti pengamanan pada umumnya.

Namun saat Natal, polisi juga mengerahkan anjing pelacak jenis G 19 atau unit K-9.

Warga Palembang Dilarang Nyalakan Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru, Apa Alasannya?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – penyalaan dan petasan saat malam sudah seperti menjadi tradisi di masyarakat di berbagai belahan dunia.

termasuk di indonesia, khususnya kota palembang.

warga akan ramai-ramai menyalakan kembang api dan petasan saat detik pergantian tahun.

bunyinya akan saling bersahut-sahutan hingga beberapa saat setelah memasuki tanggal 1 di tahun berikutnya.

nah, pada malam tahun baru nanti, pemerintah kota (pemkot) palembang melarang warganya menyalakan kembang api dan petasan.

pelarangan itu merupakan hasil kesepakatan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) kota palembang.

aturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 38 tahun 2023 tentang pelaksanaan natal dan tahun baru.

“(pelarangan menyalakan kembang api dan petasan) demi menjaga kerukunan dan ketertiban serta ketenangan masyarakat,” ujar penjabat (pj) wali kota palembang ratu dewa dilansir dari antara hari ini, senin (26/12/2023).

menurut dewa, surat edaran aturan larangan menyalakan petasan dan kembang api itu telah diteruskan ke pihak kecamatan se-kota palembang untuk segera disebarluaskan kepada warga masing-masing.

”(surat edaran) sudah saya teruskan kepada seluruh camat,” terangnya.

sementara itu, kapolrestabes palembang kombespol harryo sugihartono mengatakan, pengamanan natal dan tahun baru (nataru) dilaksanakan seperti pengamanan pada umumnya.

namun saat natal, polisi juga mengerahkan anjing pelacak jenis g 19 atau unit k-9.

tak hanya itu, sebanyak 992 personel baik dari polrestabes palembang dan bko polda sumsel dikerahkan untuk pengamanan nataru 2024.

sebelumnya, kabagops korps lalu lintas (kakorlantas) polri kombes pol eddy djunaedi menegaskan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk pengamanan selama nataru.

pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai isntansi.

harapannya, selama libut nataru semua bersinergi dan saling melengkapi.

"korlantas polri dalam hal ini polri bersama instansi terkait tentunya dalam pelaksanaan pengamanan libur natal ini kita sudah menyiapkan, kesiapannya baik itu personil sarana prasarana termasuk juga langkah-langkah cara bertindak yang akan dilakukan," ungkap kombes pol eddy.

untuk pengamanan nataru, polri akan menerjunkan sebanyak 129.923 personel terdiri dari polri, tni, dan stakeholder terkait.

korlantas polri juga akan mendirikan 1748 pos pengamanan, 740 pos pelayanan, dan 212 pos terpadu di seluruh indonesia.

"kita juga melakukan mendirikan pos-pos pengamanan yaitu sebanyak 1748 lokasi pos pengamanan pos pelayanan sebanyak 740 dan poster pabrik sebanyak 212 yang ada titik-titik lokasi di seluruh indonesia,” tukas eddy.

Tag
Share