bacakoran.co

Parah! Begini Nasib Guru dan ASN Setelah Penghapusan Tenaga Honorer, Simak Penjelasannya!

Nasib Tenaga Pengajar Honorer di Indonesia--Disway.id

BACAKORAN.CO - Nasib Tenaga Pengajar Honorer Pasca penghapusan tenaga Honor tahun 2023.

Tenaga pengajar heonorer (guru Honor) di indonesia sangat memprihatinkan utamanya masalah pendapatan(gaji).

Banyak Guru honor yang mendapat gaji yang tidak sesuai atau tidak mencukupi kubutuhan sehari-hari guru honor.

Pemerintah Indonesia berencana untuk menghapus tenaga honorer.

BACA JUGA:Hasil Seleksi Calon PPPK Guru 2024 Belum Keluar? Jangan Khawatir, Begini Pesan BKN untuk Para Honorer!

Penghapusan itu termasuk guru honorer di instansi pemerintah pada tahun 2023.

Penghapusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Alasan di balik kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme.

Aparatur Sipil Negara (ASN), serta menghindari praktik-praktik penyimpangan dalam pengangkatan tenaga honorer.

BACA JUGA:Nah Lo! Puluhan Kepsek di Daerah Ini Mengundurkan Diri, Ingin Balik Jadi Guru Biasa, Apa Alasannya?

Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Mengatakan bahwa banyak tenaga honorer tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

Selain itu pengangkatan tenaga honorer seringkali tidak transparan dan tidak adil bahkan melibatkan suap.

Dengan menghapus tenaga honorer pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan Aparatul sipil negar (ASN) sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja yang obyektif.

Parah! Begini Nasib Guru dan ASN Setelah Penghapusan Tenaga Honorer, Simak Penjelasannya!

Desta UP

Yudha IP


bacakoran.co - nasib tenaga pasca penghapusan tenaga honor tahun 2023.

tenaga pengajar heonorer () di indonesia sangat memprihatinkan utamanya masalah pendapatan(gaji).

banyak guru honor yang mendapat gaji yang tidak sesuai atau tidak mencukupi kubutuhan sehari-hari guru honor.

pemerintah indonesia berencana untuk menghapus tenaga honorer.

penghapusan itu termasuk honorer di instansi pemerintah pada tahun 2023.

penghapusan ini sesuai dengan peraturan pemerintah (pp) nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk).

alasan di balik kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme.

aparatur sipil negara (), serta menghindari praktik-praktik penyimpangan dalam pengangkatan tenaga honorer.

menteri menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menpan-rb) tjahjo kumolo.

mengatakan bahwa banyak tenaga honorer tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

selain itu pengangkatan tenaga honorer seringkali tidak transparan dan tidak adil bahkan melibatkan suap.

dengan menghapus tenaga honorer pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan aparatul sipil negar (asn) sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja yang obyektif.

serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat indonesia untuk menjadi asn melalui seleksi yang kompetitif dan meritokrasi.

meskipun tenaga honorer akan dihapus pemerintah membuka peluang bagi mereka untuk menjadi asn melalui jalur cpns atau pppk.

seleksi casn yang diselenggarakan oleh bkn atau bkd melibatkan tes kompetensi dasar (tkd), tes kompetensi bidang (tkb), dan tes wawasan kebangsaan (twk).

guru honorer yang ingin mengikuti seleksi harus memenuhi berbagai syarat.

termasuk kualifikasi pendidikan, sertifikat pendidik, masa kerja minimal, usia maksimal, nilai rapor, serta kesediaan ditempatkan di daerah terpencil, tertinggal, atau perbatasan.

bagi guru honorer yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi casn.

mereka dapat mencari pekerjaan lain di sektor swasta atau non-pemerintahan.

pemerintah juga berencana memberikan bantuan dan fasilitas seperti pelatihan, sertifikasi, bursa kerja, dan jaminan sosial bagi guru honor yang tedampak.

keseluruhan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik dan menyelaraskan pengelolaan asn dengan standar yang lebih tinggi.

keputusan yang dilakukan oleh pemerintah bukan untuk memberhentikan secara masal honorer.

akan tetapi agar menyelaraskan pengelolaan guru asn dan menghindari penerimaan guru yang tidak memenuhi syarat.*

Tag
Share