Hasil Seleksi Calon PPPK Guru 2024 Belum Keluar? Jangan Khawatir, Begini Pesan BKN untuk Para Honorer!
Suasana penyerahan SK pengangkatan PPPK guru belum lama ini. Saat ini, para guru honorer tengah menggunggu pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023--
BACAKORAN.CO – Hasil seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 diumumkan sejak 6 Desember hingga 15 Desember 2023 mendatang.
Namun, pengumuman kelulusan PPPK 2023 itu dilakukan tidak serentak antara instansi satu dengan instansi lainnya.
Maka itu, peserta diminta untuk mengecek pengumuman secara berkala melalui portal SSCASN atau website resmi instansi yang dilamar.
Termasuk untuk formasi PPPK guru.
BACA JUGA:Siap-Siap! Kemenag Bakal Gelar SKKT untuk CPPPK, Catat Tata Cara dan Waktu Tesnya
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengaku jika pihaknya belum secara resmi menerima afirmasi sertifikat pendidik (serdik) dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) hingga Senin (11/12/2023).
BKN, terang Suharmen, sudah meminta agar Kemendikbudristek segera menyerahkannya.
Maka itu, pihaknya meminta para guru honorer untuk bersabar.
“Mohon ditunggu saja,” ujarnya.
BACA JUGA:Peserta Tes PPPK Curiga, Pasca Sanggahan Banyak Data Tak Bisa di Akses, Sekdis Sebut Kesalahan Teknis
Dikatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
Meski begitu, BKN intens meminta hasilnya kepada Kemendikbudristek.
Dibagian lain, Plt Karo Humas BKN Nanang Subandi menambahkan, pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 masih tetap sesuai jadwal, yakni 6 - 15 Desember 2023.
Jadi, masih ada waktu hingga 15 Desember 2023, terutama bagi instansi yang tidak mengadakan SKTT.
"Ditunggu saja ya,” cetusnya.
BACA JUGA:Simak ! Daftar Lengkap Gaji PNS dan PPPK 2023 dari Tamatan SD hingga Sarjana Pasca
Dikatakan, peserta seleksi bisa memantau di akun SSCASN dan laman instansi yang dilamar.
Selain itu, BKN juga menampilkan hasilnya di medsos BKN
Diketahui, sampai saat ini banyak honorer yang waswas dengan hasil seleksi PPPK 2023.
Mereka bingung lantaran tempat instansinya melamar tidak melaksanakan SKTT, tetapi sampai hari ini hasilnya belum diumumkan.
BACA JUGA:Asik! PPPK Berhak Uang Pensiun Seperti PNS, Simak Ketentuannya
Lanjut Suharmen, hasil seleksi untuk PPPK teknis dan tenaga kesehatan (nakes) sebagian besar sudah diolah serta selesai ditandatangani kepala BKN.
Tercatat, untuk PPPK teknis ada 190 instansi yang sudah ditandatangani hasil kelulusannya.
Sedangkan PPPK nakes sebanyak 180 instansi sudah siap mengumumkan kelulusan.
Sementara, instansi lainnya ada yang masih menunggu hasil SKTT.
BACA JUGA:Horeeee, Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Disamakan Maksimal 60 tahun
Ada juga instansi yang menyelesaikan verifikasi validasi (verval) data, dan lainnya.
“Jika sudah selesai ditandatangani Kepala BKN, berarti instansi sudah bisa menarik hasil seleksi kompetensi dan mengumumkan kepada publik,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama menggelar SKTT SKTT bagi Calon PPPK dilaksanakan pada 12 Desember 2023.
"Kami telah mengumumkan daftar nama peserta yang harus mengikuti SKTT CPPPK sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Pelaksanaan SKTT CPPPK digelar 12 Desember 2023," jelas Ketua Panitia Seleksi Nizar.
BACA JUGA:Jangan Percaya Oknum yang Tebar Janji Manis Seleksi Calon PPPK
Ditambahkan Kepala Biro Kepegawaian Setjen Nurudin, para peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKTT CPPPK.
Menurutnya, kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Lanjutnya, SKTT calon PPPK berbentuk tes moderasi beragama dengan menggunakan sistem CAT.
Peserta harus hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai.
BACA JUGA:Persiapkan Diri! Ada 1 Juta Formasi CPNS Bisa Dilamar 2024, Ini Proses Pendaftaran SSCASN..
Ini untuk memperlancar proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
"Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan. Panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id," tukasnya.
"Info juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store," tambahnya.