bacakoran.co

Alhamdulillah! Pemerintah Beri 5 Jaminan Sosial, Ada Apa Saja, Ya?

Sah Pemerintah akan berikan 5 jaminan sosial untuk PPPK setelah ditetapkannya UU No 20 Tahun 2023. --dok: istimewa

Kelima jaminan sosial yang diberikan kepada PPPK meliputi:

1. Jaminan Kesehatan

BACA JUGA:Nilai Besar Tak Lulus, Ratusan Peserta Tes PPPK Tolak Hasil Tes, Bupati Ancam Pecat Jika Ada yang Minta Uang

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ini LINK Kelulusan PPPK Kemenhub 2023, Telah Diumumkan, Buruan Cek Disini...

2. Jaminan Kecelakaan Kerja

3. Jaminan Kematian

4. Jaminan Pensiun

5. Jaminan Hari Tua

BACA JUGA:Siap-Siap! Kemenag Bakal Gelar SKKT untuk CPPPK, Catat Tata Cara dan Waktu Tesnya

BACA JUGA:Hasil Seleksi Calon PPPK Guru 2024 Belum Keluar? Jangan Khawatir, Begini Pesan BKN untuk Para Honorer!

Pemerintah dan DPR RI, melalui UU No 20 Tahun 2023, telah memberikan landasan hukum yang kuat untuk memastikan perlindungan sosial yang adil bagi PPPK.

Mencapai tujuan kesetaraan di sektor ASN, dan memberikan apresiasi yang layak bagi kontribusi mereka sebagai bagian dari pelayanan publik.

Alhamdulillah! Pemerintah Beri 5 Jaminan Sosial, Ada Apa Saja, Ya?

Yudi

Deby Tri


bacakoran.co - (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) di indonesia dapat bersyukur dengan ditetapkannya uu no 20 tahun 2023. 

uu ini memberikan 5 jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun yang .

salah satu jaminan sosial yang oleh uu no 20 tahun 2023 adalah jaminan pensiun. 

sebelumnya, janji pemerintah untuk memberikan jaminan pensiun kepada akan terealisasi dengan disahkannya uu ini.

uu no 20 tahun 2023 merupakan hasil revisi dari uu asn sebelumnya, yaitu uu nomor 5 tahun 2014.

 dalam uu asn lama, jaminan pensiun untuk pppk tidak diatur, hanya pns yang memiliki hak tersebut.

pemberian jaminan pensiun kepada pppk melalui uu terbaru ini menunjukkan komitmen pemerintah. 

pppk sekarang diberi hak yang sama dengan pns dalam hal jaminan pensiun.

kesetaraan ini diimplementasikan melalui nomenklatur asn, di mana baik pns maupun pppk dianggap memiliki kedudukan yang sama sebagai pegawai pemerintah. 

uu no 20 tahun 2023 menjadikan pppk mendapatkan 5 jaminan sosial sebagai bentuk penghargaan, sebagaimana dijamin dalam pasal 21 ayat 6.

kelima jaminan sosial yang diberikan kepada pppk meliputi:

1. jaminan kesehatan

2. jaminan kecelakaan kerja

3. jaminan kematian

4. jaminan pensiun

5. jaminan hari tua

pemerintah dan dpr ri, melalui uu no 20 tahun 2023, telah memberikan landasan hukum yang kuat untuk memastikan perlindungan sosial yang adil bagi .

mencapai tujuan kesetaraan di sektor asn, dan memberikan apresiasi yang layak bagi kontribusi mereka sebagai bagian dari pelayanan publik.

Tag
Share