Alhamdulillah! Pemerintah Beri 5 Jaminan Sosial, Ada Apa Saja, Ya?
Sah Pemerintah akan berikan 5 jaminan sosial untuk PPPK setelah ditetapkannya UU No 20 Tahun 2023. --dok: istimewa
Kelima jaminan sosial yang diberikan kepada PPPK meliputi:
1. Jaminan Kesehatan
BACA JUGA:Kabar Gembira! Ini LINK Kelulusan PPPK Kemenhub 2023, Telah Diumumkan, Buruan Cek Disini...
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
3. Jaminan Kematian
4. Jaminan Pensiun
5. Jaminan Hari Tua
BACA JUGA:Siap-Siap! Kemenag Bakal Gelar SKKT untuk CPPPK, Catat Tata Cara dan Waktu Tesnya
Pemerintah dan DPR RI, melalui UU No 20 Tahun 2023, telah memberikan landasan hukum yang kuat untuk memastikan perlindungan sosial yang adil bagi PPPK.
Mencapai tujuan kesetaraan di sektor ASN, dan memberikan apresiasi yang layak bagi kontribusi mereka sebagai bagian dari pelayanan publik.