bacakoran.co

Yuk Pahami Mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Lolly Ingatkan Ini

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty ingatkan pemahaman atas mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu 2024. -bawaslu-

BACAKORAN.CO - Ada tantangan dari anggota Bawaslu Lolly Suhenty. Seluruh pengawas partisipatif pemilu harus berani melaporkan saat menemukan dugaan pelanggaran.

Namun juga gak asal lapor. Temuan dugaan pelanggaran itu juga harus dipestikan lebih dulu apakah informasi tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak.

Kemudian saat melaporkan, Lolly ingatkan ke pelapor untuk memastikan status laporannya. Apakah laporannya teregister atau tidak.

Kata Lolly, teregister maksudnya adalah akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran atau dinyatakan tidak terpenuhi unsur formil dan materiilnya.

BACA JUGA:Terkait Surat Suara di Luar Negeri Bawaslu Nyatakan Tidak Rusak, Ini Penjelasannya

Lolly menjelaskan, selama ini kerap terjadi pelaporan ke Bawaslu. Nah, begitu dia lapor ujungnya harus menyatakan orang tersebut bersalah.

Padahal, kata Lolly, ada mekanisme penanganan pelanggaran yang berbatas waktu dan pengawas partisipatif harus mengetahui prosedur tersebut.


Anggota Bawaslu Lolly Suhenty.-bawaslu-

"Pengawas partisipatif punya tanggung jawab yang lebih besar, harus memastikan informasi yang sampai di masyarakat harus akurat. Apalagi di masa tahapan kampanye, masa tenang, pungut hitung, lalu rekapitulasi suara akan banyak informasi yang bisa jadi memecah belah kita," ingat Lolly.

Dia menjelaskanbahwa pengawasan dapat dilakukan bersama seluruh elemen masyarakat. Namun jika telah masuk wilayah penindakan atau penanganan pelanggaran maka menjadi ranahnya Bawaslu.

BACA JUGA:Bawaslu Bentuk 956 Desa Anti Politik Uang, Ajak Masyarakat Lakukan Ini, Ini Harapan Lolly

"Kita tidak boleh main hakim sendiri, maka penegakan hukum pemilu muaranya ada di Bawaslu," ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga, Lolly mengingatkan kepada peserta Soswatif yang terdiri dari berbagai elemen organisasi masyarakat, mahasiswa, dan kepemudaan untuk mendaftarkan diri menjadi pemantau pemilu.

"Masih ada kesempatan tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, teman-teman bisa daftar sebagai pemantau pemilu. Pemantau pemilu ini nanti posisinya sangat vital tidak hanya di tahapan kampanye, juga di tahapan pungut hitung dan rekapitulasi suara," ujarnya.(*)

Yuk Pahami Mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Lolly Ingatkan Ini

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - ada tantangan dari anggota bawaslu lolly suhenty. seluruh pengawas partisipatif pemilu harus berani melaporkan saat menemukan dugaan pelanggaran.

namun juga gak asal lapor. temuan dugaan pelanggaran itu juga harus dipestikan lebih dulu apakah informasi tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak.

kemudian saat melaporkan, lolly ingatkan ke pelapor untuk memastikan status laporannya. apakah laporannya teregister atau tidak.

kata lolly, teregister maksudnya adalah akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran atau dinyatakan tidak terpenuhi unsur formil dan materiilnya.

lolly menjelaskan, selama ini kerap terjadi pelaporan ke bawaslu. nah, begitu dia lapor ujungnya harus menyatakan orang tersebut bersalah.

padahal, kata lolly, ada mekanisme penanganan pelanggaran yang berbatas waktu dan pengawas partisipatif harus mengetahui prosedur tersebut.


anggota bawaslu lolly suhenty.-bawaslu-

"pengawas partisipatif punya tanggung jawab yang lebih besar, harus memastikan informasi yang sampai di masyarakat harus akurat. apalagi di masa tahapan kampanye, masa tenang, pungut hitung, lalu rekapitulasi suara akan banyak informasi yang bisa jadi memecah belah kita," ingat lolly.

dia menjelaskanbahwa pengawasan dapat dilakukan bersama seluruh elemen masyarakat. namun jika telah masuk wilayah penindakan atau penanganan pelanggaran maka menjadi ranahnya bawaslu.

"kita tidak boleh main hakim sendiri, maka penegakan hukum pemilu muaranya ada di bawaslu," ujarnya.

dalam kesempatan itu juga, lolly mengingatkan kepada peserta soswatif yang terdiri dari berbagai elemen organisasi masyarakat, mahasiswa, dan kepemudaan untuk mendaftarkan diri menjadi pemantau pemilu.

"masih ada kesempatan tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, teman-teman bisa daftar sebagai pemantau pemilu. pemantau pemilu ini nanti posisinya sangat vital tidak hanya di tahapan kampanye, juga di tahapan pungut hitung dan rekapitulasi suara," ujarnya.(*)

Tag
Share