bacakoran.co

Dorong Percepatan Transformasi Digital Perbankan, OJK Terbitkan Aturan dan Pedoman, Ini Poin Pentingnya!

OJK menerbitkan POJK dan SEOJK Layanan Digital untuk mendukung transformasi digital sektor perbankan.--rawpixel.com

BACAKORAN.CO – Kualitas pelaksanaan tranformasi digital sektor perbankan terus ditingkatkan.

Disesuaikan dengan perubahan perilaku ekonomi masyarakat yang semakin ke arah digital.

Salah satu upayanya yakni dengan menerbitkan peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu poin penting dari POJK Layanan Digital adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital.

BACA JUGA:OJK Perintahkan Perbankan, Blokir Rekening Terlibat Judi Online

“Sehingga penyelenggaraan layanan digital tidak lagi dibatasi oleh persyaratan profil risiko,” ujar Dian dalam keterangan resminya dikutip hari ini, Selasa (2/1/2024).

Namun lebih bersifat principle based.

Fokus pada infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal.

Secara substansi, lanjut Dian, POJK Layanan Digital antara lain mengatur cakupan dan persyaratan layanan digital, tata cara perizinan layanan digital, dan kerja sama dalam penyelenggaraan layanan digital.

BACA JUGA:Untuk Kaum Rebahan dan Mager, Layanan Ini Buat Kamu Cukup “Mainkan Jari” Akses Transaksi Perbankan

Lalu pemanfaatan TI, tanda tangan elektronik, adopsi TI yang mendukung fungsi bisnis bank, serta pelindungan nasabah dan pelindungan data pribadi.

Selanjutnya, OJK menerbitkan SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB).

Dijelaskan, SEOJK DMAB merupakan panduan untuk menentukan, menilai dan mengevaluasi tingkat digitalisasi bank.

“Panduan ini juga dapat digunakan sebagai alat monitoring bagi bank dan OJK terhadap perkembangan transformasi digital yang dilakukan oleh bank,” terangnya.

Dorong Percepatan Transformasi Digital Perbankan, OJK Terbitkan Aturan dan Pedoman, Ini Poin Pentingnya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – kualitas pelaksanaan tranformasi digital sektor terus ditingkatkan.

disesuaikan dengan perubahan perilaku ekonomi masyarakat yang semakin ke arah digital.

salah satu upayanya yakni dengan menerbitkan peraturan otoritas jasa keuangan (pojk) nomor 21 tahun 2023 tentang layanan digital oleh bank umum (pojk layanan digital).

kepala eksekutif pengawas perbankan dian ediana rae mengatakan, salah satu poin penting dari pojk layanan digital adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital.

“sehingga penyelenggaraan layanan digital tidak lagi dibatasi oleh persyaratan profil risiko,” ujar dian dalam keterangan resminya dikutip hari ini, selasa (2/1/2024).

namun lebih bersifat principle based.

fokus pada infrastruktur ti dan manajemen pengelolaan infrastruktur ti yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal.

secara substansi, lanjut dian, pojk layanan digital antara lain mengatur cakupan dan persyaratan layanan digital, tata cara perizinan layanan digital, dan kerja sama dalam penyelenggaraan layanan digital.

lalu pemanfaatan ti, tanda tangan elektronik, adopsi ti yang mendukung fungsi bisnis bank, serta pelindungan nasabah dan pelindungan data pribadi.

selanjutnya, ojk menerbitkan seojk nomor 24/seojk.03/2023 tentang penilaian tingkat maturitas digital bank umum (seojk digital maturity assessment for bank/seojk dmab).

dijelaskan, seojk dmab merupakan panduan untuk menentukan, menilai dan mengevaluasi tingkat digitalisasi bank.

“panduan ini juga dapat digunakan sebagai alat monitoring bagi bank dan ojk terhadap perkembangan transformasi digital yang dilakukan oleh bank,” terangnya.

penilaian tingkat maturitas digital bank mencakup penilaian terhadap aspek tata kelola, arsitektur, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber.

kemudian teknologi, data, kolaborasi dan pelindungan konsumen.

penilaian sendiri (self-assessment) tingkat maturitas digital bank dilakukan secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun dengan mempertimbangkan kondisi intern dan ekstern bank.

terbitnya pojk dan seojk diharapkan dapat mendorong pelaksanaan digitalisasi dan kolaborasi oleh bank untuk meningkatkan daya saing dan memenuhi ekspektasi stakeholders dengan tetap memperhatikan kesiapan bank dari berbagai aspek.

Tag
Share