Tegas! OJK Minta Perbankan Lakukan Ini untuk Batasi Gerak Pelaku Pinjol Ilegal

OJK meminta perbankan blokir rekening diduga terkait pinjol ilegal guna membatasi gerak pelaku.--freepik

BACAKORAN.CO – Rendahnya literasi keuangan masyarakat menjadi salah satu penyebab masih maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Meski sudah ditindak dan dilakukan pemblokiran, pemain baru bisnis pinjol ini tetap marak.

Terbaru, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir lebih dari 85 rekening yang diduga terkait pinjol ilegal.

Tindakan ini diambil guna meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

BACA JUGA:Biar Kapok, Pinjol Ilegal Masuk Delik Khusus UU PPSK, OJK Bocorkan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya!

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya akan terus melakukan bahwa langkah penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjol.

“Termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo,” ujarnya dalam keterangan resminya dikutip hari ini, Senin (25/12/2023).

OJK, kata Dian, akan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi.

Termasuk penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktifitas perekonomian yang sehat.

BACA JUGA:Modal 23 Perusahaan Pinjol Masih Cekak, OJK Beri Sanksi Ini

Hal ini sesuai Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Aturan itu mengamanatkan kepada OJK untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk terus berusaha memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Selain itu, OJK juga telah meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum.

Termasuk pinjol ilegal melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD),

Tegas! OJK Minta Perbankan Lakukan Ini untuk Batasi Gerak Pelaku Pinjol Ilegal

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – rendahnya literasi keuangan masyarakat menjadi salah satu penyebab masih maraknya (pinjol) ilegal.

meski sudah ditindak dan dilakukan pemblokiran, pemain baru bisnis pinjol ini tetap marak.

terbaru, pemerintah melalui (ojk) meminta perbankan memblokir lebih dari 85 rekening yang diduga terkait pinjol ilegal.

tindakan ini diambil guna meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

kepala eksekutif pengawas perbankan (kepp) ojk dian ediana rae mengatakan, pihaknya akan terus melakukan bahwa langkah penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjol.

“termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti kementerian kominfo,” ujarnya dalam keterangan resminya dikutip hari ini, senin (25/12/2023).

ojk, kata dian, akan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi.

termasuk penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktifitas perekonomian yang sehat.

hal ini sesuai undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (uu tppu) dan undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (uu p2sk).

aturan itu mengamanatkan kepada ojk untuk bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, internal ojk, dan industri keuangan untuk terus berusaha memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

selain itu, ojk juga telah meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum.

termasuk pinjol ilegal melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (cdd/edd),

“khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan  secara dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang handal,” cetus dian.

selain atas permintaan ojk, lanjutnya, bank juga menganalisis dan memblokir rekening secara mandiri.

khusus terkait pinjaman online ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat, di antaranya tidak terdaftar/berizin dari ojk, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas.

lalu penawaran melalui spam, sms, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.

Tag
Share