"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk."
Rasulullah SAW melarang keras mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain, seperti yang disampaikan dalam hadits yang dilansir dari detik.com
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه
Artinya: Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah saw bersabda, "Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya" (HR Abu Dawud).
Berdasarkan hadits tersebut, Islam mengencam perselingkuhan dan tipu daya yang dilakukan oleh seorang lelaki untuk menjauhkan perempuan dari suaminya.
"dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk."
saw melarang keras mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain, seperti yang disampaikan dalam hadits yang dilansir dari detik.com
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه
artinya: dari , ia berkata saw bersabda, "bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya" (hr abu ).
berdasarkan hadits tersebut, islam mengencam perselingkuhan dan tipu daya yang dilakukan oleh seorang lelaki untuk menjauhkan perempuan dari suaminya.
di sisi lain, dalam hadits lain, saw juga dengan tegas melarang perempuan untuk memaksa seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan maksud menguasai hak-hak yang telah menjadi milik istrinya selama ini.
عن أبي هريرة يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قال لَا تَسْأَلِ المَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا
artinya: dari abu hurairah yang sampai kepada rasulullah saw, ia bersabda, "janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya untuk membalik (agar tumpah isi) nampannya." (hr ).
dalam islam, perselingkuhan disebut sebagai perbuatan muhsan.
zina muhsan ini ialah peselingkuhan yang dilakukan pasangan sah (yang sudah menikah).
al-qur'an juga menetapkan hukuman yang keras bagi para pelaku zina sesuai dengan ketetapan allah swt.
artinya: "perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama , jika kamu beriman kepada allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (qs an-: 2).
hadis dari nabi saw juga menegaskan hukuman bagi pelaku zina.
ada seorang mengaku apa yang ia perbuat.
nabi muhammad saw bertanya, "apakah engkau berzina muhshan?"
ia menjawab, "benar."
nabi saw. bersabda, "bawalah orang ini dan rajamlah!"
jabir berkata, "saya adalah termasuk orang yang merajamnya.
kami merajamnya di tempat salat id.
tetapi setelah ia kena batu, orang itu lari. kami mengejarnya dan sampai di tempat yang banyak batu ia kami dapatkan, dan kami rajam ia di sana." (hr. bukhari dan muslim).
hukuman tersebut bervariasi sesuai dengan keadaan dan keputusan dari pemerintahan yang menjalankan hukum .
mulai dari hukuman cambuk hingga hukuman yang lebih berat.
islam sangat menekankan pentingnya menjaga kesucian hubungan antara suami dan , serta menghormati ikatan pernikahan.
zina dianggap dapat merusak keharmonisan keluarga.
mempengaruhi kepercayaan, dan mengganggu stabilitas masyarakat.
ustadz hidayat mengatakan bahwa hidupnya orang selingkuh bahkan sudah berzina itu penuh rasa was-was.
takut ketahuan, sampai kerjanya tidak fokus.
berakibat kerja tidak optimal, dan berujung gagal.
pernikahannya berakhir perceraian, dan anak-anaknya menjadi anak brokenhome.
namun, islam juga menekankan pentingnya taubat dan pengampunan allah bagi setiap orang yang melakukan dosa, termasuk zina.
taubat yang tulus, keinginan untuk memperbaiki diri, dan kembali kepada allah merupakan langkah penting untuk menghapus dosa-dosa masa lalu.