Bujug! 36 Hari Kampanye, Bawaslu Temukan 204 Pelanggaran Konten Internet, Pelanggaran Ini Mendominasi

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty.-bawaslu-

BACAKORAN.CO - Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 masih berlangsung. Proses ini akan berlangsung sampai 10 Februari mendatang sebelum akhirnya pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pihak yang memantau pelaksanaan Pemilu menemukan banyak pelanggaran dari proses ini.   

"Hingga 2 Januari 2024 atau 36 hari selama masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu menemukan 204 pelanggaran konten internet," terang Anggota Bawaslu Lolly Suhenty.

Lanjut wanita yang menjabat Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas ini mengatakan bahwa temuan ini berasal dari pengawasan siber. Kemudian penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu dan analisis aduan masyarakat.

Lolly menjelaskan bahwa 204 konten internet tersebut melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

BACA JUGA:Terkait Surat Suara di Luar Negeri Bawaslu Nyatakan Tidak Rusak, Ini Penjelasannya

"Pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye terbagi atas tiga jenis, mulai ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong," tegasnya.

Lolly menjelaskan, ujaran kebencian merupakan jenis pelanggaran terbanyak dengan 194 konten atau 95%. Menyusul kemudian politisasi SARA sebanyak 9 konten atau 4%.


Lolly Suhenty ketika hadir dalam suatu acara di Jawa barat.-bawaslu-

Selanjutnya jenis pelanggaran berita bohong dengan 1 konten atau 1%.

Untuk media yang dipakai, kata Lolly, pelanggaran konten internet ini paling banyak menggunakan platform Instagram sebanyak 72 konten melanggar (35%). 

Selanjutnya Facebook dengan 69 konten (34%), Twitter 54 konten (27%), TikTok 7 konten (3%), dan terakhir YouTube merupakan platform dengan jumlah pelanggaran konten paling sedikit dengan 2 konten (1%).

"Berdasarkan sasaran pelanggaran konten internet, mayoritas diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya. 

BACA JUGA:Bawaslu Bentuk 956 Desa Anti Politik Uang, Ajak Masyarakat Lakukan Ini, Ini Harapan Lolly

Bujug! 36 Hari Kampanye, Bawaslu Temukan 204 Pelanggaran Konten Internet, Pelanggaran Ini Mendominasi

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - masa kampanye pemilu serentak 2024 masih berlangsung. proses ini akan berlangsung sampai 10 februari mendatang sebelum akhirnya pencoblosan dilakukan pada 14 februari 2024.

badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) sebagai pihak yang memantau pelaksanaan pemilu menemukan banyak pelanggaran dari proses ini.   

"hingga 2 januari 2024 atau 36 hari selama masa kampanye pemilu 2024, bawaslu menemukan 204 pelanggaran konten internet," terang anggota bawaslu lolly suhenty.

lanjut wanita yang menjabat koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan humas ini mengatakan bahwa temuan ini berasal dari pengawasan siber. kemudian penelusuran melalui intelligent media monitoring (imm) bawaslu dan analisis aduan masyarakat.

lolly menjelaskan bahwa 204 konten internet tersebut melanggar ketentuan pasal 280 ayat 1 huruf c undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

"pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye terbagi atas tiga jenis, mulai ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (sara), serta pelanggaran berita bohong," tegasnya.

lolly menjelaskan, ujaran kebencian merupakan jenis pelanggaran terbanyak dengan 194 konten atau 95%. menyusul kemudian politisasi sara sebanyak 9 konten atau 4%.


lolly suhenty ketika hadir dalam suatu acara di jawa barat.-bawaslu-

selanjutnya jenis pelanggaran berita bohong dengan 1 konten atau 1%.

untuk media yang dipakai, kata lolly, pelanggaran konten internet ini paling banyak menggunakan platform instagram sebanyak 72 konten melanggar (35%). 

selanjutnya facebook dengan 69 konten (34%), twitter 54 konten (27%), tiktok 7 konten (3%), dan terakhir youtube merupakan platform dengan jumlah pelanggaran konten paling sedikit dengan 2 konten (1%).

"berdasarkan sasaran pelanggaran konten internet, mayoritas diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya. 

"dari 204 konten melanggar, sebanyak 196 konten menyasar paslon presiden dan wakil presiden, sedangkan sisanya sebanyak 8 konten menyasar penyelenggara pemilu (bawaslu 6 konten dan kpu 2 konten)," terangnya.

lolly menegaskan, tindak lanjut dari 204 konten melanggar tersebut, sebanyak 185 konten telah dikoordinasikan dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo). mereka kemudian dilakukan penanganan berupa takedown.

"bawaslu menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi konten internet dengan cara melaporkan konten yang mengandung muatan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi sara dalam kaitan pemilu 2024," ujar lolly. 

"aduan tersebut dapat dikirimkan melalui email [email protected], hotline 08119810123, mendatangi posko aduan masyarakat, melalui media sosial bawaslu, dan laman aduan pada portal jarimu awasi pemilu," lanjutnya.

kata lolly, menyikapi perkembangan pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye ini, bawaslu akan mengintensifkan koordinasi dengan kemkominfo dan platform media sosial. tujuannya untuk dapat melakukan percepatan penanganan pelanggaran konten internet.

"selain itu, melihat besarnya arus informasi di dunia siber (internet), bawaslu merasa perlu mengembangkan sistem informasi atau bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan atau fungsi untuk melakukan cek fakta guna mengoptimalkan identifikasi cek fakta atas berita yang belum dapat dipastikan kebenaranya," ucapnya.(*)

Tag
Share