SIM Keliling Tabanan Bali Jumat 5 Januari 2024, Hadir di 1 Lokasi, Cek Biaya dan Persyaratan...
Pelayanan SIM Keliling Tabanan Bali--jpnn.com
BACA JUGA:Biaya Pemeriksaan Kesehatan CJH, Ditanggung BPJS Hanya Pengobatan Lanjutan, Ini Penjelasannya
Berikut beberapa persyaratan perpanjang SIM Keliling:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
4. Bukti tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM A atau SIM C adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
BACA JUGA:5 Lokasi Layanan SIM Keliling Hari ini Jakarta Desember 2023, Intip Waktu, Biaya dan Persyaratan
BACA JUGA:Penting! Jika Sudah Pensiun, Mantan TNI/ Polri Dianjurkan Segera Melapor, Agar Bisa Nyoblos
Layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A atau SIM C.
Perpanjangan SIM juga harus dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku sudah habis, maka kamu harus melakukan penerbitan SIM baru.