bacakoran.co

Guys, Jangan Sampai Gak Bisa Nyoblos, Ini Batas Terakhir Urus Pindah TPS

KPU mengingatkan batas terakhir urus pindah memilih atau TPS paling lambat pada 15 Januari 2024.--disway.id

BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Hadiri Deklarasi Netralitas ASN Pada Pemilu 2024

Saat pengajuan pindah memilih, pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit.

Nantinya, KPU akan menentukan TPS pindah memilih.

Beda dengan pemilu sebelum-sebelumnya dimana pemilih yang mempunyai form A pindah memilih bisa ke kemana saja, ke TPS tujuan, maka sekarang tidak bisa lagi.

“Kita (KPU) yang tempatkan di mana dia (pemilih) akan menggunakan hak pilihnya, di TPS mana," terang Betty.

BACA JUGA:Deklarasi Netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024, Kalau Melanggar Ini Hukumannya

Dijelaskan, pengajuan pindah memilih paling banyak terjadi di wilayah yang memiliki pekerja atau mahasiswa paling banyak.

Salah satu daerah terbanyak pengajuan pindah memilih ialah DKI Jakarta.

"Jakarta kayaknya banyak ya, karena daerah perkotaan, karena mobilitas penduduknya tinggi," tukas Betty.

Guys, Jangan Sampai Gak Bisa Nyoblos, Ini Batas Terakhir Urus Pindah TPS

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – pemilihan umum () dan pemilihan umum presiden (pilpres) digelar pada 14 februari 2024 mendatang.

bagi warga yang ingin pindah tempat memilih atau tps harus mengurusnya paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

“selambat-lambatnya (pindah memilih) pada h-30,” ujar komisioner (kpu) ri betty epsilon idroos kepada wartawan.

itu artinya, pemilih mengurus pindah memilih selambat-lambatnya pada tanggal 15 januari 2024.

menurutnya, ada 9 kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih.

kondisi itu di antaranya yakni menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, dan menjalani rehabilitasi narkoba.

lalu menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lp), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

nah, dari 9 kondisi tersebut, 4 di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada 7 hari sebelum atau h-7 hari pemungutan suara.

jadi, empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 februari 2024.

keempat kondisi tersebut yakni bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.

pemilih, lanjut betty, bisa mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (pps) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (ppk) atau kpu kabupaten/kota.

pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih.

saat pengajuan pindah memilih, pemilih dapat membawa dokumen berupa ktp, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit.

nantinya, kpu akan menentukan tps pindah memilih.

beda dengan pemilu sebelum-sebelumnya dimana pemilih yang mempunyai form a pindah memilih bisa ke kemana saja, ke tps tujuan, maka sekarang tidak bisa lagi.

“kita (kpu) yang tempatkan di mana dia (pemilih) akan menggunakan hak pilihnya, di tps mana," terang betty.

dijelaskan, pengajuan pindah memilih paling banyak terjadi di wilayah yang memiliki pekerja atau mahasiswa paling banyak.

salah satu daerah terbanyak pengajuan pindah memilih ialah dki jakarta.

"jakarta kayaknya banyak ya, karena daerah perkotaan, karena mobilitas penduduknya tinggi," tukas betty.

Tag
Share