BACAKORAN.CO -- Benarkan Eeng Fraza (48) tersangka pembunuhan yang menghabisi 4 nyawa satu kelurga di Desa Lumpatan I, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan telah merencanakan pembunuhan yang di lakukannya?
Hingga Jumat 5 Januari 2024, tidak ada pernyataan dari penyidik Polda Sumatera Selatan bahwa Eeng Fraza melakukan perencanaan sebelum menghabisi 4 korban.
Polisi nampaknya masih menggunakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP untuk menjerat tersangka. Kedua pasal itu ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
Hal itu seperti pernyataan Wadirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Tulus Sinaga SH MH saat rilis kasus tersebut, Senin 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Pengakuan Eeng Bikin Geram Netizen, Sebut Pelaku Sudah 3 Bulan Numpang di Pondok Korban
BACA JUGA:Tak Percaya Eeng Seorang Diri Habisi 4 Korban Dengan Kayu? Begini Ceritanya, Sadis!
Penerapan pasal tersebut tentunya berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang di dapat polisi.
Sementara penerapan pasal dengan hukuman maksimal 20 tahun itu membuat masyarakat tidak puas dan geram. Itu seperti yang banyak di tulis netizen di media sosial.
Mereka menganggap, ancaman hukuman itu tidak sebanding dengan kekejaman pelaku dalam membantai 4 korban, 2 diantaranya anak-anak secara sadis.
Netizenpun meragukan kebenaran pengakuan tersangka Eeng Fraza kepada polisi, termasuk soal modal untuk bisnis handphone Rp 30 Juta.
BACA JUGA:Pelaku Kejam! Selisih Paham Investasi Handphone Berujung Satu Keluarga Tewas
BACA JUGA:Ini Sesumbar Jordi Amat di
Mereka meragukan Eeng punya uang sebanyak itu, karena sehari-harinya tersangka tinggal menumpang di pondok milik korban.
Sementara itu, penelusuran media ini, 13 Desember 2023, atau 3 hari sebelum melakukan pembunuhan, Eeng Fraza (48) sempat menulis status di media sosial facebook.
Di media sosial faceook dengan akun Jhon Liker itu, Eeng menuliskan kalimat yang tersirat jika dia sedang "punya masalah" dengan seseorang.
Dari penelusuran, status itu sempat di editnya. Pada penulisan pertama, 13 Desember 2023, pukul 17.52, akun Jhon Liker yang diduga kuat milik tersangka Eeng Fraza itu menuliskan sebagai berikut:
BACA JUGA:Rupiah Keok 4 Hari Berturut, Balik Tembus Rp15.516 per USD, Faktor Ini Jadi Biang Keroknya!
Benarkan Eeng Fraza Sudah Merencanakan Pembunuhan? 3 Hari Sebelum Membunuh, Bikin Status Facebook Begini
Kumaidi
Doni Bae
bacakoran.co -- benarkan (48) yang menghabisi 4 nyawa satu kelurga di desa lumpatan i, kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan telah pembunuhan yang di lakukannya?
hingga jumat 5 januari 2024, tidak ada pernyataan dari penyidik polda sumatera selatan bahwa eeng fraza melakukan perencanaan sebelum menghabisi 4 korban.
polisi nampaknya masih menggunakan pasal 338 kuhp dan pasal 365 ayat 3 kuhp untuk menjerat tersangka. kedua pasal itu ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
hal itu seperti pernyataan wadirreskrimum polda sumsel, kombes pol tulus sinaga sh mh saat rilis kasus tersebut, senin 1 januari 2024.
penerapan pasal tersebut tentunya berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang di dapat polisi.
sementara penerapan pasal dengan hukuman maksimal 20 tahun itu membuat masyarakat tidak puas dan geram. itu seperti yang banyak di tulis netizen di media sosial.
mereka menganggap, ancaman hukuman itu tidak sebanding dengan kekejaman pelaku dalam membantai 4 korban, 2 diantaranya anak-anak secara sadis.
netizenpun meragukan kebenaran pengakuan tersangka eeng fraza kepada polisi, termasuk soal modal untuk bisnis handphone rp 30 juta.
mereka meragukan eeng punya uang sebanyak itu, karena sehari-harinya tersangka tinggal menumpang di pondok milik korban.
sementara itu, penelusuran media ini, 13 desember 2023, atau 3 hari sebelum melakukan pembunuhan, eeng fraza (48) sempat menulis status di media sosial facebook.
di media sosial faceook dengan akun jhon liker itu, eeng menuliskan kalimat yang tersirat jika dia sedang "punya masalah" dengan seseorang.
dari penelusuran, status itu sempat di editnya. pada penulisan pertama, 13 desember 2023, pukul 17.52, akun jhon liker yang diduga kuat milik tersangka eeng fraza itu menuliskan sebagai berikut:
"jangan menantang yang terlihat tenang, karena yang biasanya tenang pengalamannya diluar jangkauan.."
status facebook tersebut hingga jumat 5 januari 2024 masih aktif dan telah mendapat 379 komentar dan 24 kali di bagikan.
kemudian pada tanggal yang sama pukul 17.55 wib status itu kembali di unggah setelah di edit.
"jangan menantang yang terlihat tenang, karena yang biasanya tenang pengalamannya diluar jangkauan.. brooo.."
penamabahan kata "brooo" seolah status itu sengaja di tujukan kepada seorang laki-laki.
nah dalam pengakuannya kepada penyidik reserse kriminal umum polda sumatera selatan, eeng fraza mengatakan jika dia menghabisi ke 4 korban yaitu heri dan ibunya masturah alias zurah dua anak heri yakni marcel (12) dan aurel (5) pada 16 desember 2023, sekira pukul 09.0 wib.
tak ada keterangan apa yang terjadi dalam rentang waktu 13-16 desember 2023 antara eeng fraza dan heri. status tersebut mendapat 403 komentar dan telah 24 kali di bagikan.
dr status nye y ikak tgl 13, lah direncanakeh agak muat status tulis akun @ayu fazabil dalam kolom komentar status jhon liker
numpang ngudut, numpang makan, numpang tido, numpang mabuk, numpang idop. ngenjuk keteragan pemodal 30jt. nyawe sebatang dak teluru nak neta ke sen 30 jt kalu lah ilusi, timpal akun @aulia reva lina