bacakoran.co -- akhirnya mengeluarkan keputusan presiden () no 6 tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan (bpih) 1445 h/2024 m yang bersumber dari biaya perjalanan dan nilai
keppres itu ditandatangani presiden repubik indonesia, , pada selasa 9 januari 2024.
dikutip dari situs , dari salinan keppres no 6 tahun 2024 itu, di ketahui besaran bpih reguler tahun 1445 hijriyah/2024 masehi per jemaah berdasarkan embarkasi sebagai berikut:
a. embarkasi aceh sebesar rp 49.995.870,00
b. embarkasi medan sebesar rp 51,145.139,00
c. embarkasi batam sebesar rp 53,833.943,00
d. eembarkasi padang sebesar rp 51,739.357,00
e. embrkasi palembang sebesar rp 53.943.134,00
f. embarkasi jakarta (pondok gede) sebesar rp 58.498.334 00
g. embarkasi solo sebesar rp 58.562.008,00
h. embarkasi surabaya sebesar rp 60.526.334,00
i. embarkasi balikpapan sebesar rp 56.510.444,00
j. embarkasi banjarmasin sebesar rp 56,471.105,00
k. embarkasi makasar sebesar rp 60.245.355,00
l. embarkasi lombok sebesar rp 58.630.888,00
m.embarkasi kertajati sebesar rp 58.498.334,00
penggunaan bpih itu rinciannya diantaranya untukbiaya penerbangan haji, akomodasi makkah, akomodasi madinah, biaya hidup (living cost) dan visa.
bersama keppres no 6 tahun 2024 itu, dirjen penyelenggaraan haji dan umroh juga mengeluarkan keputusan tentang pembayaran setoran tahun 1445 h/2024 tahap kesatu.
hal itu di ketahui dari surat nomor : b- 09040 /dj/dt.ii.ii/ks.02/1/2024 9 januari 2024 yang di tujukan kepada kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi dan pimpinan bps bipih
dalam surat itu dijelaskan bahwa sehubungan pelaksanaan pembayaran pelunasan biaya penyelenggaraan lbadah haji reguler tahun 1445h/2024m.
tanggal dan waktu pembayaran pelunasan tahap kesatu akan dilaksanakan pada setiap hari kerja sebagai berikut:
a. tanggal 10 januari s.d. 12 februari 2024
b. waktu pelunasan bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 wib sampai dengan 15.00 wib.
2. kriteria pelunasan jemaah haji reguler tahap kesatu :
a. jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;
b. prioritas jemaah haji reguler lanjut usia;
c. jemaah haji reguler cadangan
surat itu ditandatangani atas nama direktur jenderal pelayanan haji dalam negeri saiful mujab.
nah, setelah mengeluarkan nama-nama jemaah calon haji 9cjh) estimasi 2024, kementrian agama, selasa 9 januari 2024 juga mengeluarkan nama-nama jemaah reguler cadangan.
berikut nama-nama jemaah reguler cadangan untuk wilayah sumatera selatan:
kota palembang,
kota lubuklinggau
kota pagaralam
kota prabumulih klik di sini
kabupaten banyuasin
kabupaten musi banyuasin
kabupaten musi rawas
kabupaten empat lawang
kabupaten lahat
kabupaten muara enim
kabupaten pali
kabupaten oku
kabuaten oku timur
kabupaten oku selatan
kabupaten oki
kabupaten ogan ilir