Ini Dia Hacker Tulung Selapan Tersangka Penipuan File APK Surat Tilang yang Raup Uang Rp 2,4 Milyar
DILIMPAHKAN : Tersangka Es (23), hacker asal Tulung Selapan, OKI, pelaku penipuan pengiriman fil APK tilang digital dilimpahkan ke Kejati Sumsel untuk segera menjalani persidangan. (foto kemasarivai/sumateraekspres.id)--
BACAKORAN.CO -- Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis pagi 11 Januari 2024, menggiring tersangka Es (23), hacker asal Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tersangka penipuan mengirim pesan file APK surat tilang digital, ke penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Langkah ini dilakukan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk segera membawa perkara penipuan yang mengakibatkan korban kehilangan uang hingga Rp 2,4 Miliar dari rekening tabungannya itu agar pelaku segera di vonis sesuai dengan perbuatannya .
Informasinya, yang di lakukan penyidik tersebut adalah pelimpahan tahap dua yaitu bersama tersangka dan barang bukti. Berkas perkara itu dinyatakan sudah lengkap atau P21 dan akan segera di limpahkan ke persidangan.
Diketahui, dalam perkara ini penyidik kepolisian menjerat hacker Tulung Selapan yaitu tersangka Es dengan Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Heboh! Marak Penipuan Manfaatkan Rekening Bank, Ini Cara Menghindarinya...
BACA JUGA:Fantastis! Ini Total Kerugian Ratusan Korban Penipuan Tiket Coldplay
Dari penerapan pasal itu, tersangka yang melakukan penipuan dengan modus pencurian data setelah korban membuka file APK dalampesan yang di kirim via Whatsapp atau sms itu, dapat terancam pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
Selain tersangka, turut pula dilimpahkan sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya delapan lembar rekening koran rekening bri 0342010019xxxx atas nama korban periode 30 Mei 2023 sampai dengan 1 juni 2023.
Lalu, enam belas lembar dokumen log aktivitas akun mobile banking dengan nomor rekening 03420100xxxx atas nama korban.
Selanjutnya satu unit ponsel android Oppo Reno 5, satu unit ponsel android Oppo Reno 8T serta beberapa buah SIM card.
BACA JUGA:Senasib dengan Rupiah, Harga Emas Ikut Ambles, Faktor Ini Jadi Biang Keroknya!
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto,SIK dan Wadirreskrimsus AKBP Witdiardi SIK melalui Kanit Siber, AKP Rahmad Kusnedi SKom dikonfirmasi terkait pelimpahan berkas tahap dua membenarkan.
"Kita baru saja melakukan pelimpahan kasus dugaan penipuan modus APK undangan. Korbannya warga Palembang dengan nilai kerugian sebesar Rp2,4 milyar,"katanya
"Berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa," ungkap AKP Rahmad didampingi Panit Siber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Iptu Harmoko SH MH.
Dijelaskan AKP Kusnedi, saat ini kasus penipuan dengan modus berkirimAPK surat tilang dari kepolisian tengah marak terjadi.
BACA JUGA:Hati-hati! Modus Penipuan ini Sering Terjadi, Tapi Jarang Disadari Saat Transaksi Digital
BACA JUGA:Anti Ribet, Intip Kemudahan dan Keuntungan yang Ditawarkan Asuransi Online
"Kami imbau kepada masyarakat apabila mendapatkan pesan APK di ponsel androidnya jangan buru-buru dibuka,"ujarnya.
"Jika merasa tidak yakin tidak usaha dibuka, tapi apabila terlajur dibuka segera koordinasi dan laporkan ke polisi pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti," tegasnya.