bacakoran.co

Ini Dia Perspektif Hukum Islam Tentang Mengonsumsi Sesajen yang Dibiarkan Begitu Saja!

Praktik makan atau minum sesajen sering kali dilakukan tanpa mempertimbangkan pandangan agama, terutama dalam konteks Islam. Foto: YouTube - Al-Bahjah TV--

BACAKORAN.CO - Makan atau minum sesajen adalah praktik yang masih dilestarikan oleh beberapa kelompok masyarakat, terutama yang memiliki latar belakang kepercayaan tertentu. 

Bagi sebagian orang, sesajen dianggap sebagai bentuk penghormatan atau upacara keagamaan kepada roh leluhur atau entitas spiritual lainnya. 

Tetapi, dalam konteks pandangan dan hukum Islam, makan atau minum sesajen dapat menimbulkan perdebatan dan pertanyaan etis.

Hukum Islam Terhadap Makan atau Minum Sesajen

Secara umum, hukum Islam melarang segala bentuk perbuatan yang dapat dianggap sebagai syirik atau melanggar prinsip-prinsip tauhid (keyakinan akan keesaan Allah). 

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Menerima Uang Dari Caleg dalam Perspektif Islam ? Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Doa Nabi Sulaiman Untuk Kebijaksanaan, Para Petinggi Hukum Wajib Amalkan Agar Diberi Pemahaman!

Jika praktik makan atau minum sesajen dianggap sebagai penghormatan kepada entitas selain Allah, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Dalam Surat Al-Baqarah (2:173), Allah berfirman, ‘Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang (sebelumnya) disebutkan nama selain Allah (ketika disembelih), dan yang mati tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (haram pula) yang disembelih untuk berhala’. 

Dari ayat ini, dapat disimpulkan bahwa Islam memberikan pedoman jelas mengenai jenis-jenis makanan dan minuman yang diharamkan, dan sesajen yang dianggap sebagai persembahan kepada entitas selain Allah dapat termasuk dalam kategori yang dilarang.

Tapi juga penting untuk diingat bahwa dalam memahami hukum Islam, konteks dan niat individu juga perlu diperhatikan. 

Bila seseorang melakukan sesajen tanpa maksud penyembahan kepada selain Allah dan lebih sebagai bentuk penghargaan terhadap tradisi atau leluhur, beberapa ulama dapat memiliki pandangan yang lebih toleran terhadap praktik tersebut.

BACA JUGA:Hukum Perselingkuhan Berdasarkan Al Qur'an dan Hadis, Pasutri Wajib Tau Dan Pelajari! Sebagai Berikut...

Konsep Mubazir dalam Islam

Ini Dia Perspektif Hukum Islam Tentang Mengonsumsi Sesajen yang Dibiarkan Begitu Saja!

Syaidhina Rizki

Syaidhina Rizki


- adalah praktik yang masih dilestarikan oleh beberapa kelompok masyarakat, terutama yang memiliki latar belakang kepercayaan tertentu. 

bagi sebagian orang, dianggap sebagai bentuk atau atau lainnya. 

tetapi, dalam konteks pandangan dan , makan atau minum sesajen dapat menimbulkan perdebatan dan pertanyaan etis.

hukum islam terhadap makan atau minum sesajen

secara umum, hukum islam melarang segala bentuk perbuatan yang dapat dianggap sebagai atau melanggar prinsip-prinsip tauhid (keyakinan akan keesaan allah). 

jika praktik makan atau minum sesajen dianggap sebagai penghormatan kepada entitas selain allah, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan ajaran islam.

dalam surat al-baqarah (2:173), allah berfirman, ‘sesungguhnya allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang (sebelumnya) disebutkan nama selain allah (ketika disembelih), dan yang mati tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (haram pula) yang disembelih untuk berhala’. 

dari ayat ini, dapat disimpulkan bahwa islam memberikan pedoman jelas mengenai jenis-jenis makanan dan minuman yang diharamkan, dan sesajen yang dianggap sebagai persembahan kepada entitas selain allah dapat termasuk dalam kategori yang dilarang.

tapi juga penting untuk diingat bahwa dalam memahami hukum islam, konteks dan niat individu juga perlu diperhatikan. 

bila seseorang melakukan sesajen tanpa maksud penyembahan kepada selain allah dan lebih sebagai bentuk penghargaan terhadap tradisi atau leluhur, beberapa ulama dapat memiliki pandangan yang lebih toleran terhadap praktik tersebut.

konsep mubazir dalam islam

sebelum membahas pandangan islam terhadap makan atau minum sesajen, perlu dipahami konsep mubazir dalam islam. 

mubazir diartikan sebagai pemborosan atau penghamburan sumber daya tanpa alasan yang jelas. 

islam sangat menekankan penghindaran dari perbuatan mubazir dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal makanan dan minuman.

ayat al-qur'an surat al-a'raf (7:31) menyatakan, ‘hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. sesungguhnya allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan’.

dari ayat ini, dapat diambil kesimpulan bahwa islam mengajarkan umatnya untuk tidak berlebihan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam mengonsumsi makanan atau minuman.

sesajen dalam konteks islam

pandangan islam terhadap sesajen harus dilihat dari dua perspektif, yaitu praktik sesajen yang berasal dari tradisi lokal dan praktik sesajen yang berasal dari keyakinan keagamaan tertentu.

a. tradisi lokal

sebagian orang mungkin mempraktikkan makan atau minum sesajen sebagai bagian dari tradisi lokal atau kebiasaan turun temurun. 

pada hal ini, islam tidak secara khusus melarang praktik tersebut selama tidak bertentangan dengan ajaran agama. 

namun, perlu diingat bahwa umat islam tetap dihimbau untuk tidak berlebihan dan tidak membuang-buang sumber daya.

b. keyakinan keagamaan

praktik sesajen yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada roh leluhur atau entitas spiritual lainnya seringkali dianggap bercampur aduk dengan keyakinan keagamaan. 

dalam hal ini, pandangan islam dapat berbeda-beda tergantung pada interpretasi ulama atau mazhab tertentu.

sebagian ulama menganggap praktik sesajen yang melibatkan makanan atau minuman sebagai bentuk syirik atau menyekutukan allah. 

mereka berpendapat bahwa hanya allah yang layak dihormati dan disembah, sedangkan roh leluhur atau entitas spiritual tidak memiliki hak untuk menerima penghormatan melalui sesajen.

tapi, ada juga sebagian ulama yang memandang praktik ini sebagai bentuk kepercayaan masyarakat yang seharusnya dihormati, selama tidak melanggar prinsip-prinsip dasar islam. 

mereka berargumen bahwa asal-usul sesajen mungkin bersumber dari tradisi lokal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama.

pandangan dan hukum islam mengenai makan atau minum sesajen yang dibiarkan begitu saja dapat bervariasi tergantung pada konteks, niat, dan interpretasi ulama. 

secara umum, islam menekankan pentingnya menghindari perbuatan mubazir dan menjaga prinsip-prinsip tauhid. 

praktik sesajen yang dianggap sebagai penghormatan kepada entitas selain allah dapat menimbulkan kekhawatiran dari sudut pandang keagamaan.

Tag
Share