Polri Limpahkan Tersangka Match Fixing Liga 2 ke Kejari Sleman, Berapa Tersangkanya? Ini Daftarnya

Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Alfis Suhaili -humas polri-

BACAKORAN.CO - Kasus dugaan match fixing Liga 2 yang terjadi pada 6 November 2018 antara klub X versus klub Y berbuntut panjang. Ini menyusul pelimpahan kasus pengaturan skor tersebut oleh Satgas Antimafia Bola Polri ke Kejari Sleman.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21. Sesuai aturan KUHAP, setelah berkas dinyatakan lengkap penyidik harus melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam rangka pembuktian di persidangan.

"Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum," terang Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Alfis Suhaili di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

"Sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum," lanjutnya.

BACA JUGA:Wow! 10 Gol Tercipta dalam 1 Laga di Liga 2 2023/2024, Pertandingan Apa dan Siapa Pencetaknya? Ini Infonya

Alfis menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 dilakukan ke Kejari Sleman. Total yang diserahkan ada 7 orang tersangka.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/15/IX/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tanggal 5 September 2023, penyidikan perkara match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 tanggal 06 November 2018, telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Agung. Kemudian telah diterima 5 (lima) surat P.21 untuk 7 (tujuh) tersangka oleh penyidik pada hari Rabu, tanggal 17 januari 2024.

Seluruh 7 tersangka berperan sebagai pemberi suap dan penerima suap. 4 tersangka di antaranya berperan sebagai penerima suap.

Mereka adalah AS selaku wasit cadangan, R selaku asisten wasit, MRP selaku wasit utama, dan K selaku asisten wasit. 

Selain itu 3 tersangka lagi sebagai pemberi suap antara lain VW selaku perantara pengatur skor, KM selaku LO wasit, dan DRN selaku asisten manajer.

BACA JUGA:Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Musim 2018

Adapun pelimpahan tahap II dilakukan di Kejari Sleman dikarenakan tempat terjadinya peristiwa tindak pidana di wilayah tersebut.

"Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kamis, tanggal 18 Januari 2024 akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum di sana di Kejaksaan Negeri Sleman,” ujar Kombes Pol. Alfis.

Sebagaimana diketahui, Jadwal Liga 2 musim 2018 pada 6 November mempertandingkan PSS Sleman melawan Madura FC. Pertandingan ini berlangsung di Stadion Maguwoharjo Sleman.

Polri Limpahkan Tersangka Match Fixing Liga 2 ke Kejari Sleman, Berapa Tersangkanya? Ini Daftarnya

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - kasus dugaan match fixing liga 2 yang terjadi pada 6 november 2018 antara klub x versus klub y berbuntut panjang. ini menyusul pelimpahan kasus pengaturan skor tersebut oleh satgas antimafia bola polri ke kejari sleman.

pelimpahan tahap ii ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau p21. sesuai aturan kuhap, setelah berkas dinyatakan lengkap penyidik harus melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam rangka pembuktian di persidangan.

"alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga tanggal 16 januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau p21 oleh jaksa penuntut umum," terang kasubdit ii dittipisiber bareskrim polri kombes pol. alfis suhaili di bareskrim polri, jakarta selatan. 

"sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum," lanjutnya.

alfis menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dilakukan ke kejari sleman. total yang diserahkan ada 7 orang tersangka.

berdasarkan laporan polisi nomor: lp/a/15/ix/2023/spkt.dittipidsiber/bareskrim polri, tanggal 5 september 2023, penyidikan perkara match fixing pada pertandingan sepak bola liga 2 tanggal 06 november 2018, telah dinyatakan lengkap (p.21) oleh kejaksaan agung. kemudian telah diterima 5 (lima) surat p.21 untuk 7 (tujuh) tersangka oleh penyidik pada hari rabu, tanggal 17 januari 2024.

seluruh 7 tersangka berperan sebagai pemberi suap dan penerima suap. 4 tersangka di antaranya berperan sebagai penerima suap.

mereka adalah as selaku wasit cadangan, r selaku asisten wasit, mrp selaku wasit utama, dan k selaku asisten wasit. 

selain itu 3 tersangka lagi sebagai pemberi suap antara lain vw selaku perantara pengatur skor, km selaku lo wasit, dan drn selaku asisten manajer.

adapun pelimpahan tahap ii dilakukan di kejari sleman dikarenakan tempat terjadinya peristiwa tindak pidana di wilayah tersebut.

"karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum daerah istimewa yogyakarta dan kamis, tanggal 18 januari 2024 akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum di sana di kejaksaan negeri sleman,” ujar kombes pol. alfis.

sebagaimana diketahui, jadwal liga 2 musim 2018 pada 6 november mempertandingkan pss sleman melawan madura fc. pertandingan ini berlangsung di stadion maguwoharjo sleman.

laga itu berakhir 1-0 untuk kemenangan pss sleman. gol kemenangan pss tercipta melalui gol bunuh diri choirul irvan menit ke-81.(*)

Tag
Share