bacakoran.co

Pentingnya Memiliki SPPT PBB dan Cara Lengkap Mengurusnya, Terbaru 2024!

SPPT PBB penting untuk melindungi hak kepemilikan properti dan menghindari penipuan.--freepik @wirestock

BACAKORAN.CO – Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) merupakan sebuah dokumen yang krusial dalam konteks kewajiban pajak properti di Indonesia.

Meski bukan sebagai bukti kepemilikan, SPPT PBB memiliki peran penting sebagai penunjuk besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak (WP).

Termasuk melindungi hak kepemilikan properti, dan mencegah penipuan terkait kepemilikan properti.

Prosedur mendapatkan SPPT PBB bervariasi, bergantung pada situasi masing-masing individu. Apakah seseorang sudah memiliki SPPT atau belum.

BACA JUGA:Ditugaskan Tingkatkan Target PBB, Kades Malah Ancam Aksi

Untuk itu berikut ini informasi lengkap mengenai cara mendapatkan SPPT PBB yang bisa disimak:

1. Apabila Telah Memiliki SPPT PBB

SPPT PBB umumnya akan dikirimkan melalui kantor pos dan giro atau disampaikan oleh petugas kelurahan/desa.

Alternatifnya, kamu dapat mengambilnya sendiri di kantor kelurahan/kepala desa atau di KPP Pratama/KPPBB yang merupakan tempat terdaftar objek pajak atau tempat lain yang ditentukan.

BACA JUGA:Sederhana Namun Bermakna, Penjabat Bupati Muba Gratiskan PBB Bagi Veteran

Setelah menerima SPPT, langkah selanjutnya adalah menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali kepada lurah/kepala desa/dinas pendapatan daerah/KP2KP untuk diteruskan ke KPP Pratama yang mengeluarkan SPPT.

2. Apabila Belum Mendaftarkan Objek Pajak

Jika properti belum didaftarkan sebagai objek pajak, kamu perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayahnya sesuai dengan lokasi rumah.

Di sana, kamu akan diminta untuk mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia secara gratis di KPP dan KP2KP setempat.

Pentingnya Memiliki SPPT PBB dan Cara Lengkap Mengurusnya, Terbaru 2024!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan () merupakan sebuah dokumen yang krusial dalam konteks kewajiban di indonesia.

meski bukan sebagai bukti kepemilikan, sppt pbb memiliki peran penting sebagai penunjuk besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak (wp).

termasuk melindungi hak kepemilikan properti, dan mencegah penipuan terkait kepemilikan properti.

prosedur mendapatkan sppt pbb bervariasi, bergantung pada situasi masing-masing individu. apakah seseorang sudah memiliki sppt atau belum.

untuk itu berikut ini informasi lengkap mengenai cara mendapatkan sppt pbb yang bisa disimak:

1. apabila telah memiliki sppt pbb

sppt pbb umumnya akan dikirimkan melalui kantor pos dan giro atau disampaikan oleh petugas kelurahan/desa.

alternatifnya, kamu dapat mengambilnya sendiri di kantor kelurahan/kepala desa atau di kpp pratama/kppbb yang merupakan tempat terdaftar objek pajak atau tempat lain yang ditentukan.

setelah menerima sppt, langkah selanjutnya adalah menandatangani bukti tanda terima sppt dan mengirimkannya kembali kepada lurah/kepala desa/dinas pendapatan daerah/kp2kp untuk diteruskan ke kpp pratama yang mengeluarkan sppt.

2. apabila belum mendaftarkan objek pajak

jika properti belum didaftarkan sebagai objek pajak, kamu perlu mengunjungi kantor pelayanan pajak (kpp) yang wilayahnya sesuai dengan lokasi rumah.

di sana, kamu akan diminta untuk mengisi formulir surat pemberitahuan objek pajak (spop) yang tersedia secara gratis di kpp dan kp2kp setempat.

setelah proses pendaftaran selesai, kamu akan menunggu sppt pbb dikirimkan.

biasanya, sppt akan didistribusikan kepada warga oleh pihak kelurahan atau rt.

3. pencarian status sppt pbb secara daring

apabila ingin memeriksa status sppt pbb secara online, kamu dapat mengakses situs web yang disediakan oleh pihak berwenang.

di beberapa daerah, seperti jakarta, terdapat situs web khusus yang dapat kamu buka untuk melakukan pencarian sppt pbb.

kamu perlu memasukkan nomor pbb dari sppt tahun sebelumnya.

setelah memasukkan nomor dan tahunnya, dokumen sppt akan ditampilkan, dan kamu dapat mengetahui statusnya.

apakah sudah lunas maupun belum.

jika sudah memiliki surat tanda terima setoran (stts), kamu dapat membayar pbb di bank/kantor pos dan giro tempat pembayaran pbb yang tertera pada sppt.

jika pembayaran dilakukan melalui atm, kamu akan menerima resi atau struk sebagai bukti pembayaran pbb yang sah.

4. jika tidak dapat melakukan pemeriksaan daring atau sppt hilang

jika tidak dapat melakukan pemeriksaan secara daring atau sppt hilang, kamu dapat mengurusnya di kantor dinas pendapatan daerah setempat.

kamu perlu menyiapkan surat keterangan dari kelurahan, fotokopi ktp, dan kartu keluarga.

dengan dokumen-dokumen tersebut, kamu dapat mengurus sppt pbb secara langsung di kantor yang berwenang.

Tag
Share