Makanan Kucing Mengandung Daging Babi? Begini Hukum Halal dan Haramnya Menurut Pandangan Islam

Kucing Makan Daging Babi Menurut Pandangan Islam--Youtube/NYTAREVIEW

Artinya: “Dan boleh hukumnya memberi makan berupa bangkai kepada anjing, burung dan boleh pula memberi makanan najis kepada binatang kendaraan” (Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab : 4/336).

BACA JUGA:Kucing Lesu dan Tidak Nafsu Makan? Ternyata ini 4 Cara yang Dapat Kamu Sendiri Lakukan Untuk Mengatasinya...

Tapi jika jenis hewan yang diberi makanan mengandung babi tadi adalah hewan yang halal dimakan.

Maka ia termasuk ke dalam binatang jalalah atau Hewan halal yang diberi makanan najis.

Hewan seperti ini harus dikarantina terlebih dahulu sampai pengaruh najis hilang.

Dan tidak boleh disembelih sampai masa karantina yang ditentukan berakhir.

BACA JUGA:Terkenal Sebagai Hewan Pemberani! Begini Ternyata Alasan Kenapa Kucing Tidak Takut Dengan Ular Berbisa...

Hal ini bertujuan untuk menghilangkan kandungan daging babi yang tersisa pada tubuh hewan tersebut.

- Hukum Beli Makanan Kucing yang Dicampur Babi

Hukum jual beli daging babi atau barang yang tercampur dengan daging babi.

Termasuk di sini adalah membeli makanan ternak yang dicampur dengan babi.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Makanan Untuk Baby Kitten Usia 1 Tahun, Nomor 1 Khusus Kucing Ras Persia!

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum memberi makan kucing.

Dengan daging kalengan yang bercampur dengan daging babi, beliau berkata :

إذا كان ذلك بشراءٍ للمعلبات فلا يجوز ، لأنه لا يجوز دفع ثمن لحم الخنزير وشراؤه . وإن كان وجده مرمياً فأطعمه قطته فلا بأس بذلك ، والله أعلم

Makanan Kucing Mengandung Daging Babi? Begini Hukum Halal dan Haramnya Menurut Pandangan Islam

Desta

Desta


bacakoran.co - memakan sudah pasti bagi seorang  tapi bagaimana jika .

mamakan daging hewan khususnya babi merupakan sesuatu yang di haramkan bagi umat muslim.

tapi apakah hal tersebut berlaku sama untuk hewan seperti kucing saat memakannya.

tentu ini menjadi suatu pertanyaan penting karena kucing merupakan salah satu hewan kesayangan rasulullah.

mungkin banyak dari kamu yang mengaggap beberapa vidio di sosial media tentang kucing yang memakan .

kemudian kamu menejadikan sebagai lawakan atau becandaan, bahwa kucing tersebut telah pindah ke agama lain.

bagai manasih pandangan kucing memakan daging babi menurut pandangan islam?

sebelum kamu mengetahui boleh tidaknya, marilah kita baca beberapa perumpamaan berikut:

jika kamu memiliki kucing yang sedang sakit dan disarankanoleh dokter untuk memakan obat.

tapi setelah kamu memberikan obat, ternyata kandungan di dalam obat tersebut ada kandungan babinya.

untuk menjawab maslah tersebut kamu harus mengetahui dulu bahwasanya jika tidak ada makanan lain.

untuk kamu makan atau mengobati sesuatu penyakit sebaiknya kamu tidak memakannya.

sebaiknya kamu tetap meminta jalan kepada allah supaya di berikan obat dan kesembuhan.

kalimat di atas merujuk kepada manusia tetapi bagaimanan jika hal itu merujuk kepada hewan seperti kucing.

sebenarnya untuk hewan seperti kucing tidak ada hukum halal haram pada makanan yang dikonsumsinya.

kucing merupakan hewan yang tidak termasuk mukallaf atau bukan makhluk yang dibebani dengan hukum-hukum syariat.

hukum halal haram tidak berlaku bagi hewan seperti .

maka jika ada kucing makan bangkai atau kucing minum khomr selama itu dilakukannya sendiri tentu tidak apa-apa.

hal tersebut dikarnakan seperti yang dijelaskan sebelumnya karena hewan tidak menanggung beban syariat.

jadi boleh saja memberi makan kucing dengan jenis makanan yang bercampur babi selama tidak membahayakan.

dengan catatan kamu harus menjaga diri dari barang-barang najis dari daging .

jangan sampai melakukan kontak dengan benda najis. 

imam an-nawawi rahimahullahu ta’ala menyatakan :

ويجوز إطعام الميتة للكلاب والطيور ، وإطعام الطعام المتنجس للدواب 

artinya: “dan boleh hukumnya memberi makan berupa bangkai kepada anjing, burung dan boleh pula memberi makanan najis kepada binatang kendaraan” (majmu’ syarah al-muhadzdzab : 4/336).

tapi jika jenis hewan yang diberi makanan mengandung babi tadi adalah hewan yang halal dimakan.

maka ia termasuk ke dalam binatang jalalah atau hewan halal yang diberi makanan najis.

hewan seperti ini harus dikarantina terlebih dahulu sampai pengaruh najis hilang.

dan tidak boleh disembelih sampai masa karantina yang ditentukan berakhir.

hal ini bertujuan untuk menghilangkan kandungan daging babi yang tersisa pada tubuh hewan tersebut.

- hukum beli makanan kucing yang dicampur babi

hukum jual beli daging babi atau barang yang tercampur dengan.

termasuk di sini adalah membeli makanan ternak yang dicampur dengan babi.

imam ibnu utsaimin pernah ditanya tentang hukum memberi makan kucing.

dengan daging kalengan yang bercampur dengan daging babi, beliau berkata :

إذا كان ذلك بشراءٍ للمعلبات فلا يجوز ، لأنه لا يجوز دفع ثمن لحم الخنزير وشراؤه . وإن كان وجده مرمياً فأطعمه قطته فلا بأس بذلك ، والله أعلم

“apabila daging kalengan tersebut (yang bercampur babi-pent) didapat dengan cara dibeli maka tidak boleh. karena tidak boleh membayar harga daging bagi, tidak boleh pula membelinya. dan jika ia mendapatkannya (daging kaleng tadi) terbuang, lalu ia berikan kepada kucingnya maka tidak mengapa” (sumber fatawa islamqa no. 5231).

itulah informasi seputar hukum memberikan daging babi kepada hewan peliharaan.

sebaiknya kamu jangan memberikan kucingmu dengan daging babi dikarnakan najis.

apalagi jika kamu dengan sengaja memberikannya ke kucing peliharaanmu.

karena munkin saja bekas daging babi yang dimakan kucingmu masih menempel di tubuhnya.

sehingga saat kamu bermain dengan kucingmu najis tersebut dapat berpindah kepadamu.

oleh karna itulah sebaiknya sebagai salah seorang muslim yang baik kamu menghindari itu semua.*

Tag
Share