Ternyata Boleh! Ini Syarat dan Cara Menggunakan Alat Makan Bekas Daging Babi Menurut Islam, Yuk Simak

Cara Menyucikan Alat Makan Bekas Daging Babi--Freepik

BACAKORAN.CO - Daging babi salah satu makanan yang haram bagi umat Islam

Tidak hanya itu, alat makan atau alat masak yang pernah digunakan untuk daging babi juga dianggap najis dan harus disucikan sebelum digunakan kembali. 

Lalu, bagaimana cara menyucikan alat makan bekas daging babi.

Apakah ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuh.

Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

BACA JUGA:Benar Nggak Sih Niat Wajib Diucapkan dengan Lisan? Yuk Simak, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

BACA JUGA:Amalkan Doa Pagi ini untuk Mendapatkan Rezeki dan Perlindungan Allah yang Luas, Yuk Simak

1. Hukum Menggunakan Alat Makan Bekas Daging Babi

Menurut ajaran Islam, alat makan atau alat masak yang pernah digunakan untuk daging babi termasuk najis mughalladzah atau najis berat.

Artinya, alat tersebut tidak bisa disucikan hanya dengan air biasa.

Melainkan harus dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan air yang bercampur debu.

BACA JUGA:Cukup minta 4 Hal dalam Berdoa Ala KH. Maimun Zubair, Apa Aja Sih?

BACA JUGA:Makanan Kucing Mengandung Daging Babi? Begini Hukum Halal dan Haramnya Menurut Pandangan Islam

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dari Abu Tsa’labah Al-Khasyani, dia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw:

Ternyata Boleh! Ini Syarat dan Cara Menggunakan Alat Makan Bekas Daging Babi Menurut Islam, Yuk Simak

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - daging babi salah satu makanan yang haram bagi umat . 

tidak hanya itu, alat makan atau alat masak yang pernah digunakan untuk juga dianggap najis dan harus disucikan sebelum digunakan kembali. 

lalu, bagaimana cara menyucikan alat makan bekas .

apakah ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuh.

simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

1. hukum menggunakan alat makan bekas daging babi

menurut ajaran islam, alat makan atau alat masak yang pernah digunakan untuk daging babi termasuk najis mughalladzah atau najis berat.

artinya, alat tersebut tidak bisa disucikan hanya dengan air biasa.

melainkan harus dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan air yang bercampur debu.

hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh imam abu daud dari abu tsa’labah al-khasyani, dia pernah bertanya kepada rasulullah saw:

kami bertetangga dengan ahli kitab, mereka menggunakan panci-panci mereka untuk memasak babi dan meminum khamar dari wadah-wadah mereka. maka rasulullah saw bersabda; ‘sesungguhnya jika kalian mendapatkan selainnya, maka makan dan minumlah darinya, dan jika tidak kalian dapatkan selainnya, maka cucilah dengan air, lalu makan dan minumlah (darinya).

juga berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh imam bukhari dan imam muslim, dari abu tsa’labah al-khusyani, dia berkata:

wahai rasulullah, kami berada di negeri ahli kitab. apakah boleh kami makan dari wadah yang mereka gunakan? rasulullah saw menjawab; jangan makan dalam wadah yang mereka gunakan kecuali kalau kalian tidak dapat wadah yang lain. maka cucilah, lalu makanlah dari wadah tersebut.

dari dua hadis ini, dapat disimpulkan bahwa alat makan bekas daging babi boleh digunakan kembali asalkan sudah disucikan dengan cara yang benar. 

jika tidak ada alat makan lain yang tersedia, maka tidak ada dosa bagi orang yang menggunakan alat makan bekas daging babi setelah dicuci.

2. cara menyucikan alat makan bekas daging babi

untuk menyucikan alat makan bekas daging babi ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:

1. hilangkan sisa-sisa daging babi yang menempel pada alat makan dengan cara menggosoknya dengan tangan atau alat lainnya.

2. cuci alat makan dengan air yang mengalir hingga bersih dari bau, warna, dan rasa daging babi.

3. cuci alat makan dengan air yang bercampur debu.

debu dapat diambil dari tanah, pasir, atau abu.

campurkan debu dengan air hingga berwarna keruh, lalu siramkan pada alat makan sambil digosok-gosok.

4. ulangi langkah kedua dan ketiga hingga enam kali, sehingga total alat makan dicuci tujuh kali, salah satunya dengan air yang bercampur debu.

5. keringkan alat makan dengan cara diangin-anginkan atau dikeringkan dengan kain bersih.

setelah melakukan langkah-langkah di atas, alat makan bekas sudah disucikan dan boleh digunakan kembali untuk makanan yang halal.

namun, jika memungkinkan, sebaiknya hindari menggunakan alat makan bekas daging babi dan gunakan alat makan yang lain yang lebih bersih dan tidak meragukan.

Tag
Share