Ternyata Boleh! Ini Syarat dan Cara Menggunakan Alat Makan Bekas Daging Babi Menurut Islam, Yuk Simak
Cara Menyucikan Alat Makan Bekas Daging Babi--Freepik
Kami bertetangga dengan Ahli Kitab, mereka menggunakan panci-panci mereka untuk memasak babi dan meminum khamar dari wadah-wadah mereka. Maka Rasulullah Saw bersabda; ‘Sesungguhnya jika kalian mendapatkan selainnya, maka makan dan minumlah darinya, dan jika tidak kalian dapatkan selainnya, maka cucilah dengan air, lalu makan dan minumlah (darinya).
Juga berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani, dia berkata:
Wahai Rasulullah, kami berada di negeri Ahli Kitab. Apakah boleh kami makan dari wadah yang mereka gunakan? Rasulullah Saw menjawab; Jangan makan dalam wadah yang mereka gunakan kecuali kalau kalian tidak dapat wadah yang lain. Maka cucilah, lalu makanlah dari wadah tersebut.
BACA JUGA:5 Bulan Terbaik untuk Menikah dalam Islam yang Wajb Kamu Tau, Salah Satunya Bulan Penuh Berkah Lho
BACA JUGA:Cahaya Islam Membuat Perbedaan Antara Tokoh Sejarah Genghis Khan dan Abdurrahman bin Muawiyah
Dari dua hadis ini, dapat disimpulkan bahwa alat makan bekas daging babi boleh digunakan kembali asalkan sudah disucikan dengan cara yang benar.
Jika tidak ada alat makan lain yang tersedia, maka tidak ada dosa bagi orang yang menggunakan alat makan bekas daging babi setelah dicuci.
2. Cara Menyucikan Alat Makan Bekas Daging Babi
Untuk menyucikan alat makan bekas daging babi ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:
1. Hilangkan sisa-sisa daging babi yang menempel pada alat makan dengan cara menggosoknya dengan tangan atau alat lainnya.
BACA JUGA:7 Golongan Orang yang Didoakan Malaikat Menurut Al-Quran dan Hadis, Apakah Kalian Termasuk?
BACA JUGA:Bagaimana Cara Agar Setiap Teguk Kopi Berkah dalam Islam? Cukup Baca Doa Ini...
2. Cuci alat makan dengan air yang mengalir hingga bersih dari bau, warna, dan rasa daging babi.
3. Cuci alat makan dengan air yang bercampur debu.
Debu dapat diambil dari tanah, pasir, atau abu.