PT Bukit Asam Tbk Divonis Melawan Hukum, Wajib Reklamasi Hingga Hijau Kembali 13 Hektare Eks Lokasi Tambang
SIDANG LAPANGAN : Hakim Pengadilan Negeri Lahat bersama penggugat dan tergugat saat melakukan pemeriksaan objek lokasi sengketa pada Oktober 2023 lalu . (foto ist)--
BACAKORAN.CO -- Hakim Pengadilan Negeri Lahat Sumatera Selatan memvonis PT Bukit Asam Tbk terbukti melawan hukum.
Karena itu selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), 2 objek sengketa yaitu seluas sekira 8 hektar dan 5,65 hektar di Desa Merapi Kabupaten Lahat, PT Bukit Asam Tbk wajib mereklamasi kembali lahan yang total luasnya mencapai sekira 13 hektare tersebut hingga hijau kembali.
Vonis Hakim Pengadilan Negeri Lahat itu ditetapkan pada Rabu, 24 Januari 2024 lalu. Vonis tersebut dijatuhkan mengambulkan sebagian gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lestari terhadap PT Bukit Asam Tbk selaku pemegang IUP dua objek yang disengketakan.
Diketahui gugatan perdata masalah lingkungan tersebut sebelumnya disampaikan LSM Lestari yang diketuai Hendri Supriadi.
BACA JUGA:Pacu Kapasitas Angkut Batu Bara Jadi 52 Juta Ton, PTBA Bangun Fasilitas Baru, Apa Tuh?
BACA JUGA:Dukung Pariwisata Lokal, PTBA Bersama Pendekar Silat Kampanyekan Seni dan Budaya
Melalui kuasa hukumnya Royke Marsada Takwa SH dan Suci Anggita SH, LSM Lestari menggugat Tergugat I (satu) PTBA Tbk dan Tergugat II (dua), Kementerian Energi dan Sumber Data Mineral Republik Indonesia.
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.
Kemudian dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian yakni menyatakan Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
"Menghukum Tergugat I untuk memulihkan keadaan Objek Sengketa Pertama seluas ± 8 (Delapan) hektar dan kedua adalah seluas + 5,65 (lima koma enam lima) hektar sampai seperti keadaan semula dengan cara menimbun kembali objek sengketa sampai air yang ada di dalam objek sengketa menjadi kering dan permukaan tanah menjadi hijau kembali,"bunyi keterangan tertulis putusan itu.
BACA JUGA:Sejarah! Indonesia Lolos 16 Besar Piala Asia, Bagaimana Respons Pemain dan Pelatih? Ini Kata Mereka
BACA JUGA:Rupiah Kian Tak Bertenaga, BI Langsung Respon Cepat dengan Ambil Langkah Ini!
Lalu menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. Rp10.000.000, 00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I lalai melaksanakan putusan ini.
Menghukum Tergugat II untuk mengawasi pelaksanaan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tunduk dan patuh pada putusan ini.
"Untuk ini putusan, dalam perkara perdata diberi waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding. Per hari ini pihak yang terkait belum menyatakan sikap," ujar Humas PN Lahat, Diaz Nurima Sawitri SH MH, Kamis 25 Januari 2024. Diaz menambahkan bahwa keputusan itu, dikeluarkan Rabu 24 Januari 2024.
Sementara Ketua LSM Lestari Hendri Supriadi didampingi kuasa hukumnya menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan, terkait kerusakan lingkungan akibat Kegiatan Pertambangan Mineral, Batu Bara itu di daftarkan pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu.
BACA JUGA:Yuk Simak, Cara Top Up DANA via M-Banking dan ATM BCA, Tanpa Ribet dan Cepat Semudah itu Lho
BACA JUGA:Piala Soeratin U-17 2024 Masuki Babak 16 Besar, Siapa Saja Tim Yang Lolos? Berikut Daftar dan Jadwalnya
Pihaknya melakukan gugatan, lantaran berdasarkan ketentuan Undang-undang yang berlaku, seharusnya PT Bukit Asam Tbk melakukan kegiatan reklamasi sepanjang tahapan usaha pertambangan.
Termasuk terhadap lahan sengketa yakni dua objek lahan di Desa Merapi yang masuk IUP PT BA tersebut.
"Ada satu lahan yang sudah ada bekas galian dan terjadi swabakar. Satu lahan lagi, ada lubang void. Faktanya lahan tersebut tidak direklamasi," tegasnya.
Akibat tindakan PT Bukit Asam Tbk tersebut menurut Hendri Supriadi, lingkungan hidup menjadi rusak yang berdampak jangka Panjang.
BACA JUGA:Cukup 10 Menit, Resep Tempe Kecap Saos Tiram Sederhana dengan Perpaduan Lezat Rasa Gurih dan Manis
BACA JUGA:KAI Kenalkan 3 Kereta Baru, Alternatif Perjalanan Makin Banyak, Catat Rute Lengkapnya!
"Bentang alam menjadi berubah dengan adanya lubang bekas tambang yang tidak direklamasi. Lahan pertama seluas sekitar 8 hektar, lahan kedua seluas sekitar 5,65 ha,"katanya.
"Oleh sebab itu LSM Lestari sebagai organisasi yang bergerak di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup, yang didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan peranserta masyarakat dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, melakukan gugatan," ucapnya.
Hendri mengaku sangat mengapreasi vonis yang dijatuhkan hakim. Diharapakan perusahaan tambang lain terutama di Kabupaten Lahat juga harus patuh dan taat menjaga kelestarian lingkungan dan melaksanakan reklamasi.
"Hasil putusan ini kami masih pikir- pikir. karena akan mengambil salinan keputusan dahulu dari PN Lahat," tukasnya.
BACA JUGA:Wajib Tau! 21 Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di Tahun 2024, Apa Saja?