Apakah Boleh Makan Kroto, Simak ini Penjelasan Menurut Syariat Islam

Haram atau halal, ini hukum makan kroto atau telur semut menurut pandangan ulama Syafiiyah--Bibitunggu.co.id

BACAKORAN.CO - Kroto adalah sebutan untuk telur semut yang biasa dijadikan bahan makanan di beberapa daerah di Indonesia. 

Kroto memiliki rasa yang gurih dan manis, serta kaya akan protein dan mineral. 

Kroto bisa diolah menjadi berbagai macam masakan.

Seperti dipepes, digoreng, atau dicampur dengan sayur dan bumbu.

BACA JUGA:4 Janji Allah dalam Al-Quran, Yuk Simak dan Praktikkan Agar Selamat Dunia Akhirat!

BACA JUGA:Mengapa Shalat Sunnah Sebaiknya Pindah dari Tempat Shalat Fardhu? Yuk Cari Tau Disini!

Namun, apakah kamu boleh makan kroto?

Bagaimana hukumnya menurut syariat Islam, Apakah kroto termasuk halal atau haram?

Menurut ulama Syafiiyah, semua jenis telur hewan, selama tidak membahayakan, maka hukumnya boleh dimakan. 

Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang bersabda:

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ}

“Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin dengan apa yang telah diperintahkan kepada para rasul. Maka Allah Ta’ala berfirman: ‘Hai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang saleh.’ Dan Allah Ta’ala berfirman: ‘Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari yang baik-baik dari apa yang Kami berikan kepadamu.’” (HR. Muslim)

BACA JUGA:Inilah Keajaiban Salat Tahajud Secara Bertutur-Turut Jika Kamu Lakukan

BACA JUGA:Madu, Bukan Sekadar Pemanis, Tapi Juga Perawatan Kulit yang Alami

Dari hadis ini, Dapat mengambil hukum umum bahwa semua makanan yang baik dan tidak membahayakan adalah halal, kecuali ada dalil yang melarangnya secara khusus.

Apakah Boleh Makan Kroto, Simak ini Penjelasan Menurut Syariat Islam

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - adalah sebutan untuk telur semut yang biasa dijadikan bahan makanan di beberapa daerah di indonesia. 

kroto memiliki rasa yang gurih dan manis, serta kaya akan protein dan mineral. 

kroto bisa diolah menjadi berbagai macam masakan.

seperti dipepes, digoreng, atau dicampur dengan sayur dan bumbu.

namun, apakah kamu boleh makan kroto?

bagaimana menurut syariat , apakah kroto termasuk halal atau haram?

menurut ulama syafiiyah, semua jenis telur hewan, selama tidak membahayakan, maka hukumnya boleh dimakan. 

hal ini berdasarkan hadis nabi muhammad saw yang bersabda:

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ}

“sesungguhnya allah ta’ala itu maha baik, tidak menerima kecuali yang baik. dan sesungguhnya allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin dengan apa yang telah diperintahkan kepada para rasul. maka allah ta’ala berfirman: ‘hai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang saleh.’ dan allah ta’ala berfirman: ‘hai orang-orang yang beriman, makanlah dari yang baik-baik dari apa yang kami berikan kepadamu.’” (hr. muslim)

dari hadis ini, dapat mengambil umum bahwa semua makanan yang baik dan tidak membahayakan adalah halal, kecuali ada dalil yang melarangnya secara khusus.

oleh karena itu, telur semut atau kroto hukumnya halal, karena tidak ada dalil yang melarangnya dan tidak diketahui adanya bahaya dari mengonsumsinya.

adapun jika telur hewan tersebut bisa membahayakan, seperti telur ular, maka tidak boleh dimakan. 

hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab nihayatu al-zain:

فائدة: إذا فسد البـيض بحيث لا يصلح للتخلق فهو نجس، وكذا بـيض الميتة وما عدا ذلك طاهر مأكول ولو من حيوان غير مأكول كالحدأة والغراب والعقاب والبومة والتمساح والسلحفاة ونحوها إلا بـيض الحيات

“faidah; ketika telur telah rusak, hingga tidak bisa berkembang untuk jadi piyik, maka hukumnya najis. demikian pula telur hewan yang telah mati (telur bangkai). dan selain itu, semua dihukumi suci dan bisa dimakan meskipun dari hewan yang tidak bisa dimakan seperti rajawali, gagak, elang, burung hantu, buaya, kura-kura dan semisalnya kecuali telur dari golongan ular.”

bisa di simpulkan bahwa kroto atau telur semut hukumnya halal dan boleh dimakan, selama tidak membahayakan kesehatan. 

namun, jika kamu merasa ragu atau tidak suka dengan kroto, maka kamu tidak perlu memaksakan diri untuk memakannya. 

karena allah ta’ala berfirman:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“maka barangsiapa yang terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa dan tanpa menginginkan sesuatu yang diharamkan, maka tidak ada dosa baginya. sesungguhnya allah maha pengampun lagi maha penyayang.” (qs. al-baqarah: 173)

wallahu a’lam bis shawab.

Tag
Share