Apakah Boleh Makan Kroto, Simak ini Penjelasan Menurut Syariat Islam
Haram atau halal, ini hukum makan kroto atau telur semut menurut pandangan ulama Syafiiyah--Bibitunggu.co.id
Oleh karena itu, telur semut atau kroto hukumnya halal, karena tidak ada dalil yang melarangnya dan tidak diketahui adanya bahaya dari mengonsumsinya.
Adapun jika telur hewan tersebut bisa membahayakan, seperti telur ular, maka tidak boleh dimakan.
Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Nihayatu Al-Zain:
فائدة: إذا فسد البـيض بحيث لا يصلح للتخلق فهو نجس، وكذا بـيض الميتة وما عدا ذلك طاهر مأكول ولو من حيوان غير مأكول كالحدأة والغراب والعقاب والبومة والتمساح والسلحفاة ونحوها إلا بـيض الحيات
“Faidah; ketika telur telah rusak, hingga tidak bisa berkembang untuk jadi piyik, maka hukumnya najis. Demikian pula telur hewan yang telah mati (telur bangkai). Dan selain itu, semua dihukumi suci dan bisa dimakan meskipun dari hewan yang tidak bisa dimakan seperti rajawali, gagak, elang, burung hantu, buaya, kura-kura dan semisalnya kecuali telur dari golongan ular.”
BACA JUGA:Dijamin Adem Ayem! Persiapan Menempati Rumah Baru dengan Doa dan Amalan Islami
BACA JUGA:Hati-hati Syirik! Hukum Membaca Ramalan Zodiak dan Weton dalam Islam, Begini Penjelasan Para Ustadz
Bisa di simpulkan bahwa kroto atau telur semut hukumnya halal dan boleh dimakan, selama tidak membahayakan kesehatan.
Namun, jika kamu merasa ragu atau tidak suka dengan kroto, maka kamu tidak perlu memaksakan diri untuk memakannya.
Karena Allah Ta’ala berfirman:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Maka barangsiapa yang terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa dan tanpa menginginkan sesuatu yang diharamkan, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173)
BACA JUGA:Amalkan Doa Nabi Daud Setiap Hari, Agar Hati Seseorang Luluh, Ini Bacaannya
BACA JUGA:Amalkan Doa Pagi ini untuk Mendapatkan Rezeki dan Perlindungan Allah yang Luas, Yuk Simak
Wallahu a’lam bis shawab.