bacakoran.co

Bagaimana Agar Bagi-Bagi Sembako saat Kampanye Tidak Masuk Money Politic? Ini Resep Bawaslu

Logo Bawaslu-bacakoran.co-

BACAKORAN.CO - Ini informasi penting untuk peserta Pemilu Serentak 2024 yang suka bagi-bagi sembako saat kampanye. Sebab, aktifitas itu dilarang. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menjelaskan bahwa kegiatan bagi-bagi sembako dilarang karena masuk kategori money politic atau politik uang. Karena itu, Bagja menginstruksikan kepada jajarannya untuk menindak tegas peserta pemilu yang melakukan tindakan bagi-bagi sembako. 

Penegasan Bagja ini terekam saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawasan Pembentukan KPPS, di Semarang.

"Tindakan bagi-bagi sembako sebagai politik uang sehingga dilarang untuk dilakukan. Sebab dia menjelaskan, sembako hanya boleh dijual, tidak boleh dibagikan secara percuma kepada masyarakat," jelas Bagja.

BACA JUGA:Terkait APK Bermasalah, Apa Tindakan Yang Diambil Bawaslu? Ini Kata Rahmat Bagja

Lanjut Bagja, penjelasan menjual sembako tersebut bisa dengan berbagai cara. Salah satunya dengan memberikan potongan harga (diskon) dengan batasan potongan harga hingga 50 persen.

"Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic," terang Bagja.

Bagja menegaskan bahwa larangan bagi-bagi sembako secara gratis saat pemilu tidak hanya dilarang pada tahun politik 2024 saja. Pada Pemilu edisi sebelumnya, Bawaslu juga kampanyekan hal yang sama. 


Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.-bawaslu-

Hal ini, sudah pernah Bawaslu periode sebelumnya lakukan pada saat Pemilu 2019. Saat itu, Bawaslu periode lalu tegas menilai bagi-bagi sembako sebagai politik uang.

"Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang," tukasnya.

BACA JUGA:Bawaslu Kuak Kejahatan Tertinggi dalam Pemilu, Apa Itu? Ini Penjelasan Totok Hariyono

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menambahkan bahwa dibutuhkan soliditas pengawas Pemilu dalam menjalankan tugas. Selain itu juga harus menjaga integritas.

Kata Herwyn, hal ini penting karena jika jajaran Bawaslu tidak memiliki soliditas, akan terjadi beda pendapat terkait putusan sengketa. 

Bagaimana Agar Bagi-Bagi Sembako saat Kampanye Tidak Masuk Money Politic? Ini Resep Bawaslu

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - ini informasi penting untuk peserta pemilu serentak 2024 yang suka bagi-bagi sembako saat kampanye. sebab, aktifitas itu dilarang. 

ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) rahmat bagja menjelaskan bahwa kegiatan bagi-bagi sembako dilarang karena masuk kategori money politic atau politik uang. karena itu, bagja menginstruksikan kepada jajarannya untuk menindak tegas peserta pemilu yang melakukan tindakan bagi-bagi sembako. 

penegasan bagja ini terekam saat membuka rapat koordinasi evaluasi dan pemetaan masalah hukum pembentukan pengawas tps (ptps) dan pengawasan pembentukan kpps, di semarang.

"tindakan bagi-bagi sembako sebagai politik uang sehingga dilarang untuk dilakukan. sebab dia menjelaskan, sembako hanya boleh dijual, tidak boleh dibagikan secara percuma kepada masyarakat," jelas bagja.

lanjut bagja, penjelasan menjual sembako tersebut bisa dengan berbagai cara. salah satunya dengan memberikan potongan harga (diskon) dengan batasan potongan harga hingga 50 persen.

"sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. itu masuk dalam tindakan money politic," terang bagja.

bagja menegaskan bahwa larangan bagi-bagi sembako secara gratis saat pemilu tidak hanya dilarang pada tahun politik 2024 saja. pada pemilu edisi sebelumnya, bawaslu juga kampanyekan hal yang sama. 


ketua bawaslu rahmat bagja.-bawaslu-

hal ini, sudah pernah bawaslu periode sebelumnya lakukan pada saat pemilu 2019. saat itu, bawaslu periode lalu tegas menilai bagi-bagi sembako sebagai politik uang.

"bawaslu pada pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. jadi pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang," tukasnya.

anggota bawaslu herwyn jh malonda menambahkan bahwa dibutuhkan soliditas pengawas pemilu dalam menjalankan tugas. selain itu juga harus menjaga integritas.

kata herwyn, hal ini penting karena jika jajaran bawaslu tidak memiliki soliditas, akan terjadi beda pendapat terkait putusan sengketa. 

imbasnya bisa lebih parah. beda sikap antar bawaslu tiap tingkatan dalam menyikapi putusan sengketa pemilu, bisa berpotensi menimbulkan masalah bagi bawaslu pusat. 

"ini sebagai bentuk komitmen kita (bawaslu) untuk menghindari masalah dan potensi masalah yang mungkin muncul di kemudian hari," ingat herwyn.

hadir dalam rapat koordinasi ini adalah ketua bawaslu provinsi, kordiv sdm, organisasi dan diklat bawaslu provinsi, kordiv hukum dan penyelesaian sengketa bawaslu provinsi. 

kemudian kordiv sdm dan organsiasi bawaslu provinsi, kordiv hukum dan diklat bawaslu provinsi, ketua dan kordiv sdm bawaslu kab/kota, kordiv sdm, organisasi dan diklat kab/kota.

lalu ada kordiv hukum dan penyelesaian sengketa kab/kota beserta kabag sdm dan kabag hukum provinsi dan juga satu staf sdm bawaslu provinsi, tenaga ahli dari seluruh divisi, beserta jajaran sekretariat bawaslu ri dengan total peserta kurang lebih sebanyak lebih kurang 1500 orang.(*)

Tag
Share