Tak Semua Koper Pintar Boleh Naik Pesawat, Ini Syarat dan Ketentuan Menurut Aturan Baru Kemenhub
Aturan bari Kemenhub larangan koper pintar masuk pesawat--Lintas majalah
- Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin.
Baterai harus memiliki kapasitas kurang dari 100 Wh.
Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M. Kristi Endah Murni, mengatakan bahwa aturan ini disesuaikan dengan regulasi internasional dari International Civil Aviation Organization (ICAO).
Ia juga mengimbau kepada penumpang untuk memahami dan mematuhi aturan ini demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
“Meskipun smart luggage membawa banyak keuntungan, pemahaman terhadap regulasi penerbangan adalah kunci untuk memastikan perjalanan yang selamat, aman serta memberikan kenyamanan,” kata Kristi.
BACA JUGA:Fantastis Promo AirAsia, Tiket Pesawat Rp1 Begini Caranya Mendapatkannya
BACA JUGA:Hiraku Sushi! Restoran Halal di Jakarta, Dijamin Lezat dan Bikin Nagih, Kuy Kunjungi....