Tak Semua Koper Pintar Boleh Naik Pesawat, Ini Syarat dan Ketentuan Menurut Aturan Baru Kemenhub
Aturan bari Kemenhub larangan koper pintar masuk pesawat--Lintas majalah
BACAKORAN.CO - Koper pintar (smart luggage) adalah koper yang memiliki fitur canggih seperti GPS, pengisian daya, penguncian otomatis bahkan roda yang bisa berputar 360 derajat.
Koper pintar juga bisa digunakan sebagai alat transportasi di bandara dengan cara menaikinya.
Namun, tidak semua koper pintar bisa dibawa masuk ke dalam pesawat.
Ada aturan khusus yang harus dipenuhi oleh penumpang yang membawa koper pintar.
BACA JUGA:Illegal Refinery 'Belum Mati', Haruskah Ada Kapolsek yang 'Menjadi Korban' Lagi?
Aturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara.
Aturan ini bertujuan untuk mencegah risiko kebakaran akibat baterai lithium yang ada di koper pintar.
Berikut adalah aturan yang harus dipatuhi oleh penumpang yang membawa koper pintar:
- Penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih dari 2,7 Wh.
BACA JUGA:Bagaimana Agar Bagi-Bagi Sembako saat Kampanye Tidak Masuk Money Politic? Ini Resep Bawaslu
- Penumpang dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh.
Asalkan mendapatkan persetujuan dari maskapai penerbangan saat check in dan berat dan dimensi koper sesuai dengan ketentuan maskapai.