Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Jatim dan Jateng, Jaringan Siapa Mereka? Ini Kata Polri

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko-humas polri-

BACAKORAN.CO - Bulan Januari 2024 ditutup Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dengan penangkapan terduga teroris. Dua terduga teroris ditangkap di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Penangkapan di Jawa Tengah (Jateng) dilakukan di Boyolali. Sedangkan di Jawa Timur (Jatim) penangkapan terjadi di Magetan.

"Update terbaru, ditangkap dua orang. Satu di Jawa Tengah dan satu di Jawa Timur," Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya.

"Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri," lanjutnya.

BACA JUGA:10 Terduga Teroris Jaringan JI Tertangkap di Jawa Tengah, Siapa Saja Mereka? Ini Daftarnya

Sayangnya, Trunoyudo belum bisa mengungkapkan identitas terduga teroris. Begitu juga dengan jaringan dari terduga teroris. 

Namun, disinyalir kedua terduga teroris yang ditangkap ini masih terafiliasi dengan 10 tersangka yang ditangkap lebih dulu. Mereka ditangkap di beberapa daerah di Jawa Tengah.


Logo Polri-bacakoran.co-

"Masih merupakan bagian perkembangan proses penyidikan terhadap ke 10 tersangka terduga teroris sebelumnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Polri melakukan penangkapan terhadap 10 orang tersangka teroris di beberapa daerah Jawa Tengah. Di antaranya di Kota Solo, Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo, dan Boyolali, pada Kamis pekan lalu.

Terduga teroris yang ditangkap kala itu berinisial S alias M, M alias R, T alias A, P alias K, N alias A, T alias J, E alias W, N, SU dan MU. Mereka tergabung dalam jaringan Jemaah Islamiyah.

BACA JUGA:Polri Panen Pujian Buka Lowongan untuk Penyandang Disabilitas, Waktu Daftarnya Kapan? Ini Timeline-nya

Para terduga teroris ini memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari memfasilitasi kegiatan, menyembunyikan DPO/pelarian hingga pencarian dana, logistik berupa senjata api dan senjata tajam, hingga aspek pengembangan kapasitas dan keahlian.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Trunoyudo saat itu. 

Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Jatim dan Jateng, Jaringan Siapa Mereka? Ini Kata Polri

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - bulan januari 2024 ditutup detasemen khusus (densus) 88 antiteror polri dengan penangkapan terduga teroris. dua terduga teroris ditangkap di jawa tengah dan jawa timur.

penangkapan di jawa tengah (jateng) dilakukan di boyolali. sedangkan di jawa timur (jatim) penangkapan terjadi di magetan.

"update terbaru, ditangkap dua orang. satu di jawa tengah dan satu di jawa timur," karopenmas divisi humas polri, brigjen trunoyudo wisnu andiko dalam keterangannya.

"proses penyidikan masih terus dilakukan oleh densus 88 antiteror polri," lanjutnya.

sayangnya, trunoyudo belum bisa mengungkapkan identitas terduga teroris. begitu juga dengan jaringan dari terduga teroris. 

namun, disinyalir kedua terduga teroris yang ditangkap ini masih terafiliasi dengan 10 tersangka yang ditangkap lebih dulu. mereka ditangkap di beberapa daerah di jawa tengah.


logo polri-bacakoran.co-

"masih merupakan bagian perkembangan proses penyidikan terhadap ke 10 tersangka terduga teroris sebelumnya," ungkapnya.

sebelumnya, polri melakukan penangkapan terhadap 10 orang tersangka teroris di beberapa daerah jawa tengah. di antaranya di kota solo, kabupaten karanganyar, sukoharjo, dan boyolali, pada kamis pekan lalu.

terduga teroris yang ditangkap kala itu berinisial s alias m, m alias r, t alias a, p alias k, n alias a, t alias j, e alias w, n, su dan mu. mereka tergabung dalam jaringan jemaah islamiyah.

para terduga teroris ini memiliki peran yang berbeda-beda. mulai dari memfasilitasi kegiatan, menyembunyikan dpo/pelarian hingga pencarian dana, logistik berupa senjata api dan senjata tajam, hingga aspek pengembangan kapasitas dan keahlian.

"penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ujar trunoyudo saat itu. 

"melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan negeri, meminta keterangan ahli terhadap barang bukti yang disita dan melakukan penahanan terhadap tersangka," lanjutnya.(*) 

 

Tag
Share