bacakoran.co - mencatat bahwa hingga desember 2023, terdapat 76 perusahaan yang belum mencapai ekuitas minimum sebesar rp250 miliar alias modal cekak.
angka ini mencakup asuransi konvensional, asuransi syariah, reasuransi konvensional, dan reasuransi syariah.
secara keseluruhan, terdapat 187 perusahaan di industri asuransi, yang berarti sekitar 40,64 persen dari mereka belum mencapai ekuitas minimum rp250 miliar.
kepala departemen pengaturan dan pengembangan perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun ojk djonieri menjelaskan dari 15 asuransi jiwa konvensional, sebanyak 2 perusahaan memiliki ekuitas di bawah rp100 miliar, dan 13 perusahaan memiliki ekuitas antara rp100 miliar hingga rp250 miliar.
nah, terang djonieri, sekitar 31 persen dari perusahaan asuransi jiwa konvensional berada dalam kategori ini.
sementara itu, asuransi umum konvensional dengan ekuitas di bawah rp250 miliar mencakup 23 perusahaan atau setara dengan 32 persen.
selain asuransi konvensional, ojk juga mencatat bahwa ada 4 asuransi jiwa syariah dan 4 perusahaan asuransi umum syariah yang memiliki ekuitas di bawah rp250 miliar, dengan 11 unit syariah pada asuransi jiwa syariah dan 17 unit syariah pada asuransi umum syariah.
untuk reasuransi syariah, terdapat 2 perusahaan dengan ekuitas di bawah rp250 miliar.
dalam kerangka peraturan ojk (pojk) 23/2023, ojk telah meningkatkan ekuitas minimum perusahaan asuransi dan reasuransi.
pada tahap pertama, yang berlaku per 31 desember 2026, perusahaan asuransi harus memiliki ekuitas minimum rp250 miliar, sementara perusahaan reasuransi rp500 miliar.
pada tahap kedua, hingga 31 desember 2028, ojk memberikan dua opsi untuk meningkatkan ekuitas minimum, yaitu kppe 1 dan kppe 2, yang masing-masing memiliki nilai ekuitas yang lebih tinggi.
jadi, berdasarkan data per desember 2023, hanya sebagian kecil perusahaan asuransi jiwa konvensional yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam kppe 1 atau kppe 2.
begitu pula dengan perusahaan asuransi umum konvensional.