Kelabui Petugas Simpan 14 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok, Eh Ketangkap Juga

NARKOBA : Arju Maulana diamankan polisi karena mengantongi kotak rokok berisi 14 paket sabu-sabuena mengan--

BACAKORAN.CO -- Banyak cara yag dilakukan pelaku kejahatan untuk mengelabui petugas.

Ini seperti yang dilakukan Arju Maulana warga Dusun III, Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan.

Pria berusia 23 tahun itu diduga menjalankan profesi terlarang. Dia diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Selain mengedarkan barang haram itu secara sembunyi-sembunyi, untuk menyamarkan ulahnya, Arju Maulana menyimpan barang dagangannya di dalam kotak rokok  

Namun upayanya untuk terus menghindar dari sergapan petugas berakhir.  Selasa 30 Januari 2024,  sekira pukul 16.30 WIB, pengedar narkoba itu berhasil disergap Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura.

BACA JUGA:Camat Edan! Baru Masuk Kantor Langsung Nyabu Dalam Ruang Kerja

BACA JUGA:Malam Tahun Baru 2024, Zero Minuman Keras, Ini yang Dilakukan Polres OKU Timur

Dia di cegat polisi  di Simpang Kerambil, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura,

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba Polres Mura AKP Romi saat dikonformasi terkait  penangkapan pengedar narkoba itu  membenarkannya.

"Tersangka kita sergap saat melintas Jalan Simpang Kerambil, di Desa Lubuk Rumbai. Dari tangannya ditemukan  narkotika jenis sabu sabu sebanyak 14 paket yang disembunyikan di dalam kotak rokok,"jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, ketiga di buka, di dalam kotak rokok,  terdapat satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan di dalamnya ada  14 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih itu seberat 2,83 gram.

BACA JUGA:Dua Karyawan Kafe Terjaring Razia, Diduga Konsumsi Narkoba

BACA JUGA:Lama Gak Tanding, Bagaimana Agar Gak Kebobolan? Pelatih Kiper Persib Pesan Ini ke Penjaga Gawangnya



"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang melapor resah maraknya peredaran Narkotika di wilayahnya. Jadi bagi masyarkat tidak usah ragu melapor jika ada peredaran Narkotika di sekitar permukiman," ungkapnya.

AKP Romi menegaskan, setiap laporan dari masyarakat akan di proses lebih lanjut. Polisi akan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku yang menyalahgunakan Narkotika.

"Tersangka mengakui barang bukti sau-sau itu adalah  miliknya. Sat ini tersangka sudah diamankan di Polres Mura," katanya.

Arju Maulana, saat ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

BACA JUGA:Wiih! Update iOS 17.4 Bawa 118 Emoji Baru ke iPhone, Apa Saja?

BACA JUGA:Wow! Laba Naik Rp5,70 T, BSI Tak Sungkan Bongkar Resep, Apa Itu? Ini Penjelasannya

"Untuk pendalaman kasus masih kami lakukan, tersangka masih kami periksa. Dari mana dia dapatkan barang itu dan hendak dia bawa kemana," ujar AKP Romi.

Dia mengaku sudah mendapat sejumlah keterangan dari tersangka dalam penyelidikan kasus itu yang akan ditindaklanjuti.

Kelabui Petugas Simpan 14 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok, Eh Ketangkap Juga

zulkarnain

Doni Bae


bacakoran.co -- banyak cara yag dilakukan pelaku kejahatan untuk .

ini seperti yang dilakukan warga dusun iii, desa bamasco, kecamatan tuah negeri, kabupaten musi rawas (mura) sumatera selatan.

pria berusia 23 tahun itu diduga menjalankan profesi terlarang. dia diduga jenis sabu-sabu.

selain mengedarkan barang haram itu secara sembunyi-sembunyi, untuk menyamarkan ulahnya, arju maulana menyimpan barang dagangannya di dalam kotak rokok  

namun upayanya untuk terus menghindar dari sergapan petugas berakhir.  selasa 30 januari 2024,  sekira pukul 16.30 wib, pengedar narkoba itu berhasil disergap tim eagle satnarkoba polres mura.



dia di cegat polisi  di simpang kerambil, desa lubuk rumbai, kecamatan tuah negeri, kabupaten mura,

kapolres mura akbp andi supriadi melalui kasat narkoba polres mura akp romi saat dikonformasi terkait  penangkapan pengedar narkoba itu  membenarkannya.

"tersangka kita sergap saat melintas jalan simpang kerambil, di desa lubuk rumbai. dari tangannya ditemukan  narkotika jenis sabu sabu sebanyak 14 paket yang disembunyikan di dalam kotak rokok,"jelasnya.

lebih lanjut dia mengatakan, ketiga di buka, di dalam kotak rokok,  terdapat satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan di dalamnya ada  14 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih itu seberat 2,83 gram.



"penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang melapor resah maraknya peredaran narkotika di wilayahnya. jadi bagi masyarkat tidak usah ragu melapor jika ada peredaran narkotika di sekitar permukiman," ungkapnya.

akp romi menegaskan, setiap laporan dari masyarakat akan di proses lebih lanjut. polisi akan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku yang menyalahgunakan narkotika.

"tersangka mengakui barang bukti sau-sau itu adalah  miliknya. sat ini tersangka sudah diamankan di polres mura," katanya.

arju maulana, saat ini dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).



"untuk pendalaman kasus masih kami lakukan, tersangka masih kami periksa. dari mana dia dapatkan barang itu dan hendak dia bawa kemana," ujar akp romi.

dia mengaku sudah mendapat sejumlah keterangan dari tersangka dalam penyelidikan kasus itu yang akan ditindaklanjuti.

Tag
Share