Jangan Bingung, Ini Denah dan Alur Pemberian Suara di TPS Pemilu 2024, Penting untuk Diketahui Pemilih!
Denah TPS Pemilu 2024--Tangkap layar Youtube/KPU RI
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PKPU, KPPS bertugas menyusun tata letak TPS dengan memperhatikan kemudahan pemilih dalam memberikan suara dan mengatur alur pemberian suara.
Syarat TPS pun telah ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yaitu:
1. TPS bisa berada di ruang terbuka atau ruang tertutup.
BACA JUGA:Anies Baswedan Siap Tampil Memukau di Debat Capres Terakhir
BACA JUGA:Relawan Restu Indonesia dan Per-Maskot Palembang Hebohkan Warga dengan Kompetisi Gemoy
2. TPS tidak diperbolehkan berada di dalam ruangan tempat ibadah.
3. Ukuran TPS minimal harus memiliki panjang 10 meter dan lebar 8 meter, namun bisa disesuaikan dengan kondisi lokasi.
4. TPS harus selesai dibangun setidaknya 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
Berdasarkan informasi tersebut, tata letak TPS memiliki alur yang jelas dan sebagai informasi tentang hak pilih pengguna di TPS
Lihat postingan ini di Instagram
Demikian penjelasan denah TPS jadi sebagai pemilih.
Jangan lupa berpartisipasi dalam pemilu dan menggunakan hak suara kita untuk menentukan masa depan bangsa dalam lima tahun ke depan.