bacakoran.co

Jangan Bingung, Ini Denah dan Alur Pemberian Suara di TPS Pemilu 2024, Penting untuk Diketahui Pemilih!

Denah TPS Pemilu 2024--Tangkap layar Youtube/KPU RI

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PKPU, KPPS bertugas menyusun tata letak TPS dengan memperhatikan kemudahan pemilih dalam memberikan suara dan mengatur alur pemberian suara.

Syarat TPS pun telah ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yaitu:

1. TPS bisa berada di ruang terbuka atau ruang tertutup.

BACA JUGA:Anies Baswedan Siap Tampil Memukau di Debat Capres Terakhir

BACA JUGA:Relawan Restu Indonesia dan Per-Maskot Palembang Hebohkan Warga dengan Kompetisi Gemoy

2. TPS tidak diperbolehkan berada di dalam ruangan tempat ibadah.

3. Ukuran TPS minimal harus memiliki panjang 10 meter dan lebar 8 meter, namun bisa disesuaikan dengan kondisi lokasi.

4. TPS harus selesai dibangun setidaknya 1 hari sebelum hari pemungutan suara.

Berdasarkan informasi tersebut, tata letak TPS memiliki alur yang jelas dan sebagai informasi tentang hak pilih pengguna di TPS

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KPU Republik Indonesia (@kpu_ri)

BACA JUGA:Putus Kontrak! Kerjasama Pihak Tiktok Dengan Universal Music Group Menemui Jalan Buntu, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Putus Kontrak! Kerjasama Pihak Tiktok Dengan Universal Music Group Menemui Jalan Buntu, Begini Penjelasannya

Demikian penjelasan denah TPS jadi sebagai pemilih.

Jangan lupa berpartisipasi dalam pemilu dan menggunakan hak suara kita untuk menentukan masa depan bangsa dalam lima tahun ke depan.

Jangan Bingung, Ini Denah dan Alur Pemberian Suara di TPS Pemilu 2024, Penting untuk Diketahui Pemilih!

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - pemilihan umum () 2024 akan segera digelar pada rabu, 14 februari 2024. 

merupakan pemilu serentak yang akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota dpr, dpd, dan dprd.

sebagai warga negara yang berhak memilih, anda tentu tidak ingin bingung saat tiba di tempat pemungutan suara (tps). 

untuk itu, penting bagi anda untuk mengetahui dan alur pemberian suara.

denah tps pemilu 2024

denah tps pemilu 2024 diatur oleh komisi pemilihan umum () melalui peraturan (pkpu) nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum. 

denah tps harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

1. denah tps pemilu 2024 sangat penting bagi kita sebagai pemilih.

2. terutama menjelang tanggal 14 februari 2024, saat hari pemungutan suara.

3. kpu sebagai penyelenggara pemilu sudah mengatur denah tps dalam peraturan kpu (pkpu) nomor 25 tahun 2023 tentang pemilihan umum.

berdasarkan pasal 7 ayat (2) pkpu, kpps bertugas menyusun tata letak tps dengan memperhatikan kemudahan pemilih dalam memberikan suara dan mengatur alur pemberian suara.

syarat tps pun telah ditentukan dalam pasal 7 ayat (2) pkpu nomor 25 tahun 2023, yaitu:

1. tps bisa berada di ruang terbuka atau ruang tertutup.

2. tps tidak diperbolehkan berada di dalam ruangan tempat ibadah.

3. ukuran tps minimal harus memiliki panjang 10 meter dan lebar 8 meter, namun bisa disesuaikan dengan kondisi lokasi.

4. tps harus selesai dibangun setidaknya 1 hari sebelum hari pemungutan suara.

berdasarkan informasi tersebut, tata letak tps memiliki alur yang jelas dan sebagai informasi tentang hak pilih pengguna di tps

 
 
 
 
 
lihat postingan ini di instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

demikian penjelasan denah tps jadi sebagai pemilih.

jangan lupa berpartisipasi dalam pemilu dan menggunakan hak suara kita untuk menentukan masa depan bangsa dalam lima tahun ke depan.

Tag
Share