Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Saat Pencalonan Gibran. Apakah Pasangan 02 Dianulir?

DKPP memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, terbukti melanggar Kode Etik atas pencalonan Gibran Rakabuming--

Pengadu menduga bahwa tindakan KPU RI membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan Pilpres 2024 melanggar prinsip berkepastian hukum.

BACA JUGA:Blunder di Debat Capres! Singgung Kekuatan Militer, Prabowo: Bangsa Akan Dilindas Seperti Gaza, Kita Harus...

Karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Saat Pencalonan Gibran. Apakah Pasangan 02 Dianulir?

Yudi

Yudi


- dewan kehormatan penyelenggara pemilu () indonesia memutuskan  ketua komisi pemilihan umum (kpu) ri, hasyim asy'ari, terbukti penyelenggara pemilu.

putusan ini berkenaan dengan pendaftaran gibran rakabuming raka sebagai bakal calon wakil presiden () pada 25 oktober 2023.

apakah keputusan dkpp itu, mengakibatkan pasangan calon (paslon) 02 bisa dianulir dari pemilihan presiden (pilpres) 2024.

hasil terhadap empat perkara, yaitu perkara 135-pke/dpp/xii/2023, 136-pke/dkpp/xii/2023, 137-pke/dkpp/xii/2023, dan 141-pke/dkpp/xii/2023, menghasilkan sanksi peringatan keras untuk hasyim asy'ari.

"menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada hasyim asy'ari," kata ketua dkpp heddy lugito saat membacakan putusan di kantor dkpp, jakarta, senin (5/2).


ketua komisi pemilihan umum (kpu) ri, hasyim asy'ari--

selain hasyim asy'ari, dkpp juga memberikan sanksi serupa kepada anggota kpu lainnya.

termasuk betty epsilon idroos, mochamad afifuddin, parsadaan harahap, yulianto sudrajat, idham holik, dan august mellaz.

yang juga terlibat dalam pendaftaran gibran rakabuming raka sebagai bakal cawapres pada 25 oktober 2023.

para anggota kpu dijatuhkan sanksi peringatan keras atas aduan terkait penerimaan pendaftaran gibran rakabuming raka.

yang disebut melanggar peraturan kpu nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

pengadu, antara lain demas brian wicaksono, iman munandar b., p.h. hariyanto, dan rumondang damanik, mengajukan keempat perkara tersebut.

pengadu menduga bahwa tindakan kpu ri membiarkan gibran rakabuming raka mengikuti tahapan pilpres 2024 melanggar prinsip berkepastian hukum.

karena kpu belum merevisi atau mengubah peraturan setelah putusan mahkamah konstitusi nomor 90/puu-xxi/202.

Tag
Share