Buruan Lapor PPh 21 Sebelum Kamu Kena Denda Pajak dan Sanksi Lainnya!
penjelasan tentang pph 21--Instagram/Ditjenpajakri
BACA JUGA:BPR Bangkrut Terus Bertambah, Begini Langkah OJK Perkuat dan Kembangkan Sektor Perbankan!
Apabila sebagai wajib pajak tidak melaporkan SPT PPh 21 tersebut ada konsekuensinya loh.
Nah adapun konsekuensi yang akan di dapat apabila telat lapor berupa denda telat lapor.
BACA JUGA:Kompak! Pengemudi Ojol Tolak Rencana Kenaikan Pajak Motor Bensin, Ini Kata Luhut
Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan terdapat dalam Pasal 7 KUP.
Dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
Bahkan kalian juga bisa mendapatkan sebuah surat cinta dari Direktorat Jenderal Pajak.
Atau yang dikenal dengan STP (Surat Teguran Pajak).
BACA JUGA:Dampak UU HKPD, Pajak Hiburan di 7 Daerah ini Melambung Tinggi hingga 75 Persen, Apa Saja Jenisnya?
Apabila kalian juga masih punya hutang pajak maka ada denda telat bayar pajak.
Dengan bunga sebanyak 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayar
Jadi yuk cari aman lapor dan bayar pajak tepat waktu agar terhindar dari sanksi pajak.
Pelaporan PPh 21 orang pribadi dapat dilakukan melalui DJP online pada akun masing-masing.
Wajib pajak bagi yang sudah memiliki NPWP.