bacakoran.co

Buruan Lapor PPh 21 Sebelum Kamu Kena Denda Pajak dan Sanksi Lainnya!

penjelasan tentang pph 21--Instagram/Ditjenpajakri

BACA JUGA:BPR Bangkrut Terus Bertambah, Begini Langkah OJK Perkuat dan Kembangkan Sektor Perbankan!

Apabila sebagai wajib pajak tidak melaporkan SPT PPh 21 tersebut ada konsekuensinya loh. 

Nah adapun konsekuensi yang akan di dapat apabila telat lapor berupa denda telat lapor.

BACA JUGA:Kompak! Pengemudi Ojol Tolak Rencana Kenaikan Pajak Motor Bensin, Ini Kata Luhut

Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan terdapat dalam Pasal 7 KUP.

Dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Bahkan kalian juga bisa mendapatkan sebuah surat cinta dari Direktorat Jenderal Pajak.

Atau yang dikenal dengan STP (Surat Teguran Pajak). 

BACA JUGA:Dampak UU HKPD, Pajak Hiburan di 7 Daerah ini Melambung Tinggi hingga 75 Persen, Apa Saja Jenisnya?

Apabila kalian juga masih punya hutang pajak maka ada denda telat bayar pajak.

Dengan bunga sebanyak 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayar

Jadi yuk cari aman lapor dan bayar pajak tepat waktu agar terhindar dari sanksi pajak. 

Pelaporan PPh 21 orang pribadi dapat dilakukan melalui DJP online pada akun masing-masing.

BACA JUGA:Protes! Inul Daratista Tolak Kenaikan Pajak Hiburan, Matikan Bisnis Pariwisata, Sandiaga Uno Angkat Bicara…

Wajib pajak bagi yang sudah memiliki NPWP.

Buruan Lapor PPh 21 Sebelum Kamu Kena Denda Pajak dan Sanksi Lainnya!

Chairil

Chairil


bacakoran.co - pph 21 adalah yang wajib di laporkan setiap tahun nya.

sebagai penerima upah dan wajib pajak pph 21 merupakan yang harus dilakukan baik dalam hal bayar pajak dan lapor pajak.

pajak biasanya dilakukan setiap kali penerima upah menerima upah dari pemberi kerja atau perusahaan tempat kalian bekerja. 

nah sebelum lanjut membahas pph 21 kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai.

 itu sendiri atau pajak penghasilan pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa,dan kegiatan.

dengan adanya awal tahun 2024 bagi kita warga negara indonesia wajib untuk  pajak pph 21 orang pribadi.

pph 21 ini  setiap tahunnya paling lambat 31 maret. 

setiap tahun nya  yang sudah disetorkan setiap bulan.

oleh pemberi kerja  kita laporkan oleh pekerja (orang pribadi) yang menerima penghasilan baik sebagai karyawan, jasa, usaha, kegiatan dll.

 ini wajib dilaporkan sebelum tanggal 31 maret.

kabar gembira bagi kamu yang tidak mempunyai banyak waktu untuk datang ke kpp terdekat.

maka kamu dapat mengakses laman pajak.go.id untuk melaporkan pph 21 melalui e-filing loh.

apabila sebagai wajib pajak tidak melaporkan spt pph 21 tersebut ada konsekuensinya loh. 

nah adapun konsekuensi yang akan di dapat apabila  lapor berupa denda telat lapor.

sanksi  yang didapatkan apabila tidak melaporkan spt tahunan terdapat dalam pasal 7 kup.

dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan spt tahunan akan dikenakan denda sebesar rp100.000.

bahkan kalian juga bisa mendapatkan sebuah surat cinta dari direktorat jenderal pajak.

atau yang dikenal dengan stp (surat teguran pajak). 

apabila kalian juga masih punya hutang pajak maka ada denda telat bayar pajak.

dengan bunga sebanyak 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayar

jadi yuk cari aman lapor dan bayar pajak tepat waktu agar terhindar dari sanksi pajak. 

pelaporan pph 21 orang pribadi dapat dilakukan melalui djp online pada akun masing-masing.

wajib pajak bagi yang sudah memiliki npwp.

ataupun akun yang sudah terhubung dengan npwp yang bersangkutan.

atau kalian bisa langsung ke kantor pelayanan pajak (kpp) terdekat dengan menemui loket tpt.*

Tag
Share