bacakoran.co

Dampak UU HKPD, Pajak Hiburan di 7 Daerah ini Melambung Tinggi hingga 75 Persen, Apa Saja Jenisnya?

Ilustrasi club malam, Dampak kenaikan Pajak Hiburan di 7 Daerah hingga 75 Persen--Freepik/@jcomp

BACAKORAN.CO - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) telah menimbulkan dampak yang signifikan bagi sektor hiburan di beberapa daerah. 

Pasalnya, UU HKPD mengatur bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Kenaikan tarif pajak hiburan ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam mengelola sumber pendapatan mereka. 

BACA JUGA:Protes! Inul Daratista Tolak Kenaikan Pajak Hiburan, Matikan Bisnis Pariwisata, Sandiaga Uno Angkat Bicara…

BACA JUGA:Mau Lapor SPT Pajak? Begini Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Menggunakan Rumus Baru

Namun, di sisi lain kenaikan ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha dan konsumen di sektor hiburan. 

Berikut ini adalah tujuh daerah yang mengalami kenaikan pajak hiburan tertinggi dan jenis-jenis hiburan yang terkena dampaknya:

1. Jakarta

Tarif pajak hiburan di Jakarta naik dari 25 persen menjadi 40-75 persen. 

Jenis hiburan yang terkena dampaknya antara lain diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. 

BACA JUGA:11 Kode Promo Watsons Januari 2024! Diskon Eksklusif Rp 25 Ribu Hingga Potongan Rp 250 Ribu, Cek di Sini

BACA JUGA:Ada Sentimen Positif Ini, Rupiah Dibuka Rebound Terhadap Dolar AS

Pengusaha hiburan di Jakarta mengeluhkan bahwa kenaikan pajak ini akan menurunkan omzet dan jumlah pengunjung mereka. 

Mereka juga meminta pemerintah untuk memberikan insentif fiskal atau keringanan pajak bagi usaha hiburan.

Dampak UU HKPD, Pajak Hiburan di 7 Daerah ini Melambung Tinggi hingga 75 Persen, Apa Saja Jenisnya?

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - undang-undang nomor tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah () telah menimbulkan dampak yang signifikan bagi sektor hiburan di beberapa daerah. 

pasalnya, uu hkpd mengatur bahwa tarif barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

kenaikan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam mengelola sumber pendapatan mereka. 

namun, di sisi lain kenaikan ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha dan konsumen di sektor hiburan. 

berikut ini adalah tujuh daerah yang mengalami kenaikan tertinggi dan jenis-jenis hiburan yang terkena dampaknya:

1. jakarta

tarif pajak hiburan di jakarta naik dari 25 persen menjadi 40-75 persen. 

jenis hiburan yang terkena dampaknya antara lain diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. 

pengusaha hiburan di jakarta mengeluhkan bahwa kenaikan pajak ini akan menurunkan omzet dan jumlah pengunjung mereka. 

mereka juga meminta pemerintah untuk memberikan insentif fiskal atau keringanan pajak bagi usaha hiburan.

2. bali

tarif pajak hiburan di bali naik dari 15 persen menjadi 40-75 persen. 

jenis hiburan yang terkena dampaknya antara lain diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. 

pengusaha hiburan di bali mengkhawatirkan bahwa kenaikan pajak ini akan mengurangi daya saing pariwisata bali di kancah internasional. 

mereka juga mengharapkan adanya dialog dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi yang adil dan bijaksana.

3. bandung

tarif pajak hiburan di bandung naik dari 20 persen menjadi 40-75 persen. 

jenis hiburan yang terkena dampaknya antara lain diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. 

pengusaha hiburan di bandung mengaku siap mengikuti aturan yang berlaku.

namun mereka juga meminta agar pemerintah daerah memberikan fasilitas dan kemudahan dalam hal administrasi dan perizinan usaha hiburan.

4. surabaya

tarif pajak hiburan di surabaya naik dari 15 persen menjadi 40-75 persen. 

jenis hiburan yang terkena dampaknya antara lain diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. 

pengusaha hiburan di surabaya mengatakan bahwa kenaikan pajak ini akan berpengaruh pada harga tiket masuk dan konsumsi di tempat hiburan. 

mereka juga berharap agar pemerintah daerah memberikan bantuan dan stimulus bagi usaha hiburan yang bari bangkit akibat terdampak pandemi covid-19 yang lalu.

5. medan

tarif pajak hiburan di medan naik dari 10 persen menjadi 40-75 persen. 

jenis hiburan yang terkena dampaknya antara lain diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. 

pengusaha hiburan di medan mengeluh bahwa kenaikan pajak ini akan menyulitkan mereka untuk bertahan di tengah persaingan yang ketat. 

mereka juga mempertanyakan dasar hukum dan kriteria penentuan tarif pajak hiburan yang berbeda-beda di setiap daerah.

6. makassar 

tarif pajak hiburan di makassar naik dari 10 persen menjadi 40-75 persen. 

jenis hiburan yang terkena dampaknya antara lain diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. 

pengusaha hiburan di makassar mengkritik bahwa kenaikan pajak ini tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang sedang lesu. 

mereka juga menuntut agar pemerintah daerah memberikan kepastian dan transparansi dalam pengenaan pajak hiburan.

7. yogyakarta 

tarif pajak hiburan di yogyakarta naik dari 10 persen menjadi 40-75 persen.

jenis hiburan yang terkena dampaknya antara lain diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. 

pengusaha hiburan di yogyakarta mengaku tidak keberatan dengan kenaikan pajak ini.

asalkan pemerintah daerah memberikan pelayanan dan fasilitas yang baik bagi usaha hiburan. 

mereka juga berharap agar pemerintah daerah memberikan dukungan dan promosi bagi usaha hiburan yang berkontribusi bagi pariwisata yogyakarta.

meskipun tujuan dari kenaikan ini adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam mengelola sumber pendapatan.

namun hal ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha dan konsumen di sektor hiburan. 

pengusaha hiburan di beberapa daerah seperti jakarta, bali, bandung, surabaya, medan, makassar, dan yogyakarta.

yang mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap penurunan omzet, jumlah pengunjung, dan daya saing pariwisata akibat kenaikan pajak ini. 

dalam mengimplementasikan kebijakan ini.

tentunya pemerintah perlu mempertimbangkan solusi yang adil dan bijaksana demi keberlangsungan sektor hiburan dan pariwisata di daerah-daerah tersebut.

Tag
Share