bacakoran.co - undang-undang nomor tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah () telah menimbulkan dampak yang signifikan bagi sektor hiburan di beberapa daerah.
pasalnya, uu hkpd mengatur bahwa tarif barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
kenaikan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam mengelola sumber pendapatan mereka.
namun, di sisi lain kenaikan ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha dan konsumen di sektor hiburan.
berikut ini adalah tujuh daerah yang mengalami kenaikan tertinggi dan jenis-jenis hiburan yang terkena dampaknya:
1. jakarta
tarif pajak hiburan di jakarta naik dari 25 persen menjadi 40-75 persen.
jenis hiburan yang terkena dampaknya antara lain diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
pengusaha hiburan di jakarta mengeluhkan bahwa kenaikan pajak ini akan menurunkan omzet dan jumlah pengunjung mereka.
mereka juga meminta pemerintah untuk memberikan insentif fiskal atau keringanan pajak bagi usaha hiburan.
2. bali
tarif pajak hiburan di bali naik dari 15 persen menjadi 40-75 persen.
jenis hiburan yang terkena dampaknya antara lain diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
pengusaha hiburan di bali mengkhawatirkan bahwa kenaikan pajak ini akan mengurangi daya saing pariwisata bali di kancah internasional.
mereka juga mengharapkan adanya dialog dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi yang adil dan bijaksana.
3. bandung
tarif pajak hiburan di bandung naik dari 20 persen menjadi 40-75 persen.
jenis hiburan yang terkena dampaknya antara lain diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
pengusaha hiburan di bandung mengaku siap mengikuti aturan yang berlaku.
namun mereka juga meminta agar pemerintah daerah memberikan fasilitas dan kemudahan dalam hal administrasi dan perizinan usaha hiburan.
4. surabaya
tarif pajak hiburan di surabaya naik dari 15 persen menjadi 40-75 persen.
jenis hiburan yang terkena dampaknya antara lain diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
pengusaha hiburan di surabaya mengatakan bahwa kenaikan pajak ini akan berpengaruh pada harga tiket masuk dan konsumsi di tempat hiburan.
mereka juga berharap agar pemerintah daerah memberikan bantuan dan stimulus bagi usaha hiburan yang bari bangkit akibat terdampak pandemi covid-19 yang lalu.
5. medan
tarif pajak hiburan di medan naik dari 10 persen menjadi 40-75 persen.
jenis hiburan yang terkena dampaknya antara lain diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
pengusaha hiburan di medan mengeluh bahwa kenaikan pajak ini akan menyulitkan mereka untuk bertahan di tengah persaingan yang ketat.
mereka juga mempertanyakan dasar hukum dan kriteria penentuan tarif pajak hiburan yang berbeda-beda di setiap daerah.
6. makassar
tarif pajak hiburan di makassar naik dari 10 persen menjadi 40-75 persen.
jenis hiburan yang terkena dampaknya antara lain diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
pengusaha hiburan di makassar mengkritik bahwa kenaikan pajak ini tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang sedang lesu.
mereka juga menuntut agar pemerintah daerah memberikan kepastian dan transparansi dalam pengenaan pajak hiburan.
7. yogyakarta
tarif pajak hiburan di yogyakarta naik dari 10 persen menjadi 40-75 persen.
jenis hiburan yang terkena dampaknya antara lain diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
pengusaha hiburan di yogyakarta mengaku tidak keberatan dengan kenaikan pajak ini.
asalkan pemerintah daerah memberikan pelayanan dan fasilitas yang baik bagi usaha hiburan.
mereka juga berharap agar pemerintah daerah memberikan dukungan dan promosi bagi usaha hiburan yang berkontribusi bagi pariwisata yogyakarta.
meskipun tujuan dari kenaikan ini adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam mengelola sumber pendapatan.
namun hal ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha dan konsumen di sektor hiburan.
pengusaha hiburan di beberapa daerah seperti jakarta, bali, bandung, surabaya, medan, makassar, dan yogyakarta.
yang mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap penurunan omzet, jumlah pengunjung, dan daya saing pariwisata akibat kenaikan pajak ini.
dalam mengimplementasikan kebijakan ini.
tentunya pemerintah perlu mempertimbangkan solusi yang adil dan bijaksana demi keberlangsungan sektor hiburan dan pariwisata di daerah-daerah tersebut.