Pelaku UMK Siap-Siap! Ini Ada Program Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag, Begini Cara Mendapatkannya
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah) -kemenag-
Pertama, pelaku UMK unduh aplikasi Pusaka SuperApps di playstore atau appstore. Kemudian tahap kedua adalah memaca petunjuk pendaftaran sertifikasi halal yang terdapat pada menu aplikasi Pusaka SuperApps.
Tahapan terakhir, pelaku UMK bisa masuk pada menu pendaftaran sertifikasi halal, kemudian isi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Aqil menyebut, ada program lain selain Sehati untuk memanjakan para pelaku usaha. Salah satunya adalah peguatan infrastruktur penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH).
Salah satu pemberian sertifikasi halal oleh Kemenag. -kemenag-
Mulai dari LPH, LP3H, Lembaga Pelatihan JPH, hingga penguatan SDM halal seperti auditor halal. Selanjutnya, penyelia halal, Pendamping PPH, dan Pengawas JPH.
"BPJPH juga mendorong penguatan peran perguruan tinggi khususnya PTKIN, baik melalui halal center, program akademik maupun pengembangan riset dalam bidang JPH," ujar Aqil.
Menurut Aqil, upaya penguatan ekosistem penyelenggaraan JPH ini juga dilakukan BPJPH dengan memperkuat sinergi kolaborasi baik di dalam maupun luar negeri.
Terkait kerja sama internasional, BPJPH juga akan terus mengakselerasi penilaian Lembaga Halal Luar negeri (LHLN) dengan menargetkan 38 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dapat terselesaikan sesegera mungkin.
Aqil menerangkan bahwa upaya promosi produk halal ke pasar luar negeri termasuk produk halal UMK juga dilakukan BPJPH melalui keikutsertaan BPJPH dalam even-even internasional.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan angka kinerja ekspor dan perdagangan produk halal Indonesia ke luar negeri, yang pada tahun 2023 lalu sebesar 87% surplus perdagangan Indonesia disumbang oleh produk halal.
"Intinya, tahun ini kita akan all out bergerak. Apalagi tahun ini, per Oktober 2024 akan mulai diterapkan mandatori halal. Sesuai amanah Menag, kami akan mengawal ini," tegas Aqil.(*)