bacakoran.co

Catat! 3 Hal Dilarang saat Masa Tenang Pemilu 2024, Berikut Sanksinya

Masa Tenang Pemilu 2024--RRI.co.id

BACAKORAN.CO - Masa tenang Pemilu 2024 telah dimulai sejak Minggu (11/2/2024) dan akan berlangsung hingga Selasa (13/2/2024). 

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu

Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan selama masa tenang ini, baik oleh pelaksana, peserta, tim kampanye, media massa, maupun lembaga survei.

Apa saja hal-hal tersebut dan apa sanksinya jika melanggar? Simak ulasan berikut ini.

BACA JUGA:Maruarar Sirait: Dari PDIP ke Gerindra, Optimis Pilpres 2024 Satu Putaran

1. Menjanjikan imbalan kepada pemilih

Salah satu hal yang dilarang dilakukan selama masa tenang adalah menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.

Imbalan tersebut bisa berupa uang, barang, jasa, fasilitas, atau hal lainnya yang bersifat materiil atau immateriil.

Menurut Pasal 278 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggar larangan ini akan dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

BACA JUGA:25 Wilayah di Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem Saat Pemilu 2024, Cek Daftarnya di Sini!

Selain itu, pelanggar juga dapat dicoret dari daftar calon atau dicabut status peserta pemilu oleh KPU.

2. Menyiarkan berita, iklan, atau bentuk lainnya yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu

Hal lain yang dilarang dilakukan selama masa tenang adalah menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Larangan ini berlaku bagi media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Catat! 3 Hal Dilarang saat Masa Tenang Pemilu 2024, Berikut Sanksinya

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - 2024 telah dimulai sejak minggu (11/2/2024) dan akan berlangsung hingga selasa (13/2/2024). 

masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas . 

ada beberapa hal yang dilarang dilakukan selama masa tenang ini, baik oleh pelaksana, peserta, tim , media massa, maupun lembaga survei.

apa saja hal-hal tersebut dan apa sanksinya jika melanggar? simak ulasan berikut ini.

1. menjanjikan imbalan kepada pemilih

salah satu hal yang dilarang dilakukan selama masa tenang adalah menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.

imbalan tersebut bisa berupa uang, barang, jasa, fasilitas, atau hal lainnya yang bersifat materiil atau immateriil.

menurut pasal 278 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggar larangan ini akan dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

selain itu, pelanggar juga dapat dicoret dari daftar calon atau dicabut status peserta pemilu oleh kpu.

2. menyiarkan berita, iklan, atau bentuk lainnya yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu

hal lain yang dilarang dilakukan selama masa tenang adalah menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

larangan ini berlaku bagi media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.

menurut pasal 287 ayat 6 uu pemilu, media massa, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan sementara, atau pencabutan izin usaha.

selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. melakukan jajak pendapat atau survei terkait pemilu

hal terakhir yang dilarang dilakukan selama masa tenang adalah melakukan jajak pendapat atau survei terkait pemilu.

jajak pendapat atau survei tersebut bisa berupa quick count, exit poll, opinion poll, atau bentuk lainnya yang berkaitan dengan hasil pemilu.

larangan ini berlaku bagi lembaga survei, media massa, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.

menurut pasal 449 ayat 3 uu pemilu, lembaga survei, media massa, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan sementara, atau pencabutan izin usaha.

selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tag
Share