Catat! 3 Hal Dilarang saat Masa Tenang Pemilu 2024, Berikut Sanksinya
Masa Tenang Pemilu 2024--RRI.co.id
BACA JUGA:Antusiasme WNI di Luar Negeri Ikut Pemilu 2024, Mayoritas Dukung Ganjar-Mahfud!
Menurut Pasal 287 ayat 6 UU Pemilu, media massa, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan sementara, atau pencabutan izin usaha.
Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melakukan jajak pendapat atau survei terkait pemilu
Hal terakhir yang dilarang dilakukan selama masa tenang adalah melakukan jajak pendapat atau survei terkait pemilu.
BACA JUGA:Jika Pemilu Dua Putaran! Koalisi Politik dan Skenario Pilpres 2024: Sebuah Analisis
Jajak pendapat atau survei tersebut bisa berupa quick count, exit poll, opinion poll, atau bentuk lainnya yang berkaitan dengan hasil pemilu.
Larangan ini berlaku bagi lembaga survei, media massa, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Menurut Pasal 449 ayat 3 UU Pemilu, lembaga survei, media massa, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan sementara, atau pencabutan izin usaha.
BACA JUGA:Pertama di Indonesia, Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Kominda, KPU dan Bawaslu Bahas Kesiapan Pemilu
Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.